Doa Ali bin Abi Thalib Setiap Pagi dan Sore

Imam al-Ghazali dalam karyanya Ihya’ ‘Ulumuddin, membuat satu bab di dalamnya berisi doa-doa yang biasa dibaca para Nabi dan para Ulama setiap pagi, sore, atau setiap waktu shalat. Salah satunya adalah doa yang dibaca oleh Ali bin Abi Thalib setiap pagi dan sore.

Dalam penjelasan al-Ghazali, doa ini memiliki keutamaan dimana siapa yang membacanya setiap hari, akan dicatat sebagai orang-orang yang shalat dan khusyuk, seperti layaknya orang yang berdialog dengan Nabi Muhammad, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa, dan seluruh Nabi lainnya di akhirat kelak. Ia juga akan mendapatkan pahala hamba-hamba di seluruh langit dan bumi.

Doa yang dibaca sebenarnya merupakan ungkapan Allah yang memuji diri-Nya setiap hari. Kemudian, jika kita ingin membacanya maka kita mengganti lafaz anaa yang berarti saya dalam ungkapan tersebut menjadi anta yang berarti Engkau (ditujukan pada Allah). Doanya adalah sebagai berikut,

إنك أنت الله رب العالمين إنك أنت الله لا إله إلا أنت الحيّ القيّوم، إنّك أنت الله لا إله إلا أنت العلي العظيم، إنك أنت أنت الله لا إله إلا أنت لم تلد ولم تولد، أنت الله لا إله إلا أنت العفو الغفور، إنك أنت الله لا إله إلا أنت مبدئ كل شيء وإليك يعود، العزيز الحكيم الرحمن الرحيم مالك يوم الدين، خالق الخير والشرّ، خالق الجنة والنار، الواحد الأحد الفرد الصمد الذي لم تتخذ صاحبة ولا ولدا، الفرد الوتر عالم الغيب والشهادة الملك القدوس السلام المؤمن المهيمن العزيز الجبار المتكبر الخالق البارئ المصوّر  الكبير المتعال المقتدر القهار الحليم الكريم أهل الثناء والمجد وأخفى القادر الرزاق فوق الخلق والخليقة

Allah, Sungguh Engkau adalah Tuhan Semesta Alam. Sungguh, tiada Tuhan selain Engkau Yang Maha Hidup lagi Maha Berkuasa. Sungguh, Ya Allah, Engkau tiada Tuhan Selain-Mu Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Engkau, Ya Allah, sungguh tiada Tuhan Selain Engkau, Yang Tidak Beranak dan Diperanakkan. Engkau Ya Allah, tiada Tuhan selain Engkau, Yang Maha Pemaaf nan Maha Pengampun.

Engkau Ya Allah, tiada Tuhan selain Engkau, Yang Maha Memulai segala sesuatu dan semuanya kembali pada Engkau. Engkau Maha Perkasa, Maha Bijaksana, Maha Pengasih, Maha Penyayang, Penguasa hari akhir.  Engkau Pencipta baik dan buruk, neraka dan surga. Engkau Maha Esa, Tunggal, Engkau Maha Menjadi Tempat Bergantung, yang tidak membutuhkan relasi ataupun keturunan.

Engkau Maha Esa, Mengetahui yang gaib dan yang terlihat. Engkau Raja yang Maha Suci, Maha Sempurna, Maha Pemberi Keamanan, Maha Menjadi Pelindungi, Maha Perkasa, Maha Kuasa, Maha Menyombongkan Diri, Pencipta, Maha Terbebas dari Kebutuhan (terhadap yang lain), Maha Menciptakan Sesuatu lagi Menata ciptaan-Nya dengan sangat luar biasa. Engkau Maha Besar, Maha Tinggi, Maha Berkuasa terhadap segala sesuatu, Maha Memaksa, Maha Halus lagi Maha Memuliakan para pemuji dan penyanjung-Mu.

Engkau Yang Paling Mengetahui rahasia. Engkau Yang Maha Menakdirkan lagi Maha pemberi rezeki yang paling tersembunyi, diatas segala-gala ciptaan-Mu.

BINCANG SYARIAH

Empat Surah Ini Diakhiri dengan Kalimat Doa

Dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa bentuk kalimat tertentu yang dijadikan ayat penutup sebagai akhir surah. Di antaranya dalam bentuk kalimat doa. Surah Al-Quran yang diakhiri dengan bentuk kalimat doa ada empat, sebagaimana berikut.

Pertama, surah Al-Baqarah [2]: 283. Surah ini diakhiri dengan ayat dalam bentuk doa berikut;

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.

Kedua, surah Al-Mukminun [23]: 118. Surah ini diakhiri dengan ayat dalam bentuk doa berikut;

وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ

Dan katakanlah; ‘Ya Tuhanku, berilah ampun dan berilah rahmat, dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling baik.

Ketiga, surah Nuh [71]: 28. Surah ini diakhiri dengan ayat dalam bentuk doa berikut;

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا تَبَارًا

Ya Tuhanku, ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang zalim itu selain kebinasaan.

Keempat, surah Al-Falaq [115]: 5. Surah ini diakhiri dengan ayat dalam bentuk doa berikut;

وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ

Dan (saya berlindung) dari kejahatan pendengki bila ia dengki.

Demikian empat surah yang diakhiri dengan ayat dalam bentuk doa.

BINCANG SYARIAH

Bolehkah Orang Kafir Masuk Masjid?

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Bad.

Para ulama umumnya membolehkan orang kafir, baik kaum Ahli Kitab dan musyrikin masuk ke dalam masjid.

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata:

وَلَا بَأْسَ أَنْ يَبِيتَ الْمُشْرِكُ في كل مَسْجِدٍ إلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ فإن اللَّهَ عز وجل يقول { إنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هذا }

Tidak apa-apa orang musyrik bermalam di semua masjid kecuali masjidil haram, karena Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: (sesungguhnya orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidil haram setelah tahun mereka ini). [1]

Alasan lain, karena dahulu Jubair bin Muth’im –ketika masih musyrik- pernah bermalam di masjid, bahkan mendengarkan pembacaan Al Quran. [2]

Sementara Imam An Nawawi danImam Ar Rafi’i –keduanya tokoh madzhab Syafi’i- mengatakan secara mutlak orang kafir boleh masuk ke masjid mana saja, kecuali masjidil haram, namun bolehnya itu jika diizinkan kaum muslimin. Jika tidak diizinkan maka tidak boleh masuk, inilah pendapat yang benar. [3]

Sedangkan kalangan Hanafiyah mengatakan bahwa boleh saja orang kafir masuk ke semua masjid, termasuk masjidil haram, karena Nabi pernah menyambut Tsaqif di masjid, dan dia seorang kafir. Beliau bersabda: Sesungguhnya tidaklah bumi menjadi najis karena manusia, tetapi najisnya manusia adalah untuk diri mereka sendiri. Malikiyah melarang mereka masuk ke masjid, kecuali jika diizinkan kaum muslimin dan ada hal mendesak untuk memasukinya seperti menyambut kabilah, jika tidak begitu, maka tidak boleh. Hanabilah (Hambaliyah) juga melarang orang kafir masuk ke semua masjid, kecuali dengan izin kaum muslimin. Pendapat lain dari Hambaliyah adalah boleh. [4]

Terkait dengan “izin” kaum muslimin, maka hal ini mesti menjadi syarat. Sebab dahulu delegasi Nasrani Bani Najran pernah mendatangi masjid Nabi dan mereka ibadah di dalam masjid itu, para sahabat mencegahnya, namun Nabi mengizinkannya.

Berikut dikatakan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:

“Berkata Ibnu Ishaq: Di Madinah, datang delegasi Nasrani Najran kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Ja’far bin Az Zubair, katanya: ketika ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka masuk ke dalam masjid setelah shalat ‘Ashar, ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Nabi, maka manusia mencegahnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Biarkan mereka.” Lalu mereka menghadap ke Timur, dan melaksanakan ibadah mereka. [5]

Kisah ini menunjukkan kebolehan Ahli Kitab masuk ke masjid, namun dengan syarat izin kaum muslimin, yang nampak dari perkataan Rasulullah ﷺ: “Biarkan mereka.” Kalau tidak ada izin maka tidak boleh.

Kesimpulan:

– Boleh bagi orang kafir masuk ke masjid seluruhnya, kecuali di tanah haram. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang juga membolehkan ke masjidul haram.

– Kebolehan ini terikat oleh syarat yaitu izin dari waliyul ‘amr (penguasa) dan umat Islam, serta jika kedatangannya memiliki maslahat, jika tidak terpenuhi syaratnya maka tidak boleh.

Demikian. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam. 

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.

Baca selengkapnya http://alfahmu.id/bolehkah-orang-kafir-masuk-masjid/

Fatwa Ulama: Rutin Membaca Al-Ghasiyah dan Al-A’la Ketika Shalat Jumat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:
Saya memperhatikan imam-imam masjid pada hari Jumat selalu membaca surat Al-A’la dan Al-Ghasyiah. Sampai-sampai manusia mengira membaca dua surat ini adalah wajib, bukan sunnah. Apa nasehat engkau bagi mereka, agar tidak terus-menerus seperti ini sehingga manusia tidak mengiranya wajib dan supaya imam memperdengarkan kepada makmum surat yang lain dari kitab Allah yang di dalamnya ada nasehat atau surat tersebut memiliki hubungan dengan materi khutbah.

Jawab:

Membaca dua surat ini dalam shalat jumat hukumnya sunnah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membacanya. Jika imam membaca selain keduanya pada lain kesempatan tidak mengapa.

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang membaca pada shalat Jumat surat Al-Jumu’ah dan surat Al-Munafiqun
  • terkadang membaca surat Al-Jumu’ah dan Al-Ghasiyah

Semuanya adalah sunnah bukan wajib.
Wallahu waliyyut taufiq

Sumber: Majmu’ Fatawa syaikh bin Baz 30/265, link: http://www.binbaz.org.sa/mat/4705/

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/22357-fatwa-ulama-rutin-membaca-al-ghasiyah-dan-al-ala-ketika-shalat-jumat.html

Shalat Ba’diyah Jum’at: Dua atau Empat Raka’at?

Berkaitan dengan shalat Jum’at, shalat Jum’at tidaklah memiliki qabliyah rawatib. Oleh karena itu, jamaah shalat Jum’at boleh shalat berapa pun raka’at yang dia kehendaki, tidak ada batasan khusus.

Adapun setelahnya, maka terdapat beberapa hadits yang menjelaskan shalat ba’diyah Jum’at yang sekilas tampaknya bertentangan. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

“Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.” (HR. Muslim no. 881)

Dalam hadits di atas, terdapat perintah lisan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendirikan shalat ba’diyah Jum’at sebanyak empat raka’at.

Adapun hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang contoh perbuatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ، وَبَعْدَ المَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَبَعْدَ العِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ، وَكَانَ لاَ يُصَلِّي بَعْدَ الجُمُعَةِ حَتَّى يَنْصَرِفَ، فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan dua rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dan dua rakaat sesudah ‘isya. Dan beliau tidak mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at hingga beliau pulang, lalu shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari no. 937)

Di hadits yang lain, Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الظُّهْرِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَهَا سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْمَغْرِبِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْعِشَاءِ سَجْدَتَيْنِ، وَبَعْدَ الْجُمُعَةِ سَجْدَتَيْنِ، فَأَمَّا الْمَغْرِبُ، وَالْعِشَاءُ، وَالْجُمُعَةُ، فَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ

“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua raka’at sebelum zhuhur dan dua raka’at setelahnya, dan dua raka’at setelah maghrib dan dua raka’at setelah isya`, dan dua raka’at setelah shalat Jum’at. Adapun (sunnah) maghrib, ‘isya, dan jumat, aku shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya.” (HR. Muslim no. 729)

Dari hadits di atas, yang tampak dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at di rumah.

Berkaitan dengan hadits-hadits tersebut, para ulama berbeda pandangan menjadi tiga pendapat [1].

Pendapat pertama, mereka mendahulukan ucapan (perintah lisan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa yang dianjurkan adalah shalat ba’diyah Jum’at itu sebanyak empat raka’at.

Pendapat ke dua, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga membuat kesimpulan bahwa shalat ba’diyah Jum’at itu enam raka’at, empat raka’at diambil dari perintah lisan, sedangkan dua raka’at dari contoh perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat ke tiga, mereka yang mengkompromikan antara perintah lisan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan kesimpulan yang berbeda. Jika shalat di rumah, maka dua raka’at, karena kita tidak boleh menambah lebih dari yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun jika shalat di masjid, maka shalat empat raka’at. Ini adalah pendapat yang dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Setelah menjelaskan tiga perbedaan ulama di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Adapun pendapat yang aku pilih adalah shalat empat raka’at, baik shalat di rumah, ataupun di masjid. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka shalatlah setelahnya sebanyak empat raka’at.”

Adapun perbuatan beliau yang mendirikan shalat dua raka’at, bisa jadi hal itu karena kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan kita dibebani untuk menjalankan perintah lisan beliau dan diperintahkan untuk meneladani perbuatan beliau. Akan tetapi, selama sampai kepada kita perintah lisan, maka tidak boleh tidak wajib dilaksanakan.” (Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 2: 339)

Mengklaim adanya kemungkinan bahwa shalat ba’diyah Jum’at dua raka’at itu termasuk khushusiyyah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (alias tidak berlaku bagi umatnya), tentu perlu ditinjau ulang. Karena berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di atasIbnu ‘Umar ikut shalat dua raka’at bersama beliau di rumahnya. Jika ini termasuk khushushiyyah Nabi, tentu Ibnu ‘Umar tidak ikut shalat sebanyak dua raka’at.

Oleh karena itu, wallahu Ta’ala a’alam, yang lebih tepat bahwa perkara ini adalah perkara yang longgar. Jika menghendaki, seseorang boleh shalat dua raka’at; dan jika menghendaki, dia bisa shalat empat raka’at.

Syaikh Abu Malik hafidzahullah berkata,

“Dianjurkan –setelah shalat Jum’at- untuk shalat (ba’diyah) sebanyak dua atau empat raka’at, dan lebih afdhal dikerjakan di rumah.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

أما بعدها فلها سنة راتبة أقلها ركعتان وأكثرها أربع

“Adapun setelah shalat Jum’at, maka shalat Jum’at memiliki rawatib ba’diyyah, paling sedikit dua raka’at, dan paling banyak empat raka’at.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 12: 387)

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51178-shalat-badiyah-jumat-dua-atau-empat-rakaat.html

Jangan Lakukan Hajatan Pada Bulan Suro?

Bulan Suro –yang dalam Islam dikenal dengan bulan Muharram- terkenal sakral dan penuh mistik di kalangan sebagian orang. Saking sakralnya berbagai keyakinan keliru bermunculan pada bulan ini. Berbagai ritual yang berbau syirik pun tak tertinggalan dihidupkan di bulan ini. Bulan Muharram dalam Islam sungguh adalah bulan yang mulia. Namun kenapa mesti dinodai dengan hal-hal semacam itu?

Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram

Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut (yang artinya), ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.[1]

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[2]

Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)

Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[3]

Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iroqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?” Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram)[4] Jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.

Bulan Suro, Bulan Penuh Bencana dan Musibah

Itulah berbagai tanggapan sebagian orang mengenai bulan Suro atau bulan Muharram. Sehingga kita akan melihat berbagai ritual untuk menghindari kesialan, bencana, musibah dilakukan oleh mereka. Di antaranya adalah acara ruwatan, yang berarti pembersihan. Mereka yang diruwat diyakini akan terbebas dari sukerta atau kekotoran. Ada beberapa kriteria bagi mereka yang wajib diruwat, antara lain ontang-anting (putra/putri tunggal), kedono-kedini (sepasang putra-putri), sendang kapit pancuran (satu putra diapit dua putri). Mereka yang lahir seperti ini menjadi mangsa empuk Bhatara Kala, simbol kejahatan.

Karena kesialan bulan Suro ini pula, sampai-sampai sebagian orang tua menasehati anaknya seperti ini: ”Nak, hati-hati di bulan ini. Jangan sering kebut-kebutan, nanti bisa celaka. Ini bulan suro lho.”

Karena bulan ini adalah bulan sial, sebagian orang tidak mau melakukan hajatan nikah, dsb. Jika melakukan hajatan pada bulan ini bisa mendapatkan berbagai musibah, acara pernikahannya tidak lancar, mengakibatkan keluarga tidak harmonis, dsb. Itulah berbagai anggapan masyarakat mengenai bulan Suro dan kesialan di dalamnya.

Ketahuilah saudaraku bahwa sikap-sikap di atas tidaklah keluar dari dua hal yaitu mencela waktu dan beranggapan sial dengan waktu tertentu. Karena ingatlah bahwa mengatakan satu waktu atau bulan tertentu adalah bulan penuh musibah dan penuh kesialan, itu sama saja dengan mencela waktu. Saatnya kita melihat penilaian agama Islam mengenai dua hal ini.

Mencela Waktu atau Bulan

Perlu kita ketahui bersama bahwa mencela waktu adalah kebiasaan orang-orang musyrik. Mereka menyatakan bahwa yang membinasakan dan mencelakakan mereka adalah waktu. Allah pun mencela perbuatan mereka ini. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa (waktu)”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (QS. Al Jatsiyah: 24). Jadi, mencela waktu adalah sesuatu yang tidak disenangi oleh Allah. Itulah kebiasan orang musyrik dan hal ini berarti kebiasaan yang jelek.

Begitu juga dalam berbagai hadits disebutkan mengenai larangan mencela waktu. Di antaranya terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman,’Aku disakiti oleh anak Adam. Dia mencela waktu, padahal Aku adalah (pengatur) waktu, Akulah yang membolak-balikkan malam dan siang.[5]

Jelaslah bahwa mencela waktu adalah sesuatu yang telarang, bisa jadi haram, bahkan bisa termasuk perbuatan syirik. Kenapa demikian? Karena Allah sendiri mengatakan bahwa Dia-lah yang mengatur siang dan malam. Apabila seseorang mencela waktu dengan menyatakan bahwa bulan ini adalah bulan sial atau bulan ini selalu membuat celaka, maka sama saja dia mencela Pengatur Waktu, yaitu Allah ’Azza wa Jalla.

Merasa Sial dengan Waktu Tertentu

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Beranggapan sial termasuk kesyirikan, beranggapan sial termasuk kesyirikan. (Beliau menyebutnya tiga kali, lalu beliau bersabda). Tidak ada di antara kita yang selamat dari beranggapan sial. Menghilangkan anggapan sial tersebut adalah dengan bertawakkal.”[6]

Ini berarti bahwa beranggapan sial dengan sesuatu baik dengan waktu, bulan atau beranggapan sial dengan orang tertentu adalah suatu yang terlarang bahkan beranggapan sial termasuk kesyirikan.

Jangan Salahkan Bulan Suro!

Ingatlah bahwa setiap kesialan atau musibah yang menimpa, sebenarnya bukanlah disebabkan oleh waktu, orang atau tempat tertentu! Namun, semua itu adalah ketentuan Allah Ta’ala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-Nya.

Satu hal yang patut direnungkan. Seharusnya seorang muslim apabila mendapatkan musibah atau kesialan, hendaknya dia mengambil ibroh bahwa ini semua adalah ketentuan dan takdir Allah serta berasal dari-Nya. Allah tidaklah mendatangkan musibah, kesialan atau bencana begitu saja, pasti ada sebabnya. Di antara sebabnya adalah karena dosa dan maksiat yang kita perbuat. Inilah yang harus kita ingat, wahai saudaraku. Perhatikanlah firman Allah ’Azza wa Jalla (yang artinya), ”Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri.” (QS. Asy Syuraa: 30)

Syaikh Sholih bin Fauzan hafizhohullah mengatakan, ”Jadi, hendaklah seorang mukmin bersegera untuk bertaubat atas dosa-dosanya dan bersabar dengan musibah yang menimpanya serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Janganlah lisannya digunakan untuk mencela waktu dan hari, tempat terjadinya musibah tersebut. Seharusnya seseorang memuji Allah dan bersyukur kepada-Nya serta ridho dengan ketentuan dan takdir-Nya. Juga hendaklah dia mengetahui bahwa semua yang terjadi disebabkan karena dosa yang telah dia lakukan. Maka seharusnya seseorang mengintrospeksi diri dan bertaubat kepada Allah Ta’ala.”[7]

Jadi, waktu dan bulan tidaklah mendatangkan kesialan dan musibah sama sekali. Namun yang harus kita ketahui bahwa setiap musibah atau kesialan yang menimpa kita sudah menjadi ketetapan Allah dan itu juga karena dosa yang kita perbuat. Maka kewajiban kita hanyalah bertawakkal ketika melakukan suatu perkara dan perbanyaklah taubat serta istighfar pada Allah ’azza wa jalla.

Lalu pantaskah bulan Suro dianggap sebagai bulan sial dan bulan penuh bencana? Tentu saja tidak. Banyak bukti kita saksikan. Di antara saudara kami, ada yang mengadakan hajatan nikah di bulan Suro, namun acara resepsinya lancar-lancar saja, tidak mendapatkan kesialan. Bahkan keluarga mereka sangat harmonis dan dikaruniai banyak anak. Jadi, sebenarnya jika ingin hajatannya sukses bukanlah tergantung pada bulan tertentu atau pada waktu baik. Mengapa harus memilih hari-hari baik? Semua hari adalah baik di sisi Allah. Namun agar hajatan tersebut sukses, kiatnya adalah kita kembalikan semua pada Yang Di Atas, yaitu kembalikanlah semua hajat kita pada Allah. Karena Dia-lah sebaik-baik tempat bertawakal. Inilah yang harus kita ingat.

Yang Mesti Dilakukan: Isilah Bulan Muharram dengan Puasa

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita untuk banyak melakukan puasa pada bulan tersebut sebagaimana sabdanya, “Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.[8]

Dari hari-hari yang sebulan itu, puasa yang paling ditekankan untuk dilakukan adalah puasa pada hari ’Asyura’ yaitu pada tanggal 10 Muharram. Berpuasa pada hari tersebut akan menghapuskan dosa-dosa setahun yang lalu. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata, “Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad  di akhir umurnya untuk melaksanakan puasa Asyura tidak bersendirian, namun diikutsertakan dengan puasa pada hari lainnya. Tujuannya adalah untuk menyelisihi puasa Asyura yang dilakukan oleh Ahlul Kitab.[10]

Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan.[11]

Intinya, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:  [1] Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus, dan [2] Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja.[12]

Insya Allah tanggal 10 Muharram jatuh pada tanggal 27 Desember 2009 sedangkan tanggal 9 Muharram jatuh pada tanggal 26 Desember 2009.

Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan amalan puasa ini. Hanya Allah yang memberi taufik. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Ingin tahu selengkapnya.
Yuk KLIK: https://rumaysho.com/727-jangan-lakukan-hajatan-pada-bulan-suro.html

Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sadarilah Bau Badanmu Sebelum Pergi Shalat Berjamaah

Sangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.

Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.

Larangan Shalat Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak Sedap

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini termasuk uzur tidak shalat berjamaah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1]

Perhatikahm Bau Mulut Anda Wahai Para Perokok

Mohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang sangat merugikan ini.

Boleh Meninggalkan Shalat Berjamaah Untuk Sementara Waktu

Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak sedap. Beliau berkata

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya (bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .

“Para ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Bau Tidak Sedap yang Timbul Dari Penyakit

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.

“Para ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4]

Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“Ya, ini adalah uzur menurut syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6]

Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang sewajarnya.

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan Kaki:

[1] HR.Muslim
[2] Fathul Bari 14/364, syamilah
[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm
[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Daru Ibnul Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah
[5] Nurun Alad Darb, kaset 219,Sumber: www.binbaz.org.sa/mat/16416

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30240-perhatikan-aroma-tubuh-sebelum-pergi-shalat-berjamaah.html

Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah

Godaan setan memang sangat kuat, ketika sebelum jumatan, badan segar tetapi ketika mulai khutbah jumat jamaah bisa saja “terserang” rasa kantuk yang luar biasa bahkan sampai tertidur dan ajaibnya, setelah selesai shalat Jumat rasa kantuk itu hilang entah kemana.

Tidur ketika shalat Jumat merupakan hal yang dibenci oleh para salaf. Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata,

كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا

Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”

Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,

Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal. (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” 1

Dari sekian faktor penyebab rasa kantuk ini salah satunya adalah dari sisi khatib dan materi khutbah. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar khutbah jumat bermanfaat dan berkesan bagi jamaah.

[1] Hendaknya Khatib adalah orang yang benar-benar berilmu dan bukan khatib “karbitan”

Mesikpun punya banyak gelar dan gelar tinggi di urusan dunia, tetapi jika belum cukup ilmu untuk menjadi khatib hendaknya jangan menjadi khatib. Ini membuat khutbah jumat menjadi tidak menarik dan tidak menyentuh bahkan bisa salah.

Khatib-khatib “karbitan” (baik khatib jumat ataupun penceramah diberbagai tempat) seperti ini yang disebut sebagai “ruwaibidhah”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas,”2

[2] Khatib menjiwai dan menguasai materi khutbah

Para Khathib hendaknya menguasai dan menjiwai khutbahnya. Bukan sekedar pembacaan pidato yang kaku dan terkesan tidak menjiwai.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.”3

Dan hendaknya berkata dengan jelas dan dipahami

Dalam riwayat lain,

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

“Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya.”4

[3] menyiapkan materi khutbah yang ringkas dan mengena

Karena khutbah yang ringkas menunjukkan khatib itu berilmu. Sebaiknya Khutbah hendaknya pendek dan tidak betele-tele, shalatnya lebih panjang, namun keduanya itu sedang-sedang saja. Khutbah terlalu panjang juga akan membuat bosan, ditambah lagi suasana siang yang cukup terik.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

“Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.”5

Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat

***

@laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa

Penyusun: Raehanul Bharaen

Artikel www.muslim.or.id

___

1 Tafsir al-Qurthubi 18/117, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet.II, syamilah

2 HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah 1887

3 HR Muslim, no. 867

4 HR Tirmidzi di dalam Asy Syamail, no. 191

5 HR Muslim, no. 869

Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28217-agar-khutbah-jumat-bermanfaat-dan-berkesan-bagi-jamaah.html

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 5)

Kapan tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid

Shalat tahiyyatul masjid tidak dianjurkan dalam beberapa kondisi berikut ini.

Pertama, ketika seseorang keluar-masuk masjid berulang kali dalam waktu berdekatan.

Dalam kondisi semacam ini, sebagian ulama mengatakan bahwa yang disyariatkan baginya adalah cukup melaksanakan shalat tahiyyatul masjid sebanyak dua raka’at, dan tidak perlu diulang setiap kali masuk masjid. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah. Sebagian mereka memberikan alasan bahwa kalau dianjurkan shalat tahiyyatul masjid berulang-ulang setiap kali masuk masjid, tentu hal ini akan memberatkan (masyaqqah).

Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, An-Nawawi Asy-Syafi’i, dan diikuti oleh ulama belakangan, Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahumullah. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Hal ini karena seseorang yang keluar masjid sebentar, kemudian masuk masjid lagi, tidaklah dikatakan keluar masjid secara mutlak. Sebagaimana kondisi semacam ini tidaklah memutus i’tikaf orang-orang yang sedang i’tikaf. Adapun orang-orang yang keluar masjid dan tidak ada niat masuk masjid di waktu berdekatan, maka disyariatkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid kembali ketika masuk masjid di waktu berikutnya.

Ke dua, jika masuk masjid dan langsung duduk tanpa mendirikan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu.

Jika seseorang masuk masjid dan langsung duduk, maka tidak disyariatkan lagi shalat tahiyyatul masjid ketika jedanya sudah terlalu lama. Adapun jika jedanya sebentar, maka tetap disyariatkan shalat tahiyyatul masjid, meskipun sudah duduk.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

“Kandungan hadits ini adalah jika seseorang meninggalkan shalat tahiyyatul masjid karena tidak tahu atau lupa, maka disyariatkan untuk melaksanakannya selama jedanya tidak lama. Inilah pendapat yang terpilih.” (Al-Majmu’, 4: 53)

Adapun jika duduknya tersebut sudah lama, maka ulama mengatakan bahwa waktunya sudah terlewat, sehingga tidak disyariatkan lagi. Hal ini karena jika seseorang sudah duduk lama di masjid dan belum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, menunjukkan bahwa dia telah berpaling dari shalat tersebut. Inilah pendapat yang lebih tepat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini. Wallahu Ta’ala a’lam.

Ke tiga, ketika masuk masjid, shalat jamaah sedang berlangsung.

Dalam kondisi ini, juga tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid. Baik shalat jamaah yang sedang berlangsung adalah shalat wajib, atau shalat tarawih. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah kami sebutkan sebelumnya,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)

Hal ini karena maksud dari disyariatkannya shalat tahiyyatul masjid untuk menghormati masjid sebagai tempat ibadah kaum muslimin dengan mendirikan ibadah shalat, apa pun jenis shalatnya. Sehingga maksud tersebut tercapai dengan mendirikan shalat apa pun, baik shalat wajib, shalat sunnah, shalat qadha’, sebagai pengganti dari shalat tahiyyatul masjid.

Ke empat, ketika masuk masjid ketika khutbah Jum’at, dan khutbah tersebut hampir selesai.

Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Hal ini karena tidak memungkinkan baginya untuk shalat tahiyyatul masjid, karena sebentar lagi iqamah akan dikumandangkan.

Ke lima, jika masuk masjidil haram dalam rangka ingin thawaf.

Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Demikianlah pembahasan beberapa hukum fiqh terkait shalat tagiyyatul masjid, semoga bisa dipahami dan bisa diamalkan.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/51159-hukum-fiqh-seputar-shalat-tahiyyatul-masjid-bag-6.html

Kenangan Petugas Haji yang Berdoa Ingin Bertemu Habibie

Seorang petugas haji, Affan Rangkuti, mengenang dirinya pernah berdoa di depan Kabah agar bisa bertemu dengan sosok idolanya BJ Habibie yang ternyata dikabulkan.

Affan di Jakarta, menuliskan kenangannya dalam tulisan pendek yang dikirimkan melalui grup forum silaturahmi petugas haji 2019.

“BJ Habibie, itu salah satu tokoh idola saya sejak pertama duduk di bangku sekolah. Nama Habibie sering tersemat di setiap pokok bahasan apapun yang berkaitan dengan kecerdasan, bahkan hingga kini. Suatu ketika, Insyaallah saya bertemu dengannya,” itulah doa Affan Rangkuti yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (PB FKAPHI).

Affan pun mendapatkan kesempatan berhaji pada 2010, saat itu ketika menjelang kepulangan, pada saat mengakhiri Tawaf Wada putaran ke tujuh di sudut Hajar Aswad, persis di sebelahnya ada pria tua duduk di kursi dorong.

Ia kemudian menoleh ke wajah pria yang duduk di kursi roda dan terperanjat. “Ini idolaku, dia Habibie,” kata Affan.

Habibie duduk di kursi roda dan didorong oleh seseorang yang berpostur gagah.

“Mungkin ini pengawalnya, dan beliau umrah dan sedang melaksanakan tawaf,” kata Affan yang berpikiran bahwa bulan Zulhijjah sudah berakhir dan ketika itu merupakan pekan pertama bulan Muharram.

Tanpa pikir panjang lagi, seketika itu juga Affan menghampiri Habibie dan meraih tangannya untuk dicium.

Affan berlutut dan seketika memeluk tubuh Habibie. Pengawal pribadinya kaget dan seketika mencoba mengusir Affan. “Masih ingat aku di saat itu Pak Habibie mengatakan; Jangan. Biarkan saja.”

Kemudian Habibie menanyakan kepada Affan; “Apa yang hendak kamu sampaikan kepadaku anak muda?”

Affan pun meminta kepada tokoh dunia dan idolanya ini agar mendoakannya di Multazam (tempat antara pintu Kakbah dan Hajar Aswad yang dianggap sebagai tempat mustajab untuk berdoa). “Doakan saya,” kata Affan pada Habibie.

Presiden RI ketiga itu pun menengadahkan tangannya walau tak tinggi ke atas untuk berdoa. “Setelah berdoa, saya kembali mencium tangan kanannya. Tangan kiri beliau membelai kepala saya. Lalu beliau pun didorong menembus keramaian jamaah wilayah mataf, di pelataran Kabah,” katanya.

Affan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Identifikasi dan Pemetaan Masalah Haji Kementerian Agama itu sangat bersyukur bisa bertemu tokoh idolanya sekaligus mendapatkan doa dari sang tokoh.

Namun hingga kini, Affan tak pernah tahu apa doa Habibie untuknya.

“Kini beliau telah wafat. Pasti saya bersedih, dan bukan hanya saya. Banyak orang pasti bersedih. Selamat jalan Pak, semoga Allah SWT menempatkan Bapak di salah satu surganya nanti. Aamiin,” kata Affan.

IHRAM