KEMAJUAN teknologi dan informasi seringkali membawa persoalan ke dalam keluarga. Misalnya, dalam urusan hubungan suami istri, kadang berbagai informasi yang datang membawa cara-cara baru dalam praktik hubungan intim tersebut.
Karena itu, pertanyaan dalam halaqah-halaqah tentang boleh tidaknyamaaf, melakukan hubungan suami istri dengan target lain, bukan bagian yang hak dan sah dari istri, juga sering mengemuka. Tegasnya, mereka bertanya bolehkah berhubungan lewat dubur.
Benar, bahwa Allah SWT telah berfirman:
“Isteri-isteri kalian adalah seperti tanah tempat kalian bercocok tanam. Untuk itu datangilah tanah tempat bercocok tanam itu sesuai keinginan kalian” (Al Baqarah : 223).
Sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa orang-orang Yahudi pada masa Rasulullah menyatakan, jika seorang suami menyetubuhi isterinya dari arah belakang, maka nantinya akan lahir seorang anak yang juling. Dalam hal ini, kaum muslimin Anshar mengikuti pemahaman orang-orang Yahudi tersebut, sehingga Allah SWT menurunkan ayat ini.
Ayat ini mengklarifikasi pemahaman Yahudi tersebut bahwa pemahaman seperti itu salah dan tidak boleh diikuti. Artinya dari arah mana pun atau dalam posisi bagaimanapun seorang suami menyetubuhi isterinya adalah halal dan boleh, asal persetubuhan itu dilakukan pada kemaluan atau antarkemaluan.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Rasulullah SAW pernah bersabda : “Dilaknat orang mencampuri isteri dari duburnya.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad dan Tirmizi)
Dari Amr Bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata : bahwa Nabi SAW pernah bersabda mengenai seorang yang mencampuri isterinya dari dubur : “Hal itu termasuk luthiyyah (homoseksual) kecil” (H.R. Ahmad)
Semua posisi senggama suami isteri dibolehkan, asalkan dari kemaluannya. Allah SWT telah mengibaratkan seorang wanita itu sawah/ladang (tempat bercocok tanam), artinya tempat menanam benih untuk melahirkan keturunan-keturunan manusia, yang bisa diolah sesuai keinginan, asalkan masing-masing pihak merasa nyaman melakukannya.
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2370071/syariat-menggauli-istri-dari-belakang#sthash.vk2nBAaN.dpuf