Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Staf Teknis Haji Konsul Haji Republik Indonesia (KJRI), Endang Jumali mengatakan, kebijakan ini baru diterima KJRI Jeddah hari ini, Ahad (10/3).
Keputusan ini, kata dia diketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaag Haji Asia Tenggara. Endang mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, maka perjalanan ibadah haji, umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi, dilarang menggunakan istilah wisata religi.
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi pada 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) lalu yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. Endang juga mengatakan telah menyampaikan informasi ini kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” kata Endang melalui keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (10/3).
Istilah wisata religi, memang sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.