Menyegerakan Penguburan Jenazah

Menyegerakan Penguburan Jenazah

Salah satu hal yang diperhatikan jika ada orang yang meninggal adalah menyegerakan penyelenggaraan jenazah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944).

Di samping itu, dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin dengan judul asli ‘Shalatul Jinazah’, ada beberapa hal yang perlu dilakukan terhadap jenazah seorang muslim. Pertama, seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar”, hadits riwayat Muslim.

Kedua, melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan sesuatu di atas perutnya agar tidak mengembung.

Ketiga, menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. Berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:

“Ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam wafat, jenazah, beliau ditutupi dengan kain yang bercorak” (Muttafaqun alaihi).

Keempat, menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, penyalatan, dan penguburannya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:

“Segerakanlah (penguburan) jenazah”,  (Muttafaqun alaihi).

Kelima, menguburkan jenazah di kota tempatnya meninggal dunia. Sebab pada saat peperangan Uhud, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat agar menguburkan para syuhada yang gugur, di tempatnya masing-masing, tidak perlu dipindah ke tempat lain.

IHRAM