Hukum Pasang Baliho Kampanye di Tanah Orang Lain

Pasang Baliho Kampanye di Tanah Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Banyak cara menari hati masyarakat dalam kampanye. Tak terkecuali pada pesta demokrasi tahun ini. Harapan menarik simpati rakyat dilakukan dengan pemasangan atribut-atribut kampanye. Baliho, spanduk, banner, bendera terpampang disetiap sudut tempat yang strategis.

Namun, atribut-atribut kampanye tersebut terkadang dipasang tak beraturan dan tanpa mempertimbangkan estetika ruang publik. Lebih parah lagi ada yang terpasang di depan rumah seseorang tanpa minta ijin lebih dahulu kepada empunya.

Sehingga, penting untuk dibahas status hukum fikih tentang atribut-atribut yang dipasang di tanah milik orang lain tanpa ijin lebih dulu.

Taqiyuddin Abu Bakar al Husaini dalam Kifayatu al Akhyar, menjelaskan duduk di teras (pekarangan) orang lain, atau mengambil air menggunakan gayung milik orang lain tanpa ijin pemiliknya, adalah termasuk ghasab.

Hukumnya haram karena menguasai atau merampas harta orang lain, kecuali ada indikasi kuat kerelaan dari pemilik tanah atau pekarangan.

Oleh karena itu, pemasangan atribut-atribut kampanye harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, harus memperhatikan estetika ruang publik, sebab menjaga keindahan lingkungan merupakan perintah agama.

Kedua, apabila hendak dipasang di tanah atau pekarangan orang lain terlebih dahulu harus mendapat ijin dari empunya. Jika tidak mendapatkan ijin pemilik hukumnya haram.

Atas segalanya, sesungguhnya baliho kampanye merupakan salah satu sarana kampanye yang perlu kehati-hatian. Di samping secara estetika mengganggu pemandangan kota dan desa, pemasangan baliho secara serampangan sejatinya adalah cermin kualitas demokrasi kita yang masih belum matang.

Tidak banyak orang bersimpati dengan baliho kampanye. Ke depan perlu sarana lain yang lebih bisa menjangkau masyarakat dan mengedukasi.

ISLAMKAFFAH