Kalalah dalam Hukum Waris Islam

Pengertian Kalalah dalam Hukum Waris Islam

Apakah pengertian Kalalah dalam hukum waris Islam? Berikut penjelasannya.

Dalam Alquran, kata kalalah disebutkan sebanyak dua kali. Berada dalam satu suroh, yakni Q.S an-Nisa ayat 12 dan 176.  Allah berfirman:

وَاِنۡ كَانَ رَجُلٌ يُّوۡرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امۡرَاَةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوۡ اُخۡتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنۡهُمَا السُّدُسُ‌ ۚ فَاِنۡ كَانُوۡۤا اَكۡثَرَ مِنۡ ذٰ لِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنۡۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٍ يُّوۡصٰى بِهَاۤ اَوۡ دَ يۡنٍ ۙ غَيۡرَ مُضَآرٍّ‌ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَلِيۡمٌ.

wa ing kana rajuluy yụraṡu kalalatan awimraatuw wa lahu akhun au ukhtun fa likulli waḥidim min humas sudus, fa ing kanu  aksaro min zalika fa hum syurakau fis sulus mim ba’di waṣiyati yụṣa biha au dain gaira muḍarrin, waṣiyyatan minallah, wallāhu ‘alimun ḥalim

Artinya: Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Dan juga firman Allah dalam an-Nisa ayat 176:

يَسۡتَفۡتُوۡنَكَ ؕ قُلِ اللّٰهُ يُفۡتِيۡكُمۡ فِى الۡـكَلٰلَةِ‌ ؕ اِنِ امۡرُؤٌا هَلَكَ لَـيۡسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗۤ اُخۡتٌ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَ‌ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَاۤ اِنۡ لَّمۡ يَكُنۡ لَّهَا وَلَدٌ‌

Yastaftuunaka qulillaahu yaftiikum fil kalaalah; inimru’un halaka laisa lahuu waladunw wa lahuu ukhtun falahaa nisfu maa tarak; wa huwa yarisuhaaa il lam yakkul lahaa walad

Artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak.

Lantas, apa itu pengertian Kalalah?

Pengertian Kalalah menurut Ibn Arabi

Menurut Ibn Arabi dalam kitab tafsir Ahkamul al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat tentang kalalah.  Ibn Arabi berkata:

:وختلف العلماء فيالمراد بالكلالة على ثلاثة اقسام

الاول ; ان قوما اختاروا ان الكلالة  من لا ولد له ولا والد, وهو قول ابي بكر الصدي

Artinya: para ulama berbeda pendapat tentang maksud dari Kalalah. Terdapat tiga pengertian tentang makna kalalah.

Pertama: pengertian kalalah adalah orang yang tidak mempunyai anak dan orangtua. Ini adalah pendapat Abu Bakar as-Siddiq.

الثاني ; من لا ولد له وان كان له اب او اخوة

Artinya: Seorang yang tidak mempunyai anak, yang ada ayah dan saudari perempuan.

Selanjut Ibn Arabi berkata:

الثالث : وهو ان الكلالة المال

Artinya: pengertian Kalalah itu hanya harta waris saja.

Pendapat pertama dan kedua tampaknya lebih kuat untuk menjelaskan makna dari Kalalah. Hal itu bisa dilihat ketika Ibn Arabi menafsirkan Q.S an-Nisa ayat 176. Sang Syekh Akbar dari Andalusia menjelaskan:

مسماة

Artinya: Para ulama kita menjelaskan makna ayat ini (baca: an-Nisa ayat 176) adalah jika tidak ada bagi mayit itu anak laki-laki dan anak perempuan, maka ia mewarisi kalalah. Maka bagi saudari perempuannya setengah sebagaimana disebutkan.

Pengertian Kalalah  menurut Imam at-Thabari

Selanjutnya, Pengertian Kalalah Dalam Hukum Waris Islam,secara panjang lebar dijelaskan oleh Ibn Jarir at-Thabari dalam kitab Tafsir Thabari Jami’u al-bayan an Ta’wili al-Qur’an Ia berkata para ulama berbeda pendapat terkait makna kalalah.

هي ما خلا الوالد والولد

Artinya: orang yang meninggal tak mempunyai orang tua dan anak.

Selanjutnya ada pendapat tentang kalalah adalah orang yang tak punya anak . At-Thabari berkata:

و قال الاخرون; الكلالة ما دون الولد

Artinya: Para ulama yang lain mengatakan bahwa kalalah orang yang tak memiliki anak.

Pendapat selanjutnya ada juga yang mengatakan bahwa kalalah adalah orang yang tak mempunyai orangtua:

قال آخرون; الكلالة ما خلا الوالد

Artinya: Ulama lain mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalalah adalah orang yang tak memiliki orang tua.

Ada juga ulama yang mengatakan pengertian  kalalah adalah harta warisan yang diwariskan si mayit, apabila ada saudara laki-laki atau saudara perempuan atau selain mereka, dan keadaan si mayit itu tak punya anak dan ayah.

Ibn Jarir berkata:

.الكلالة هيالوارثة الذين يرثون الميت, اذا كانوا اخوة او اخوات او غيرهم, اذا لم يكونوا ولدا ولا والدا

 Artinya: Kalalah itu harta warisanyang diwariskan diwariskan simayyit, apabila mereka itu ada saudara laki-laki atau saudara perempuan atau selalin mereka. Dan si mayit meninggal tanpa ada orangtua dan ayah.

Pada kesimpula akhir, at-Thabari   berkata bahwa makna kalalah adalah orang meninggal yang tidak meninggalkan ahli waris dari golongan ibu-bapak dan anak.

Kalalah dalam Kompilasi Hukum Islam

Sementara definisi kalalah  yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam adalah orang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak:  anak laki-laki atau anak perempuan, dan ayah pewaris telah wafat lebih dahulu dari pewaris.

Pasal 182 KHI mengatur bahwa:

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.

Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Demikianlah pengertian kalalah dalam hukum waris Islam.

BINCANG SYARIAH