Gerhana Bulanakan terjadi pada tanggal 08 November 2022. Menurut fiqih Islam, ketika terjadi gerhana bulan, maka sunah hukumnya melaksanakan shalat sunah gerhana. Nah, lantas muncul persoalan, shalat gerhana bulan secara sendirian (tidak berjamaah), apakah shalatnya sah?
Menurut Imam Syihabuddin al-Nafrawi al Azhari al Maliki, dalam kitab al-Fawakih al-Dawani mengatakan bahwa shalat sunah gerhana bulan tidak dikerjakan secara berjamaah— dilaksanakan secara sendirian (munfarid)—, dan lebih istimewa dikerjakan di rumah. Beliau berkata:
وليس في صلاة خسوف القمر جماعة، وليصل الناس عند ذلك أفذاذا لأنها مستحبة على المعتمد، ففعلها في البيوت أفضل
Artinya: Tidak dianjurkan shalat gerhana bulan itu dilaksanakan secara berjamaah. Untuk itu, umat Islam hendaknya melaksanakan shalat gerhana bulan itu secara sendiri-sendiri. Shalat gerhana bulan secara munfarid/ sendiri hukumya sunah, menurut pendapat yang muktamad . Di samping itu, melaksanakan shalat gerhana bulan di rumah itu lebih diutamakan.
Pada sisi lain, Habib Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim al- Kaff secara terperincidalam kitab at-Taqrir as-Sadidah fil Masailil Mufidah, bahwa melaksanakan shalat sunah gerhana bulan sunah hukumnya. Dan bisa dilaksanakan secara munfarid/sendirian, dan hukumnya masih sunah.
Habib Syekh Al-Kaff mengatakan pada halaman 347;
و حكمها سنة مؤكدة, ولو لمنفرد, و يكره تركها
Artinya: Hukum shalat gerhana bulan itu sunah, meskipun dikerjakan secara sendiri, dan makruh hukumnya meninggalkan shalat gerhana bulan.
Sementara itu, Imam Alauddin Abu Bakar bin Mas‟ud Al-Kasani al-Hanafi, mengatakan bahwa dalam mazhab Hanafi, shalat sunah gerhana bulan, tidak dikerjakan dengan cara Jamaah— tetapi dikerjakan secara sendiri-sendiri—, sedangkan yang menyebutkan hukum shalat sunah gerhana bulan Jamaah itu , dari kalangan mazhab Syafi’i. Imam Al-Kasani menerangkan itu dalam kitab Bada’i al-Shonai’.
وَأَمَّا خُسُوفُ الْقَمَرِ فَالصَّلَاةُ فِيهَا حَسَنَةٌ لِمَا رَوَيْنَا عَنْ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّهُ قَالَ «إذَا رَأَيْتُمْ مِنْ هَذِهِ الْأَفْزَاعِ شَيْئًا فَافْزَعُوا إلَى الصَّلَاةِ» وَهِيَ لَا تُصَلَّى بِجَمَاعَةٍ عِنْدَنَا، وَعِنْدَ الشَّافِعِيِّ تُصَلَّى بِجَمَاعَةٍ
Artinya: Shalat gerhana bulan yang dilaksanakan di dalam rumah itu sangat bai. Pasalnya ada riwayat yang kami dapatkan dari Nabi, yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, “Tatkala kalian menyaksikan fenomena yang mengagetkan ini, maka segeralah laksanakan shalat.”
Ada pun menurut Mazhab Hanafi shalat gerhana bulan itu tidak dikerjakan secara berjamaah,sedangkan dalam pandangan mazhab Syafi’i, sunah hukumnya dilaksanakan shalat gerhana bulan secara berjamaah.
Terkait khutbah shalat gerhana bulan yang dikerjakan secara sendiri-sendiri, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni as-Syafi’i dalam kitab Kifayatu al Akhyar menjeskan bahwa barang siapa yang mengerjakan shalat gerhana secara sendirian/munfarid, maka tidak pakai khutbah. Artinya, shalat gerhana yang dikerjakan sendirian, tidak perlu memakai khutbah. Pasalnya, khutbah dalam shalat gerhana bulan hukumnya sunah. Jadi shalat tetap sah.
Syekh Taqiyuddin al Hishni berkata;
فِي كسوف الْقَمَر) وَمن صلى مُنْفَردا لم يخْطب وَيسْتَحب الْجَهْر بِالْقِرَاءَةِ فِي خُسُوف الْقَمَر)
Artinya; pada shalat gerhana bulan, barang siapa yang mengerjakannya secara sendiri-sendiri, maka tidak perlu khutb, akan tetapi disunahkan menyaringkan bacaan tatkala shalat gerhana bulan.
Imam Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa bagi yang shalat sendirian tak perlu pakai khutbah, cukup mengerjakan shalat gerhana bulan saja. Dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzab, dijelaskan bahwa khutbah itu hukumnya sunah, dan bukan menjadi syarat sah shalat gerhana bulan.
Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab, berkata ;
اتَّفَقَتْ نُصُوصُ الشَّافِعِيِّ وَالْأَصْحَابِ عَلَى اسْتِحْبَابِ خُطْبَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْكُسُوفِ وَهُمَا سُنَّةٌ لَيْسَا شَرْطًا لِصِحَّةِ الصَّلَاةِ, وَلَا يَخْطُبُ مَنْ صَلَّاهَا مُنْفَرِدًا
Artinya: Telah sepakat Imam as-Syafii dan para pengikutnya atas kesunnahan dua khutbah setelah shalat gerhana. Dua khutbah itu hukumnya hanyalah sunnah, dan bukan menjadi syarat sahnya shalat gerhana. Dan tak membaca khutbah bagi orang yang shalat sendiri.
Demikian penjelasan terkait shalat sunah gerhana bulan sendirian, sahkah shalatnya? Semoga bermanfaat.