Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aliran sesat dan paham radikal. Ini menyusul munculnya kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi itu. Ormas ini dinilai telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari akidah Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Tenggara Muhammad Ali Irfan saat ditemui di kantornya mengatakan, dari hasil kajian, Gafatar telah menyebarkan paham menyimpang. Antara lain, mereka tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir.
Mereka juga tidak wajib menunaikan ibadah haji dan melaksanakan salat Jumat berjemaah di masjid. “Kami pernah menggelar diskusi, dan memang Gafatar tidak mengakui Muhammad sebagai nabi terakhir,” kata Ali Irfan.
Menurut Ali, Gafatar mengakui generasi setelah Nabi Muhammad adalah Ahmad Musadek. “Ia diakui datang ke dunia sebagai utusan Tuhan,” kata Ali Irfan.
Dalam menyebarkan ajarannya, Ali Irfan menuding Gafatar berkedok sebagai organisasi kemasyarakatan. Kelompok ini kerap mengadakan berbagai kegiatan sosial, seperti donor darah, sunat massal, aksi bersih lingkungan, hingga memberikan modal usaha dan pupuk untuk pertanian.
“Ini ajaran sesat yang dibungkus dengan kegiatan sosial. Pengikutnya disuruh menandatangani surat pernyataan yang berisi anggota Gafatar harus meninggalkan segala kegiatan yang bernuansa syariah,” kata Ali Irfan.
Atas penemuan itu, menurut Ali Irfan, pihaknya sudah menggelar rapat terpadu dua hari lalu dengan melibatkan unsur pemerintah, kepolisian, Majelis Ulama Indonesia, dan Muhammadiyah. Forum itu menginstruksikan kepada wali kota dan bupati untuk tidak memberikan izin sekaligus melarang kegiatan Gafatar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.