Suami Mau Berkurban, Apakah Istri Sunah Tidak Potong Kuku dan Rambut?

Suami Mau Berkurban, Apakah Istri Sunah Tidak Potong Kuku dan Rambut?

Dalam sebuah kesempatan, ada seseorang yang bertanya mengenai hukum memotong rambut dan kuku bagi seorang istri yang suami mau berkurban. Apakah seorang istri juga sunah tidak potong rambut dan kuku ketika suaminya mau berkurban?

Sudah maklum bahwa bagi orang hendak berkurban, maka dia sunah agar tidak memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurbannya kita sembelih. Ini berlaku baik dia hendak menyembelih sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.

Anjuran tidak memotong rambut dan kuku ini mulai sejak malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya kita sembelih. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim, dari Ummu Salamah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّة فَلا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْره وَلا منْ أَظْفَارهِ شَيْئاً حَتَّى يُضَحِّيَ

Barangsiapa memiliki hewan sembelihan yang akan disembelih (untuk kurban), maka ketika sudah masuk pada bulan Dzulhijjah, maka jangan sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai dia menyembelih.

Dalam hadis lain riwayat Imam Muslim dari Ummu Salamah, Nabi Saw juga bersabda;

إذا دخل العشرفأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا من بشره شيئا

Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah dia menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.

Menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyah, dua hadis ini berisi anjuran bagi orang yang hendak berkurban, agar tidak menggunting rambut dan kuku sejak hari pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya kita sembelih.

Potong Kuku dan Rambut bagi Keluarga yang Berkurban

Sementara bagi keluarga orang yang mau berkurban, maka mereka tidak masuk dalam anjuran ini. Oleh karena itu, jika suami mau berkurban, maka boleh bagi istrinya dan anak-anaknya menggunting rambut dan kukunya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah berikut;

وأما أهل المضحي فليس عليهم شيء ولا يُنهون عن أخذ شيء من الشعر والأظافر في أصح قولي العلماء ، وإنما الحكم يختص بالمضحي خاصة الذي اشترى الأُضحية من ماله

Adapun keluarga mudhahhi atau orang yang mau berkurban, maka ada tidak ada larangan apapun bagi mereka. Mereka tidak ada larangan memotong rambut dan kuku mereka menurut pendapat yang paling shahih di antara dua pendapat para ulama. Hukum hanya khusus berlaku bagi mudhahhi yang membeli hewan kurban dengan hartanya.

Dengan demikian, jika suami mau berkurban, maka istri dan anak-anaknya boleh menggunting kuku dan rambutnya. Anjuran tidak memotong kuku dan rambut hanya khusus bagi suami yang mau berkurban.

BINCANG SYARIAH