Bagaimana Peran Kita Ketika Rasulullah Dihina?

Para ulama menjelaskan bahwa kita sebagai umat Islam memiliki peran yang berbeda-beda dalam menyikapi penghinaan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Peran dari orang yang berada di pemerintahan, yang menjadi ulama, atau yang menjadi masyarakat umum (rakyat biasa), dalam membela Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kemampuannya.

Ketika Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dihina dan dicaci, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk membela, menunjukkan ekspresi marah karena agama, serta tidak rida. Di satu sisi, kita juga perlu tetap tenang bersikap dan mengambil peran sesuai dengan wewenang kita yang diatur oleh syariat.

Syaikh Shalih bin ‘Abdillah Al-‘Ushaimi menjelaskan,

منازل نصرة المسلمين نبيَّهم ﷺ شرعًا درجاتٌ؛ فمنها ما هو لحكَّامهم، ومنها ما هو لعلمائهم، ومنها ما هو لعامَّتهم؛ وبيانها مذكورٌ في تصانيف الفقهاء وغيرهم، فعلى العبد أن يعرف ما عليه، ويجتنب الوقوع فيما يُخالف الشَّرع؛ لتقع نصرتُه موقعها، ويفوز بأجرٍ ولا يرجع بإثمٍ.

“Kedudukan kaum muslimin ketika membela Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam ada beberapa tingkatan secara syariat. Ada wewenang dari pemerintah/ulil amri, ada wewenang dari ulama, dan ada wewenang dari masyarakat awam (rakyat biasa). Penjelasannya ada dalam buku dan tulisan para ulama. Seorang muslim harus mengetahuinya dan menjauhi terjerumus dalam hal-hal yang menyelisihi syariat agar pembelaan tersebut sesuai dengan sasaran, mendapatkan pahala, dan tidak menjadi sebuah dosa.” [1]

Beberapa catatan yang perlu diperhatikan juga dalam masalah ini adalah:

Pertama, ketika ada yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu kita sebagai muslim wajib menunjukkan sikap tidak rida dan marah karena agama. Akan tetapi, tentu kita perlu tetap bersikap tenang dan bertindak sesuai dengan wewenang kita yang telah diatur dalam syariat.

Kedua, terkait hukuman bagi penghina terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah kami tulis di artikel sebelumnya dengan kesimpulan: yang berhak menghukum penghina Nabi shallallahu’ alaihi wa sallam adalah ulil amri. Jika dia ada di negara muslim, maka ulil amri yang memiliki wewenang menjatuhkan hukuman mati. Jika dia di negara kafir, boleh dibunuh atas izin ulil amri muslim atau melalui jalan jihad yang syar’i.

Ketiga, sebagaimana penjelasan Syaikh Shalih Al-‘Ushaimi di atas, bahwa setiap kita memiliki wewenang masing-masing dan hendaknya tidak melampui wewenang tersebut. Mengingkari kemungkaran memiliki tingkatan, tidak semua harus dengan tangan atau pedang, karena mengingkarinya dapat dilakukan terkadang dengan lisan saja dan bahkan terkadang mengingkari dengan hati diiringi dengan kesabaran.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Jika tidak bisa, maka dengan lisannya. Jika tidak bisa juga, maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman.”  [2]

Contoh: Apabila kita melihat seorang Muslim sedang mabuk (dengan kondisi Indonesia saat ini). Apakah kita sebagai rakyat jelata langsung memberikan hukuman hadd cambuk kepada dia? Apakah kita langsung marah-marah dan membuang botol khamrnya? Apakah kita langsung menghancurkan toko yang menjual minuman keras? Apakah bijak kita mengubah kemungkaran dengan tangan, namun status kita hanyalah sebagai rakyat jelata?

Keempat, terkadang mengingkari kemungkaran dengan cara yang tidak hikmah akan menghasilkan bahaya yang lebih besar. Misalnya penyerangan terhadap kantor media Charlie Hebdo pada tahun 2015 karena mereka melakukan penghinaan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dampaknya sebagai berikut [3]:

1. Timbul serangan balasan kepada kaum muslimin berupa penembakan, pemboman, pembakaran, maupun kekerasan fisik lainnya [4].

2. Charlie Hebdo akan menerbitkan 1 juta eksemplar dari semula hanya 30 ribu eksemplar [5].

3. Timbul inisiatif mereproduksi karikatur Charlie Hebdo atau membuat karikatur sejenis yang menghina Islam dan kaum muslimin [6].

4. Timbul gerakan ‘solidaritas orang-orang kafir di berbagai tempat/negara [7].

5. Adanya kemungkinan naiknya gerakan Islamophobia [8].

Demikian, semoga kita bersikap dengan sempurna, kita sangat setuju dan sangat ingin penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukum mati, akan tetapi cara dan prosedurnya harus tetap sesuai dengan bimbingan syariat.

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Arikel www.muslim.or.id

Fatwa Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili Seputar Insiden Penembakan Pembuat Karikatur Nabi

(DIBACA HINGGA TUNTAS!)

Ibarat bintang, yang menjadi penunjukan arah bagi nelayan untuk menentukan arah di tengah lautan. Itulah perumpamaan ulama di tengah-tengah manusia. Bila bintang tidak terlihat di kegelapan malam, para nelayan akan kebingungan menentukan arah di tengah lautan yang luas. Demikianlah para ulama, mereka menjadi penunjuk umat untuk kembali kepada ajaran rabbani dan bersikap hikmah dalam menghadapi setiap problem yang menimpa umat ini.

Pasca penembakan kartunis penghina Nabi shallallahu’alaihiwasallam, di salah satu kantor redaksi media kafir pekan lalu (Rabu, 7/1/ 2015), beberapa media Islam mengapresiasi tiga orang pria yang melakukan eksekusi penembakan tersebut. Sehingga memunculkan mindset bahwa islam menyetujui aksi penembakan tersebut.

Benarkah sikap demikian?

Saudaraku yang dirahmati Allah. Tak diragukan lagi, kita semua cemburu terhadap Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, dan wajib marah saat beliau kehormatan beliau dihinakan. Dan para ulama telah sepakat, bahwa hukuman untuk penghina kehormatan Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah dibunuh. Hanya saja, ada satu hal pula yang perlu kita ketahui, yaitu para ulama juga telah menjelaskan, bahwa keputusan hukiman had ini, tidaklah diterapkan di setiap situasi dan kondisi.

Bila kita perhatikan seksama riwayat-riwayat yang menerangkan hukuman bunuh bagi penghina Nabi, maka kita akan mendapati bahwa hukuman tersebut diberlakukan saat suatu negeri berada di bawah kendali kaum muslimin. Sehingga eksekusi nantinya akan dilaksanakan atas perintah ulil amri. Seperti yang disebutkan dalam hadis ‘Ali radhiallahu ‘anhu berikut,

أَنَّ يَهُوْدِيَّةً كَانَتْ تَشْتِمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيْهِ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ فأَبْطَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Seorang wanita Yahudi mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mencaci maki beliau. Lantas seorang laki-laki mencekiknya sampai mati. (Ketika kejadian ini disampaikan kepada) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun membatalkan (hukuman atas) penumpahan darah wanita yahudi tersebut. ” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin negara, maka hukuman terhadap penghina Nabi yang ada dalam riwayat ini disetujui oleh ulil amri. Di sisi lain, saat itu kaum muslimin berada pada posisi yang kuat.

Juga riwayat dari sahabat Jabir radhiyallahu’anhu, mengenai Ka’ab bin Al-Asyraf si penghina Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Nabi menjawab: “Ya.” Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin Maslamah” (Muttafaq ‘Alaih).

Ini juga terjadi di bawah kekuasaan pemerintahan islam. Dan instruksi tersebut dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, yang saat itu beliau menjabat sebagai pemimpin negara. Poin inilah yang tidak disadari oleh saudara-saudara kita yang mendukung insiden penembakan tersebut.

Kita tahu bahwa insiden tersebut terjadi di negeri kafir, dan kaum muslimin di sana berada pada posisi yang lemah. Oleh karenanya, kurang bijak bila seorang muslim mengambil langkah ini. Karena justru akan menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar.

Diantara mafsadah dari insiden tersebut, saudara-saudara kita di sana, baik para ulama maupun dai, harus bekerja dua kali lebih ekstra, dalam menyebarkan Islam dan membendung islamophobia yang semakin gencar pasca kejadian tersebut.

Dampak negatif lainnya, nyatanya mereka bukan malah jera. Namun justru lebih gencar menerbitkan karikatur penghinaan terhadap Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam. Lihat beritanya di sini: http://www.foxnews.com/world/2015/01/13/charlie-hebdo-publishing-prophet-muhammad-cartoon-on-cover-new-issue/. Kemudian ada lagi mafsadat lainnya, yang nantinya akan kita simak dalam fatwa Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili hafizhahullah.

Memang beda pertimbangan para ulama dengan kita yang masih awam. Terkadang, karena semangat yang tinggi dan bekal ilmu yang kurang, seorang melakukan tindakan yang kontraproduktif. Coba kita perhatian arah berfikir para ulama, mereka amat mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Dan pikirannya jauh menerawang ke depan.

Baiklah, sekarang mari kita simak nasehat Syaikh Ibrahim bin Amir Ar Ruhaili –hafizhahullah-, berkaitan dengan kejadian ini. Semoga membuka pikiran kita dan menjadi arahan yang bermanfaat untuk umat islam.

Sedikit mengenalkan tentang beliau, beliau adalah pengajar tetap di masjid Nabawi, sekaligus merangkap sebagai guru besar di jurusan akidah di Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia.

Pertanyaan:

Sebagaimana telah diketahui, di salah satu negara eropa ada dua orang pria yang melakukan penembakan terhadap 12 orang yang berpartisipasi dalam pembuatan karikatur yang menghina Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Apa nasehat Syaikh untuk kaum muslimin di negara tersebut? Dan bagaimana mereka harus bersikap terhadap orang-orang kafir tersebut?

Jawaban Syaikh –hafizhahullah– :

Kaum muslimin di negara tersebut, tidak dibolehkan melakukan aksi pembunuhan terhadap beberapa orang, yang tidak mengindahkan syari’at Allah ta’ala. Karena tindakan yang seperti ini, hanya akan menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Diantaranya adalah, orang-orang kafir akan membunuh kaum muslimin dalam jumlah yang lebih besar, dari jumlah yang terbunuh dari pihak kafir.

Yang kedua, Islam tidaklah memerintahkannya untuk melakukan aksi pembunuhan seperti ini. Karena jihad di jalan Allah ada aturan dan ketentuannya, yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam (pent. Seperti kasus membunuh penghina Nabi adalah wewenang penguasa muslim).

Adapun bila seorang muslim, yang posisinya sebagai mu’aahad (yang diberi suaka) atau musta’-man (yang diberi jaminan keamanan) di negeri kafir. Kemudian ia bertindak melakukan pembunuhan terhadap orang-orang kafir di negeri tersebut, maka yang seperti ini dilarang dalam Islam.

Membela Nabi shallallahu’alaihi wasallam adalah dengan mengikuti sunnahnya. Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wasallam dicela oleh orang-orang kafir Quraisy. Sementara di sekeliling beliau ada para sahabat. Namun Allah menjaganya dari kejahatan dan makar kaum kafir tersebut. Oleh karenanya saat Nabi-Nya dicela, Allah ta’ala menurunkan ayat:

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 3)

Ayat ini menunjukkan bahwa, celaan orang-orang kafir sama sekali tidak membahayakan Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Bahkan celaan mereka kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, merupakan pertanda nyata akan kehancuran negara kafir tersebut, disebabkan kelancangan mereka terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.

Sebagian ulama menyebutkan (sebuah atsar), “Bahwa kami (pasukan islam) dahulu hendak membuka sebuah kota. Namun kami tidak berhasil menaklukkannya. Jika mereka mulai mencela Nabi, berarti kami akan menang melawan mereka. Meski kami amat murka dengan kelancangan mereka. Akan tetapi kami yakin, bahwa diantara sebab turunnya pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala (kepada RasulNya dan kaum muslimin) adalah, kelancangan orang-orang kafir terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam.

[selesai jawaban Syaikh]

Ada poin menarik dalam fatwa di atas, bahwa kelancangan orang kafir terhadap kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, merupakan sebab turunnya pertolongan Allah ta’ala kepada islam dan kaum muslimin. Meski kita sebagai seorang muslim wajib benci dan memusuhi orang-orang yang mencela Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Seperti ini sebenarnya sudah menjadi realita yang telah kita saksikan. Sebagai contoh adalah kejadian runtuhnya gedung WTC 11 September 2001 silam. Setelah kejadian tersebut, banyak penduduk Amerika yang masuk islam. Padahal orang-orang kafir hendak berbuat makar; melalui peristiwa tersebut. Mereka ingin menjatuhkan islam. Namun yang terjadi justru sebaliknya; Islam semakin tersebar setelah kejadian tersebut.

Kejadian yang terjadi di Perancis kemarin, bisa jadi demikian. Yang pada awalnya orang-orang kafir ingin menjatuhkan kehormatan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, namun bisa jadi karena perbuatan lancang tersebut, pertolongan Allah turun. Sehingga membuat banyak orang Perancis (Eropa pada umumnya), yang semakin penasaran dengan islam, yang pada akhirnya, mereka akan berbondong-bondong masuk islam. Allahua’lam.

Namun meskipun demikian, hal ini bukan berarti kaum muslimin tidak harus marah atas kelancangan orang-orang kafir terhadap kehormatan Nabi kita yang mulia –shallallahu’alaihi wasallam-. Kita tetap wajib marah dan benci, serta menjalankan hukuman hadd atas mereka, sesuai aturan. Hanya saja setelah ini terjadi, kelancangan mereka tersebut, pertanda turunnya pertolongan Allah. Allahu ta’ala a’lam

***

[Fatwa ini disampaikan saat sesi tanya jawab usai pelajaran risalah “Ushul Ats- Tsalastah” di masjid Nabawi, Madinah An-Nabawiyyah. Pada hari Ahad, 21 Rabi’ul Awwal 1436 / 11 Januari 2014

Rekamannya bisa didengar di sini: http://goo.gl/wvORuI. Pada menit ke 28.50 sampai selesai].

Penulis: Ahmad Anshari

Artikel Muslim.Or.Id

Alasan Astronom Barat Anggap Muhammad SAW Paling Berpengaruh

Nabi Muhammad SAW tidak hanya teladan bagi umat Islam tetapi juga dunia. Pengakuan ini bahkan pernah disampaikan cendekiawan Barat Michael H Hart, dalam The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History. 

“Michael H Hart mengakui bahwa Nabi Muhammad bukan hanya pemimpin akhirat tapi juga dunia,” kata  Pemimpin Pesantren Tahfizh Mutiara Darul Quran Bandung, Ustadz Teguh Turwanto, saat menyampaikan tausiyah virtualnya dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad, Kamis (29/10). 

Ustadz Teguh Turwanto, menyampaikan bahwa pada 1978 dunia dikejutkan dengan buku berjudul The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History karya Michael H Hart. Buku ini membahas 100 orang yang dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh sepanjang sejarah umat manusia. 

Penulisnya adalah seorang astrofisikawan asal Amerika Serikat, Michael H  Hart. Yang membuat terkejut, Michael H Hart menempatkan Nabi Muhammad SAW pada urutan pertama mengalahkan semua pembawa agama, ilmuwan, dan pemimpin manapun di dunia. “Hal yang lebih mengejutkan lagi bahwa dia sendiri adalah seorang Nasrani,” katanya.

Ustadz Teguh menuturkan, bahwa Michael Hart merupakan seorang ahli sejarah sekaligus penulis buku tersohor dari Amerika Serikat yang pernah bekerja sebagai guru besar astronomi dan Fisika di Universitas Maryland AS. 

Selain itu, dia pernah bekerja pada NASA (di Indonesia kita kenal LAPAN atau LIPI), sebuah lembaga riset ilmu pengetahuan pemerintah Amerika Serikat yang bertanggung jawab atas program penelitian luar angkasa.

“Dari segi pengalaman maupun keilmuan tentu kita tidak bisa meragukan kualitasnya,” katanya.

Banyak kontribusi dan karya besar yang telah dia hasilkan sepanjang hidupnya. Di antara karyanya yang monumental dan telah diterjemahkan ke berbagai bahasa adalah The 100 yang menerangkan tokoh-tokoh berpengaruh sepanjang sejarah.  

Mengenai Muhammad, Micahel menerangkan dua hal pokok yang mendasari penempatan Muhammad di posisi satu. Pertama Muhammad memiliki peranan penting bagi pengembangan Islam ketimbang Nabi Isa dengan Nasrani.

Meskipun Isa bertanggung jawab penuh akan ajaran moral dan akidah Nasrani, namun penyebarannya lebih banyak di lakukan St Paul tokoh utama penyebar teologi Kristen.  

Kedua Muhammad bukan saja pemimpin agama tetapi pemimpin dunia. Fakta menunjukkan, pengaruh kepemimpinan politik Nabi Muhammad SAW, selalu berada dalam posisi terdepan sepanjang waktu.

KHAZANAH REPUBLIKA     

Wahai Dunia, Inilah Sayyidil Wujud Muhammad ! (Bag2 )

Nabi Muhammad Saw tidak di utus kecuali untuk menyempurnakan dakwah para Nabi menuju sempurnanya akhlak dan budi pekerti yang tinggi. Sebagaimana sabda beliau :

إِنَّمَا بُعثتُ لِأُتَمَِّمَ مَكَارِمَ الأَخلَاق

“Aku tidak di utus kecuali untuk menyempurnakan akhlak.”

Karena itu semua perangai indah telah digambarkan dalam dakwahnya dan telah di contohkan pula dalam kehidupan nyata beliau sehari-hari. Sehingga beliau sampai kepada puncak kesempurnaan yang tidak akan di raih oleh siapapun sebelum beliau dan tidak akan diraih oleh siapapun setelah Nabi Muhammad Saw.

Dengarkan pujian Allah terhadap kekasih-Nya Muhammad Saw !

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٖ

“Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” (QS.Al-Qalam:4)

Maka bagi setiap manusia yang ingi mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka satu-satunya jalan adalah menjadikan beliau sebagai uswatun hasanah dan contoh nyata yang akan membawa kita menuju keselamatan di Hari Kiamat.

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat.” (QS.Al-Ahzab:21)

Maka bukti kecintaan seorang hamba kepada Allah Swt adalah dengan mencintai dan mengikuti Kekasih-Nya, Sayyidil Wujud Muhammad Saw. Dengan tegas Allah Swt menyampaikan dalam Firman-Nya.

قُلۡ إِن كُنتُمۡ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِي يُحۡبِبۡكُمُ ٱللَّهُ

Katakanlah (Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS.Ali ‘Imran:31)

Karena itu Allah telah memilih Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi terakhir dan tidak ada nabi lagi setelahnya. Tiada jalan kesuksesan kecuali beriman kepadanya dan mengikuti petunjuknya.

Semua jalan menuju kepada Allah akan tertutup kecuali melalui beliau, karena hanya Nabi Muhammad Saw satu-satunya wasilah yang akan mengantarkan manusia menuju kebahagiaan.

Karena itu Al-Qur’an yang di bawa oleh beliau akan menjadi hakim bagi seluruh kitab-kitab sebelumnya.

وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ

“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya.” (QS.Al-Ma’idah:48)

Karena itu Allah jadikan kesempurnaan misi seluruh Nabi ada di tangan Nabi Muhammad Saw. Setelah kedatangan Nabi terakhir ini maka sempurnalah seluruh Risalah Allah swt.

ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS.Al-Ma’idah:3)

Itulah beliau, kekasih Allah Sayyidul Wujud Muhammad Saw.

KHAZANAH ALQURAN

Apakah Hujan hujanan Itu Sunnah?

Dalam sebuah hadits yang shahih, diriwayatkan oleh Muslim dan juga Abu Dawud,

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه، قَالَ: “أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم مَطَرٌ، قَالَ: «فَحَسَرَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ثَوْبَهُ، حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ»، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ؛ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا؟ قَالَ: «لأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى”

Dari Sahabat Anas bin Malik Semoga Allah meridhainya, “Ketika kami sedang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami pun kehujanan. Maka Anas pun berkata, “maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap baju beliau hingga hujan pun mengenai (tubuh) beliau.’
Maka kami pun bertanya, “Mengapa engkau melakukan hal tersebut wahai Rasulullah?”
Maka beliau pun menjawab, “Sesungguhnya hujan ini baru saja diciptakan oleh Rabnya (Allah) Ta’ala.”
(H.R Muslim (no. 898) dan Abu Dawud (no.5100)).

Mari kita simak komentar, atau penjelasan ulama’ mengenai makna hadits ini,

Yang pertama adalah perkataan Imam Nawawy Rahimahullah, dalam kitab beliau,

مَعْنَى حَسَرَ كَشَفَ أَيْ كَشَفَ بَعْضَ بَدَنِهِ

“Al imam Nawawy mengatakan, makna khasara (حسر) adalah kasyafa (menyingkap), yaitu menyingkap sebagian tubuhnya (agar terkena hujan).”
(Al Minhaj Syarah Shahih Muslim, 6/195)

Beliau melanjutkan syarahnya,

هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِقَوْلِ أَصْحَابِنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ أَوَّلِ الْمَطَرِ أَنْ يَكْشِفَ غَيْرَ عَوْرَتِهِ لِيَنَالَهُ الْمَطَرُ

“Hadits ini terdapat dalil bagi pendapat madzhab kami, bahwasanya disunnahkan di awal kali hujan turun untuk menyingkap tubuh selain bagian aurat, agar (air) hujan mengenai dirinya.”
(Al Minhaj Syarah Shahih Muslim, 6/196)

Imam Suyuthi Rahimahullah juga mengatakan di dalam kitab Syarah Muslim miliknya,

وَالْمعْنَى أَن الْمَطَر رَحْمَة وَهِي قريبَة الْعَهْد بِخلق الله تَعَالَى فيتبرك بهَا

“Maknanya adalah bahwasanya hujan adalah rahmat, dan ia dekat waktunya dengan penciptaan Allah, maka (Rasulullah) bertabaruk karenanya.”
(Syarah Muslim 2/475)

Syaikh Abdullah bin Shalih Al Fauzan di dalam kitabnya Minhatul Allam juga mengatakan

“Hadits tersebut menunjukan atas sunnahnya “hujan-hujanan” di awal kali turunnya hujan, yaitu dengan menyingkap bajunya dan menyingkap badanya, seperti bagian kepalanya, lengan, betisnya dan semisalnya agar bisa terkena air hujan.
Dan ini sebagai bentuk rasa gembira dengan adanya nikmat Allah (turunya hujan). Dikarenakan (air) hujan senantiasa suci dan bersih selama belum terkena tanah dan bercampur dengan selainnnya. Dan inilah makna perkataan Rasulullah ﷺ, (“Sesungguhnya hujan ini baru saja diciptakan oleh Rabnya (Allah) Ta’ala.”).”

Dan juga Dr.Nuruddin ‘Itr dalam kitabnya I’lamul Anam, halaman 189 :
Disunnahkan Istimthor, yaitu hujan-hujanan agar badan dan baju sedikit terbasahi air hujan, dalam rangka tabaruk dengan rahmat ini, dan wujud rasa gembira dengannya.

Di hadits milik Bukhari juga ada isyarat akan disunahkannya membasahi diri dengan air hujan. Judul babnya adalah

باب من تمطر في المطر حتى يتحادر على لحيته

“Bab – Barangsiapa yang hujan-hujanan sampai-sampai air mengalir dijenggotnya,”

Lalu beliau Rahimahullah, membawakan sebuah hadits riwayat Anas bin Malik ketika Rasulullah ﷺ sedang di atas mimbar (shalat istisqa di mushala) meminta kepada Allah agar diturunkan hujan. Seketika itu pula hujan turun dan Anas pun berkata,

ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ الْمَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ

“Beliau ﷺ tidaklah turun dari mimbarnya sampai aku melihat air hujan mengalir di jenggot beliau.”
(HR. Bukhari no. 1033)

Ibnu Hajar Rahimahullah, di dalam Fathul Bary (juz II/hal. 520) mengomentari,
“Penulis (Imam Bukhari) ingin menjelaskan bahwasanya mengalirnya air hujan pada jenggot beliau bukanlah suatu kebetulan semata, akan tetapi itu ada faktor kesengajaan. Oleh maka itu beliau membuat judul bab, barangsiapa yang hujan-hujanan, yaitu sengaja mengarahkan hujan pada dirinya. Karena jikalau bukan karena kesengajaan pastilah beliau waktu itu turun dari mimbarnya dan segera berteduh. Tetapi beliau malah melanjutkan khutbahnya sampai hujan pun menjadi deras dan membasahi jenggot beliau ﷺ.”

Kesimpulan

Dari berdasarkan kajian terhadap nash-nash hadits yang ada, dan beberapa perkataan ulama, Maka kami simpulkan, yaitu

1. ketika hujan pertama kali turun, disunnahkan bagi kita untuk membasahi tubuh dan pakaian kita dengan curahan air hujan tersebut.

2. Sunnahnya ada langsung dengan air yang jatuh dari langit, bukan yang mengenai genteng dulu, atau ditampung di bak terlebih dahulu. Berdasarkan dhahir perbuatan Rasulullah.

3. Adapun hujan setelahnya tidak beliau lakukan. Artinya terkadang dilakukan dan terkadang kita tinggalkan

Sebagaimana di dalam hadits Aisyah riwayat Imam Bukhari

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا رَأَى المَطَرَ، قَالَ: اللَّهُمَّ صَيِّبًا نَافِعًا

“Bahwasanya Rasulullah dahulu jika melihat hujan maka beliau berucap, yang artinya, ‘Ya Allah jadikanlah hujan yang bermanfaat’”

Dhahir hadits menunjukan Rasulullah hanya berdoa, tidak keluar untuk hujan hujanan.

Wallahu ‘alam.

Ditulis Oleh:
Ustadz Kukuh Budi Setiawan, S.S., S.H., حفظه الله
(Kontributor bimbinganislam.com)

BIMBINGAN ISLAM

Begini Cara Syar’i Menangani Jenazah Covid

Pemulasaraan jenazah Covid-19 kadang menimbulkan keraguan di masyarakat. Mengingat adanya protokol kesehatan yang amat ketat, apakah penanganannya sudah terjamin sesuai tuntunan syariah? Akses keluarganya pun terbatas untuk memastikan hal itu.

Mencermati hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu (Jatim) mengusulkan panduan pemulasaraan jenazah seorang Muslim yang positif covid. Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi terbatas bersama jajaran Dinas Kesehatan, pimpinan ormas, dan berbagai pihak terkait (Kamis, 10/09/2020).

“Pemulasaraan jenazah covid harus dilakukan secara syar’i sejak proses memandikan, mengkafani, menshalati, hingga memakamkan dengan menghadapkan jenazah ke kiblat,” kata Dokter Nurkholish Qomari, Sekretaris Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Batu.

Selain itu, petugas pemulasaraan haruslah sejenis kelamin dengan jenazah, memahami ilmu agama dasar terutama masalah jenazah, serta ada saksi (keluarga) yang melihat proses pemulasaraan jenazah.

Persiapan

Di tahap persiapan, petugas harus memberi penjelasan kepada keluarga tentang jenazah covid dan perawatannya, untuk menghindari kesalahfahaman. Jika ada keluarga yang ingin melihat, hendaknya diizinkan dengan memakai alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan.

Petugas harus memakai APD level 3: hazmat kedap air, sarung tangan, pelindung wajah, masker, dan sepatu. Tempat yang paling baik adalah berlantai semen, sirkulasi udara baik, dan suasana terang.

Peralatan harus lengkap, mulai dipan dan alas kepala jenazah, ada tempat pembuangan limbah, handuk, dan alat semprot. Juga ada air mengalir, larutan klorin kadar 0,5%, disinfektan, dan sabun.

Pelaksanaan

–              Semprot dulu tempat dan baju petugas dengan disinfektan

–              Letakkan jenazah ke dipan

–              Siram jenazah dengan cairan klorin 0,5% dan biarkan sekitar 10 menit. Tujuannya untuk membunuh virus,                   sebab kondisi jenazah masih infeksius (mengandung virus) dan bisa menyebabkan transmisi virus

–              Mandikan dengan sabun dan air mengalir

–              Bilas dengan air mengalir dan wudhukan

–              Keringkan jenazah dengan handuk

–              Sumbat lubang-lubang dengan kapas

–              Bungkus dengan plastik sebelum dikafani dan semprot plastik dengan disinfektan

–              Disunnahkan sebelum dikafani diberi segumpal tanah di pipi sebelah kanan

–              Dikafani lalu semprot kafan dengan disinfektan

–              Bungkus dengan plastik dan semprot dengan disinfektan

–              Masukkan ke dalam kantong jenazah dan semprot lagi dengan disinfektan

–              Masukkan ke peti jenazah dan diposisikan menghadap kiblat. Peti jenazah bisa didesain khusus agar posisi                 jenazah stabil atau tidak terguling sampai saat pemakaman

–              Tutup peti jenazah

–              Semprot peti jenazah dengan disinfektan

–              Bungkus peti dengan plastik dan semprot dengan disinfektan lagi

–              Lokasi pemakaman tidak perlu disendirikan (tempat khusus), tapi bisa di pemakaman umum

“Jenazah covid yang ditangani dengan protokol kesehatan dan tuntunan syariat, insya’ Allah steril sehingga warga tidak perlu khawatir berlebihan hingga menolak jenazah. Selama ini penularan covid melalui droplet, misalnya dengan bersin, batuk, atau berbicara. Nah, jenazah kan sudah tidak bisa bersin,” ujar tim Satgas Covid-19 Nahdlatul Ulama (NU) Malang Raya ini.

MUI Kota Batu menghimbau pihak rumah sakit dan yang berwenang untuk mengadakan pelatihan pemulasaraan jenazah secara syar’i. Prosesnya seperti di atas, yang mengacu kepada Undang-Undang maupun fatwa MUI.

“Dengan demikian, pemulasaraan jenazah bisa sesuai protokol medis dan tetap dalam koridor syar’i. Harapannya tidak timbul lagi keraguan di masyarakat,” tegasnya.*

HIDAYATULLAH



Hukum Menjual Najis, Tinja, Lele yang Makan Tinja, dan Pupuk Kandang

Bagaimana hukum menjual najis, tinja, lele atau ikan yang makan najis, hingga hukum pupuk kandang?

Harta haram hasil penjualan najis

Hukum asal najis adalah dimusnahkan dan dijauhkan.

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّه سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَامَ الفَتحِ وهُوَ بِمكَّةَ يَقُولُ : (( إنَّ اللهَ ورَسُولَهُ حرَّمَ بَيعَ الخَمْرِ وَالمَيتَةِ والخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ )) فَقِيْلَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ المَيتَةِ ، فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، ويُدْهَنُ بِهَا الجُلُودُ ، وَيَسْتَصَبِحَ بِهَا النَّاسُ ؟ قَالَ : (( لاَ ، هُوَ حَرامٌ )) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عِنْدَ ذَلِكَ : (( قَاتَل اللهُ اليَهُوْدَ ، إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمَ ، فَأَجْمَلُوْهُ ، ثُمَّ بَاعُوهُ ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ )) خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathul Makkah, dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual-beli khamar (minuman keras, segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala.” Lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai, Rasulullah. Bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? Karena sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi (mengecat) perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah membinasakan orang Yahudi. Sesungguhnya Allah, tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan upahnya (hasil jual belinya).” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581)

Penjelasan hadits di atas, baca juga:

Kaidah: Sesuatu yang diharamkan, haram diperjualbelikan.

Kesimpulan: Hasil penjualan benda najis merupakan harta haram dan pelakunya dilaknat oleh Allah sebagaimana Yahudi dilaknat lantaran ini.

Apakah sah akad jual beli benda najis?

  • Syarat sah jual beli, objek yang dijual adalah suci.
  • Najis hanya diberikan pada orang yang membutuhkan secara cuma-cuma.
  • Jika kita jadi pihak yang membutuhkan najis, dengan alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh dibeli dan dosa transaksi untuk pihak penjual.

Hukum menjual najis seharga biaya pengolahan

  • Hukum menjual najis tetaplah diharamkan sebagaimana hadits Jabir yang menerangkan hukum jual beli bangkai tidak boleh.
  • Najis diolah menjadi pupuk, najis tetap haram.
  • Biaya upah pengolahan masih boleh. Akadnya adalah akad ijarah (upah atau jasa), bukan akad jual beli. Yang didapat adalah biaya pengolahan, pekerja hanya mendapat imbalan atas kerjanya, bukan mencari keuntungan.
  • Jika ada pedagang membeli pupuk tinja langsung dari pihak pengolah, lalu ia menjualnya kepada pihak ketiga, keuntungan penjualannya haram.
  • Pupuk tinja dicampur jerami, hukumnya tetap haram

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِى السَّمْنِ فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَأَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلاَ تَقْرَبُوهُ

“Jika seekor tikus jatuh ke minyak samin; jika minyak samin itu beku, buang bangkai tikus dan bagian minyak samin beku yang terkena najisnya. Lalu jika minyak samin itu cair, jangan engkau dekati.” (HR. Abu Daud, no. 3842 dan Ahmad, 2:265. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).

Kesimpulan hadits, haram menjual pupuk yang bercampur tinja dan jerami. Namun, jika dapat dipisahkan antara jerami dan najis, wajib dipisahkan sehingga boleh menjual jerami dan haram menjual najis.

Jual beli tinja

  • Tinja itu najis, hasil penjualan tinja dihukumi haram.
  • Najis dalam Islam itu tidak ada harganya.
  • Petani menggunakan tinja sebagai pupuk tanaman. Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafii membolehkan pemberian pupuk najis dan penyiraman tanaman menggunakan air najis, dan buah tanaman tersebut hukumnya halal, serta uang hasil penjualannya halal. Sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saad bin Abi Waqqash memberi pupuk tanamannya dengan kotoran hewan dan manusia. (HR. Baihaqi)

Ikan yang diberi pakan tinja atau yang hidup di air yang tercemar najis

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Daud, no. 3785 dan Tirmidzi, no. 1824. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

  • Ini disebut hewan jallalah.
  • Ulama madzhab Hanafi, Syafii berpendapat hewan jallalah itu halal karena hukum asal setiap benda adalah halal, kecuali jika terdapat larangan.
  • Ikan yang diberi pakan tinja sudah mengalami perubahan wujud, maka dilihat dari wujud barunya.
  • Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah makruh. Daging serta air susu hewan jallalah boleh dimakan dan diminum. Hanya saja afdalnya hewan tersebut dikarantina dahulu sebelum dikonsumsi atau dijual.
  • Waktu karantina adalah untuk membersihkan bau tidak sedap pada hewan jallalah akibat tercemar najis. Apabila bau telah hilang, hewan tersebut telah siap untuk dikonsumsi.

Hukum Menjual Pupuk Kandang

  • Hukum kotoran hewan ternak najis ataukah tidak?
  • Para ulama sepakat bahwa kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan, dihukumi najis seperti kotoran anjing.
  • Madzhab Maliki dan Hambali menganggap kotoran hewan ternak tidaklah najis, seperti kotoran sapi, kambing, ayam.
  • Boleh buat kendang ayam di atas kolam ikan, ikannya tidak termasuk jallalah, sehingga ikan boleh langsung dijual tanpa dikarantina.

Dalil-dalil yang mendukung kotoran hewan ternak tidaklah najis adalah sebagai berikut.

Pertama:

Ada hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits,

فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233)

Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan.

Kedua:

Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing,

صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ

“Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Hadits di atas juga jadi dalil tidak najisnya kotoran kambing. Karena orang yang shalat di kandang kambing masih boleh. Padahal di kandang tersebut tak lepas dari kotoran. Kambing adalah hewan yang halal dimakan. Maka dari sini para ulama men-generalisir bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, tidak najis.

Ketiga:

Kaedah yang mesti dipahami, “Hukum asal segala sesuatu adalah suci.”

Imam Asy-Syaukani menyatakan,

أَنَّ الأَصْلَ فِي كُلِّ شَيْءٍ أَنَّهُ طَاهِرٌ

“Hukum asal segala sesuatu adalah suci.” (Ad-Darar Al-Mudhiyyah, hlm. 57)

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Disusun di Darush Sholihin, Selasa, 3 Rabiul Awwal 1442 H (20 Oktober 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Sebut Macron Anti-Islam, SI Ajak Boikot Produk Prancis

Umat Islam diajak memboikot semua produk dari dan oleh negara Prancis di Indonesia.

Syarikat Islam (SI) mengajak umat Islam memboikot semua produk dari dan oleh negara Prancis, yang beredar di Indonesia. Syarikat Islam menyebut pantas Presiden Prancis Emmanuel Macron adalah seorang yang anti Islam.

Dalam pernyataan resmi yang ditanda-tangani Ketua Umum Hamdan Zoelva dan Sekretarisnya Idham Hayat, Syarikat Islam Syarikat Islam menuntut Macron meminta maaf kepada umat Islam. Sikap kontroversial Macron memicu kemarahan ummat Islam sedunia.

Indonesia sebagai representasi penganut Islam terbesar di dunia, menurut Syarikat Islam, maka Presiden Republik Indonesia agar mempersona-non-gratakan Duta Besar Republik Perancis untuk Indonesia.

Dalam pandangan Syarikat Islam, kepenganutan terhadap agama/kepercayaan tertentu adalah menjadi hak-hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi oleh siapa pun. Seorang kepala negara yang berkedudukan sebagai penganjur dan pengayom nilai-nilai moral atas negara yang dipimpinnya, sepatutnya menjaga sikap toleran dan saling menghormati di tengah pergaulan hidup di negara mana pun.

Bahwa Nabi Muhammad SAW dalam keimanan Islam adalah sosok manusia mulia yang berkedudukan sebagai Nabi dan Rasul. Oleh karena itu, menurut Syarikat Islam,  pembuatan dan pemublikasian kartun yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad oleh media cetak  di Prancis, adalah menyinggung perasaan dan merupakan bentuk dari pelecehan terhadap umat Islam.

Menyikapi Presiden Perancis yang mengatakan bahwa negaranya tidak  akan berhenti menerbitkan atau membicarakan kartun yang melecehkan Nabi Muhammad, dengan menganggap hal itu sebagai bentuk ekspresi kebebasan di Perancis, adalah merupakan bentuk pembiaran dari seorang kepala negara terhadap apa yang dilakukan oleh warga negaranya. Patut dicurigai Emmanuel Macron adalah seorang anti-Islam yang memberi dukungan atas tindak pelecehan dan penghinaan terhadap agama/kepercayaan orang lain.

KHAZANAH REPUBLIKA

Penjelasan Hadits Doa Rasulullah Bagi Para Pemimpin

Terdapat sebuah hadits yang di dalamnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan keburukan dan kebaikan bagi para pemimpin, yaitu hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ

“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, no. 1828)

Hadits ini sering dijadikan alasan untuk mencela ulil amri, atau alasan untuk melakukan demonstrasi atau bahkan dijadikan alasan memberontak kepada ulil amri. Sama sekali ini pendalilan yang tidak tepat. Karena beberapa poin:

Pertama, para ulama, seperti Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili, dan para ulama sunnah lainnya, ketika menjelaskan hadits ini, penjelasan mereka tidak lepas dari:

1. Hadits ini adalah ancaman bagi para pemimpin yang zalim kepada rakyatnya.

2. Hadits ini adalah motivasi bagi para pemimpin untuk menyayangi rakyatnya.

3. Hadits ini menunjukkan al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan perbuatan.

4. Hadits ini menunjukkan sayangnya Rasulullah kepada umatnya.

Tidak kami ketahui di antara ulama Ahlussunnah yang memahami dari hadits ini, bahwa maknanya boleh mencela ulil amri atau bahkan sampai jadi dalil bolehnya memberontak.

Intinya, hadits ini adalah salah satu dari dalil wa’id (ancaman) bagi para pemimpin (secara umum) yang tidak menjalankan amanah dengan baik. Dan dalil-dalil ancaman bagi pemimpin itu banyak sekali. Tidak hanya hadits ini.

Kedua, dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan pemimpin yang zalim secara umum. Yang disebutkan oleh beliau adalah sifatnya, yaitu yang zalim kepada umat. Bukan nama atau individu secara spesifik.

Maka tidak tepat jika dijadikan dalil untuk mencela seorang ulil amri atau pemimpin secara mu’ayyan (spesifik).

Contoh lain, hadits tentang doa keburukan bagi orang yang disebutkan sifatnya:

Diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Khuzaimah (3/192) juga pada kitab Musnad Imam Ahmad (2/246, 254),

عن أبي هريرة  أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين

“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya: “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hamba yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” (Dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679)).

Di dalam hadits ini Malaikat Jibril ‘alaihissalam mendoakan keburukan bagi:

1. Orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.

2. Anak yang tidak berbakti kepada orang tua.

3. Orang yang tidak bershalawat ketika disebut nama Nabi.

Dan diaminkan doanya oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Bukan berarti artinya kita boleh mencela secara spesifik orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut. Apalagi dicela di depan umum, semisal mengatakan:

“Sesungguhnya Fulan telah durhaka kepada orang tuanya”.

“Dasar kau Fulan, ahli maksiat di bulan Ramadhan”.

“Dasar laknat kau Fulan, disebut nama Nabi kok tidak shalawat”.

Demikian juga hadits-hadits Rasulullah tentang laknat beliau kepada beberapa jenis orang:

– Rasulullah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah

– Rasulullah melaknat pelaku maksiat dan pelaku bid’ah

– Rasulullah melaknat orang yang mencela kedua orang tuanya

– Rasulullah melaknat orang yang mengubah batas tanah

– Rasulullah melaknat orang menyerupai lawan jenis

– Rasulullah melaknat orang yang minum khamr

– Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut

– Rasulullah melaknat orang yang mentato

dll.

Padahal “laknat” itu artinya: mendoakan agar jauh dari rahmat Allah.

Namun Rasulullah menyebutkan dalam hadits-hadits tersebut berupa sifat-sifat secara umum. Sehingga bukan berarti kita boleh mencela orang-orang tersebut secara spesifik dan di depan umum. Semisal mengatakan, “dasar kau Fulan, tukang tato“, “dasar kau Fulan pemabuk“, “saudara-saudara sekalian… ketahuilah Fulan itu banci, ia menyerupai lawan jenis…“.

Ini semua tidak dibenarkan karena:

1. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mencela perbuatan secara umum, bukan individu secara mu’ayyan (spesifik). Perlu kehati-hatian menerapakan hukum yang umum kepada individu secara spesifik.

2. Andaikan ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut, bukan berarti boleh kita cela di depan umum. Namun kita nasehati secara pribadi dengan cara yang baik.

Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,

تعمدني بنصحك في انفرادي . وجنبْني النصيحة في الجماعهْ .فإن النصح بين الناس نوع. من التوبيخ لا أرضى استماعهْ . وإن خالفتني وعصيت قولي. فلا تجزعْ إذا لم تُعْطَ طاعهْ

“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah-tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah-tengah manusia itu termasuk sesuatu pelecehan yang aku tidak suka mendengarkannya. Jika engkau menyelisihi dan menolak saranku. Maka janganlah engkau marah jika kata-katamu tidak aku turuti.” (Diwan Asy Syafi’i, hal. 56)

Oleh karena itulah, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda tentang menasehati pemimpin,

من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية، ولكن ليأخذ بيده فيخلو به، فإن قبل منه فذاك،وإلا كان قد أدى الذي عليه

“Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim, 1097)

Ketiga, dalil yang mutasyabih (samar maknanya atau pendalilannya) harus dibawa kepada dalil yang muhkam (jelas maknanya atau pendalilannya). Inilah jalannya orang-orang yang Allah berikan ilmu yang benar. Inilah jalannya salafus shalih dan ulama Ahlussunnah. Adapun ahlul bid’ah dan orang-orang menyimpang, mereka menonjolkan pendalilan yang mutasyabih dan meninggalkan dalil-dalil yang muhkam.

Allah ta’ala berfirman,

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ

“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran: 7)

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

طريقة الصحابة والتابعين وأئمة الحديث؛ كالشافعي، والإمام أحمد، ومالك، وأبي حنيفة، وأبي يوسف، والبخاري، وإسحاق… أنهم يَردون المتشابه إلى المحكَم، ويأخذون من المحكم ما يُفسِّر لهم المتشابه ويُبينه لهم، فتتَّفق دَلالته مع دَلالة المحكَم، وتوافق النصوص بعضُها بعضًا، ويُصدِّق بعضُها بعضًا، فإنها كلها من عند الله، وما كان من عند الله فلا اختلاف فيه ولا تناقض

“Jalannya para sahabat, tabi’in dan para imam ahlul hadits seperti Asy Syafi’i, imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Al Bukhari dan Ishaq … mereka mengembalikan ayat-ayat yang mutasyabih kepada yang muhkam. Mereka mengambil dalil-dalil yang muhkam untuk menafsirkan dan menjelaskan ayat-ayat yang mutasyabih. Sehingga sejalanlah ayat-ayat yang mutasyabih dengan ayat-ayat yang muhkam. Dan nash antara satu dengan yang lain akan sejalan serta saling membenarkan. Karena semua nash tersebut berasal dari Allah. Dan apa yang berasal dari Allah, tidak akan ada perselisihan dan tidak ada pertentangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/209-210)

Ada banyak sekali dalil yang dengan jelas dan tegas memerintahkan untuk mendengar dan taat pada ulil amri secara mutlak, baik dia shalih atau fajir, selama bukan dalam maksiat.

Diantaranya Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda,

من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barang siapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku.” (HR. Muslim no. 1835)

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, ia berkata:

دعانا النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ فبايعناه، فقال فيما أخذ علينا : أن بايعنا على السمعِ والطاعةِ، في منشطِنا ومكرهِنا، وعسرِنا ويسرِنا وأثرةٍ علينا، وأن لا ننازعَ الأمرَ أهلَه، إلا أن تروا كُفرًا بَواحًا، عندكم من اللهِ فيه برهانٌ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memanggil kami, kemudian membaiat kami. Ketika membaiat kami beliau mengucapkan poin-poin baiat yaitu: taat dan patuh kepada pemimpin, baik dalam perkara yang kami sukai ataupun perkara yang tidak kami sukai, baik dalam keadaan sulit maupun keadaan lapang, dan tidak melepaskan ketaatan dari orang yang berhak ditaati (pemimpin). Kecuali ketika kalian melihat kekufuran yang jelas, yang kalian punya buktinya di hadapan Allah.” (HR. Bukhari no. 7056, Muslim no. 1709)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من كَرِه من أميرِهِ شيئا فليصْبِرْ عليهِ . فإنّه ليسَ أحدٌ من الناسِ خرج من السلطانِ شِبْرا ، فماتَ عليهِ ، إلا ماتَ ميتةً جاهليةً

“Barang siapa yang tidak suka terhadap suatu hal dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar. Karena tidak ada yang memberontak kepada penguasa satu jengkal saja, kemudian ia mati, kecuali ia mati jahiliyah.” (HR. Bukhari no. 7054, Muslim no. 1849)

Dari Abu Bakrah Nafi bin Al Harits Ats Tsaqafi, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَكرم سُلطانَ اللهِ أَكرمَه اللهُ ، ومَنْ أهانَ سُلطانَ اللهِ أهانه اللهُ

“Barangsiapa yang memuliakan penguasa, maka Allah akan memuliakan dia. Barangsiapa yang menghinakan penguasa, maka Allah akan menghinakan dia.” (HR. Tirmidzi no. 2224, Ahmad no. 20433, dihasankan Al Albani dalam Zhilalul Jannah Takhrij Kitabus Sunnah li Abi Ashim no. 1017)

Dan banyak sekali dalil-dalil lainnya, yang tidak samar lagi bagi para penuntut ilmu.

Ulama juga ijma’ wajibnya mendengar dan patuh kepada ulil amri walaupun fasiq dan zalim. An Nawawi mengatakan,

وأما الخروج عليهم وقتالهم فحرام بإجماع المسلمين وإن كانوا فسقة ظالمين وقد تظاهرت الأحاديث بمعنى ما ذكرته وأجمع أهل السنة على أنه لا ينعزل السلطان بالفسق

“Adapun memberontak kepada ulil amri dan memerangi ulil amri, hukumnya haram berdasarkan ijma ulama. Walaupun ulil amri tersebut fasiq dan zalim. Hadits-hadits yang telah saya sebutkan sangat jelas dan ahlussunnah sudah sepakat tentang tidak bolehnya memberontak kepada penguasa yang fasiq.” (Syarah Shahih Muslim, 12/228)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan:

قال بن بطال في الحديث حجة في ترك الخروج على السلطان ولو جار وقد أجمع الفقهاء على وجوب طاعة السلطان المتغلب والجهاد معه وأن طاعته خير من الخروج عليه لما في ذلك من حقن الدماء وتسكين الدهماء

“Ibnu Bathal mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah terhadap haramnya memberontak kepada penguasa (Muslim) walaupun ia zalim. Dan ulama telah ijma akan wajibnya taat kepada penguasa yang berhasil menguasai pemerintahan. Serta wajibnya berjihad bersama dia. Dan taat kepadanya lebih baik daripada memberontak. Karena taat kepadanya akan menjaga darah dan menstabilkan keamanan masyarakat.” (Fathul Bari, 7/13)

Maka mengapa dalil-dalil dan ijma yang terang benderang ini ditinggalkan demi membela pendalilan yang samar? Allahul musta’an.

Kesimpulannya, tidak benar menjadikan hadits di atas sebagai dalil untuk mencela ulil amri di depan publik atau mengajak umat untuk memberontak kepada ulil amri. Ini adalah talbis (upaya menutupi kebatilan sehingga nampak seolah benar) dan mencampurkan yang haq dan yang batil.

Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

ليس من منهج السلف التشهير بعيوب الولاة وذكر ذلك على المنابر لأن ذلك يفضي إلى الفوضى وعدم السمع والطاعة في المعروف ، ويفضي إلى الخوض الذي يضر ولا ينفع ، ولكن الطريقة المتبعة عند السلف النصيحة فيما بينهم وبين السلطان ، والكتابة إليه ، أو الاتصال بالعلماء الذين يتصلون به حتى يوجه إلى الخير

“Bukan termasuk manhaj salaf, menyebarkan aib-aib pemerintah dan menyebutkannya di mimbar-mimbar. Karena hal ini akan membawa pada chaos (kekacauan) dan akan hilangnya ketaatan pada pemerintah dalam perkara-perkara yang baik. Dan akan membawa kepada perdebatan yang bisa membahayakan dan tidak bermanfaat. Adapun metode yang digunakan para salaf adalah dengan menasehati penguasa secara privat. Dan menulis surat kepada mereka. Atau melalui para ulama yang bisa menyampaikan nasehat kepada mereka, hingga mereka bisa diarahkan kepada kebaikan.” (Majmu Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 8/194)

Semoga Allah memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

Wahai Dunia, Inilah Sayyidil Wujud Muhammad! (Bag 1)

Nabi Muhammad Saw di utus untuk merubah pola hidup manusia. Mengembalikan manusia dalam posisi yang sebenarnya, setelah mereka tenggelam dalam kebodohan dan adat jahiliyah yang penuh kedzaliman.

Nabi Muhammad Saw di utus untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan demi kegelapan menuju cahaya. Dan membimbing mereka menuju jalan yang lurus dan mengeluarkan mereka dari penyembahan sesama hamba menuju penyembahan kepada Allah Yang Esa.

هُوَ ٱلَّذِيٓ أَرۡسَلَ رَسُولَهُۥ بِٱلۡهُدَىٰ وَدِينِ ٱلۡحَقِّ لِيُظۡهِرَهُۥ عَلَى ٱلدِّينِ كُلِّهِۦ وَلَوۡ كَرِهَ ٱلۡمُشۡرِكُونَ

“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” (QS.At-Taubah:33)

Allah Swt tidak mengutus Nabi Muhammad Saw kecuali hanya karena Rahmat dan Kasih Sayang-Nya pada manusia dan alam semesta. Demi menyelamatkan mereka dari kehancuran dan kerugian. Dan karenanya misi dakwah beliau adalah menyelamatkan seluruh umat manusia.

وَمَآ أَرۡسَلۡنَٰكَ إِلَّا رَحۡمَةٗ لِّلۡعَٰلَمِينَ

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS.Al-Anbiya’:107)

Seruan dan dakwah Nabi Muhammad Saw adalah kunci-kunci kebahagiaan dunia dan agar mereka semua meraih kebahagiaan abadi di akhirat. Seluruh yang beliau sampaikan adalah ingin mengajak manusia menuju “kehidupan”.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَجِيبُواْ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيكُمۡۖ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS.Al-Anfal:24)

Nabi Muhammad Saw sangat menginginkan kebahagiaan untuk manusia. Beliau rela mengorbankan jiwa dan semua yang dimilikinya demi keselamatan umat manusia.

Nabi Muhammad Saw adalah pribadi yang penuh cinta dan kasih sayang sehingga beliau sedih ketika melihat umatnya dalam kesulitan dan kesengsaraan.

لَقَدۡ جَآءَكُمۡ رَسُولٞ مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ عَزِيزٌ عَلَيۡهِ مَا عَنِتُّمۡ حَرِيصٌ عَلَيۡكُم بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ رَءُوفٞ رَّحِيمٞ

“Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan yang kamu alami, (dia) sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, penyantun dan penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (QS.At-Taubah:128)

Sehingga Al-Qur’an menceritakan begitu besarnya rahmat dan kasih sayang Nabi Muhammad Saw kepada umat hingga hampir saja beliau membinasakan diri karena terlalu memikirkan umatnya.

فَلَعَلَّكَ بَٰخِعٞ نَّفۡسَكَ عَلَىٰٓ ءَاثَٰرِهِمۡ إِن لَّمۡ يُؤۡمِنُواْ بِهَٰذَا ٱلۡحَدِيثِ أَسَفًا

“Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al-Qur’an).” (QS.Al-Kahfi:6)

Nantikan bagian selanjutnya besok, Insya Allah !