Ketua Bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan umat Islam Indonesia wajib menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Umat Islam Indonesia tentunya wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19,” kata Asrorun dalam Konferensi Pers di YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (19/3).
Asrorun berharap pemerintah dapat menyediakan vaksin Covid-19 yang halal dan suci agar masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam mau mengikuti program vaksinasi Covid-19.
“Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 agar bersertifikasi halal guna mewujudkan komitmen pemerintah untuk vaksinasi aman dan halal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asrorun menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, vaksin AstraZeneca bisa digunakan karena saat ini masih dalam kedaruratan pandemi Covid-19.
Namun jika vaksin Covid-19 yang halal dan suci sudah tersedia dalam jumlah yang aman untuk memenuhi target kekebalan kelompok, vaksin AstraZeneca tidak dianjurkan untuk digunakan karena haram.
Sejauh ini, pemerintah sudah memiliki dua jenis vaksin Covid-19, yakni vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Saat ini baru vaksin Sinovac yang telah digunakan ke masyarakat, sementara AstraZeneca baru akan didistribusikan ke sejumlah daerah.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program penyuntikan vaksin AstraZeneca akan dimulai pekan depan menyusul keputusan BPOM yang telah mencabut penangguhan vaksin AstraZeneca.
“Insyaallah rencananya minggu depan akan kita mulai distribusi dan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca,” kata Budi dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang disiarkan melalui kanal YouTube Perekonomian, Jumat (19/3).