Perumpamaan Orang Bersedekah Kemudian Diambil Kembali

Bersedekah merupakan suatu sikap yang sangat terpuji. Perintah sedekah sangat banyak disebutkan baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadis. Adapun salah satu ganjaran yang  dijanjikan oleh Allah Swt. kepada orang bersedekah adalah bahwa Allah akan melipat gandakan pahala bagi orang tersebut. Sebagaimana yang disebutkan langsung oleh Allah ta’ala dalam firman-Nya dalam Q.S Al Baqarah [2]: 261:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai. Pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha mengetahui.”

Adapun mengenai harta yang disedekahkan tersebut, kita dilarang meminta atau mengambil kembali harta yang sudah disedekahkan tersebut. Hal itu merupakan suatu perkara yang sangat dilarang oleh Allah dan Rasulnya.

Bahkan Rasulullah saw di dalam sabdanya mengumpamakan orang yang menarik kembali harta sedekahnya setelah ia sedekahkan sama dengan memakan muntahnya sendiri. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, yaitu dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab:

فَأَضَاعَهُ الَّذِى كَانَ عِنْدَهُ ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ ، وَظَنَنْتُ أَنَّهُ يَبِيعُهُ بِرُخْصٍ ، فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لاَ تَشْتَرِ وَلاَ تَعُدْ فِى صَدَقَتِكَ ، وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ ، فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْعَائِدِ فِى قَيْئِهِ

“Dari Zaid bin Aslam dari bapaknya berkata; aku mendengar Umar bin Khatab berkata: Aku memberi seseorang kuda yang biasa aku gunakan dijalan Allah, lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang dibolehkan. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Rasulullah saw, maka beliau bersabda; Jangan kamu membeli dan jangan kamu mengambil kembali shadaqahmu sekalipun orang itu menjualnya dengan seharga satu dirham. Karena orang yang mengambil kembali shadaqahnya seperti orang yang memakan kembali muntahnya”(H.R Bukhari)

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa orang bersedekah kemudian mengambil kembali barang yang telah disedekahkannya baik itu dengan jalan meminta kembali ataupun dengan membelinya lagi merupakan perkara yang dilarang. Jika itu terjadi, maka orang itu diibaratkan memakan muntahnya sendiri. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang yang seperti itu diibaratkan oleh Rasulullah dengan seekor anjing yang muntah, kemudian memakan muntahnya itu kembali;

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فَإِنَّ الْعَائِدَ فِى صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ

“sesungguhnya orang yang mengambil kembali Shadaqahnya seperti anjing yang memakan kembali muntahnya.” (H.R Bukhari)

Itulah perumpamaan dari Rasulullah terhadap orang yang mengambil kembali harta sedekahnya, baik itu dengan menariknya lagi ataupun dengan cara membelinya. Keduanya sama-sama dilarang oleh Rasulullah saw. Allahu Ta’ala A’lam…

BINCANG SYARIAH