Rahasia Sholat dan Zakat Disandingkan 82 Kali dalam Alquran

Sholat dan zakat mempunyai korelasi yang sangat kuat

Zakat merupakan pondasi sosial yang paling menonjol dalam rukun-rukun Islam. Zakat merupakan bagian dari ibadah dan hak harta, tugas sosial, dan kewajiban sosial yang bernuansa ibadah.

Jamal Muhammad Az Zaki dalam buku Sehat dengan Ibadah menjelaskan bahwa secara bahasa, makna zakat sendiri berasal dari kata az-zakah yang berarti an-numuw dan az-ziyadah (tumbuh dan bertambah). 

Dimaksudkan pula sebagai pujian dan kebaikan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat An Najm ayat 32: 

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ “Falaa tuzakkuu anfusakum.” Atinya: “Maka janganlah kamu menganggap dirimu suci.” 

Jika dikatakan ‘zaka al-qadhi as-syuhud’ apabila hakim menjelaskan peningkatan kebaikan-kebaikan mereka.  Pengertian ini tercermin dalam firman Allah SWT: 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا “Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahirruhum wa tuzakkihim biha.” 

Yang artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” 

Zakat menurut syariat adalah sebagian harta yang ditentukan dan wajib dibayarkan orang yang memiliki nisab (batas minimal kewajiban mengeluarkan zakat) dengan niat untuk didistribusikan pada golongan-golongan tertentu. 

Para ahli fiqih menyebutnya dengan kata kerja al-ita, maksudnya adalah menunaikan kewajiban pada harta. Dinisbatkan pula pada sebagian harta dalam jumlah tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada kaum fakir yang berhak mendapatkannya.

Zakat dikenal juga dengan nama sedekah untuk membuktikan ketulusan hamba dalam beribadah dan taat kepada Allah SWT. Di samping itu, zakat yang merupakan rukun Islam ketiga ini dikenal telah diwajibkan dalam Islam pada tahun kedua Hijriyah. Alquran bersamaan dengan sholat dalam 82 tempat, realita ini membuktikan korelasi di antara keduanya.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surat An Nur ayat 56, Allah berfirman: 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ “Wa aqimusshalaata wa atuu az-zakaata wa athi’uu ar-rasula la’allakum turhamun.” 

Yang artinya: “Dan laksanakan lah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad) agar kamu diberi rahmat.” Dalam surat Al Hajj ayat 41, Allah juga berfirman: 

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

“Alladzina inna makkannahum fil-ardhi aqaamuu as-shalaata wa atuu az-zakaata wa amaruu bil-ma’rufi wa nahaw anil-munkari wallahi aqibatul-umuri.” 

Yang artinya: “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan shlat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan kepada Allah lah kembali segala urusan.”

Sebab itu, zakat merupakan kewajiban pada harta yang harus ditunaikan dan menjadi hak para penerimanya tanpa ada perbedaan di antara orang yang mengeluarkannya. Zakat diwajibkan bagi Muslim yang merdeka.

Dimensi sosial

Dimensi-dimensi sosial dari zakat pun sangat luas. Dapat menyasar kepada ranah sosial kemasyarakatan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. 

Dimensi-dimensi ekonomi misalnya, zakat berpotensi menjaga masyarakat dari keburukan. Sebab keburukan dapat memungkinkan orang untuk membuka pintu-pintu pencaharian yang keliru.

Di sisi lain, orang yang berzakat juga berhak menuai pembelanjaan hartanya di jalan Allah dengan menitiskan rasa cinta pada diri orang-orang dan senang berinteraksi dengannya. 

Dengan begitu maka bisnis dan proyek-proyeknya semakin berkembang dan membesar sehingga harta kekayaannya pun semakin melimpah. Hal ini sebagaimana janji Allah dalam Alquran surat Saba ayat 39: 

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ “Wa maa anfaqtum min syai’in fahuwa yukhlifuhu wa huwa khairurraziqin.” 

Yang artinya: “Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.”    

KHAZANAH REPUBLIKA