Sengaja Berpuasa di Tahun Baru

SENGAJA melakukan puasa secara khusus pada hari raya orang kafir, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya orang kafir lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya orang kafir. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya.

Al-Kasani mengatakan, “Makruh melakukan puasa di hari sabtu secara khusus, karena ini termasuk bentuk meniru kebiasaan yahudi. Demikian pula puasa pada hari Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang Majusi), karena termasuk menyerupai kebiasaan orang majusi. Juga dilarang melakukan puasa mbisu, dalam bentuk tidak mau makan dan mogok bicara sekaligus, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal itu, dan termasuk meniru kebiasaan orang majusi.” (BadaI Shanai, 2:217).

Kita bisa perhatikan, alasan utama pelarangan puasa khusus pada saat hari raya orang kafir adalah meniru kebiasaan mereka. Karena berpuasa pada hari tertentu secara khusus termasuk bentuk mengagungkan hari itu. Sebagaimana layaknya orang melakukan puasa hari Asyura. Sementara pada saat yang sama, orang kafir juga sedang mengagungkan hari itu.

Hal ini sebagaimana yang dinyatakan ar-Rahaibani, “Makruh melakukan puasa hari nairuz yaitu hari keempat di musim semi dan puasa hari mihrajan yaitu hari kesembilan di musim panen. Az-Zamakhsyari mengatakan, Itu disebabkan ada unsur keselarasan dengan orang kafir dalam mengagungkan hari itu. Dan dimakruhkan mengkhususkan hari raya orang kafir, atau semua hari yang diagungkan orang kafir untuk puasa. Sebagaimana yang dinyatakan oleh dua guru besar dalam mazhab hambali (yaitu Majdud-Din Ibn Taimiyah dan Ibnu Qudamah, pen.) dan ulama lainnya. Kecuali jika puasa itu merupakan kebiasaan. Hukumnya tidak makruh.” (Mathalib Uli sn-Nuha, 5:439).

Allahu alam. [Referensi: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 59324]

INILAH MOZAIK