Tafsir Surah Al Baqarah 228; Benarkah Derajat Suami Lebih Tinggi dari Istri?

Dalam rumah tangga suami istri pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban yang setara. Namun, ada sebagian golongan yang menempatkan suami diposisi yang lebih tinggi atau superior. Superioritas tersebut dikarenakan suami diberikan satu tingkat kelebihan atas istri atau bahasa Al-Qurannya adalah derajat oleh Allah swt sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an [ QS. Al Baqarah 228 ].

Allah swt berfirman;

{ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228)} [البقرة: 228]

Artinya, “Dan bagi para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf dan bagi laki-laki memiliki satu tingkat kelebihan atas mereka istri. Dan Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”  [ Al Baqarah 228 ]

Syeh Muhammad Aly Shabuni dalam kitab Rawai’ul Bayan [286] menerangkan kata darajat tersebut. Menurutnya, derajat secara bahasa adalah tangga yang dijadikan alat untuk menuju tempat tinggi. Beliau juga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan derajat dalam ayat tersebut bukanlah derajat tasyrif melainkan derajat taklif.

Adapun yang dimaksud dengan derajat tasyrif sebagaimana penafsiran-penafsiran lainnya yaitu kemuliaan atau keistimewaan sang suami atas istrinya. Semisal penafsiran derajat menurut Imam Sayuthi dan Mahalli dalam tafsirnya Al-Jalalain yang menyebutkan bahwa derajat yang dimaksud adalah fadilah, kelebihan ataupun keistimewaan seorang suami atas istrinya.

Keistimewaan tersebut berupa ketaatan sang istri kepada suami karena suami telah memberikan mahar kepada sang istri. Intinya, derajat tasyrif lebih berkonotasi terhadap superior seorang suami terhadap istrinya atau laki-laki secara umum.

Sementara kalau derajat taklif adalah derajat yang diemban oleh sang suami yaitu berupa kepemimpinan yang berdasarkan musyawarah bukan kesewenangan, dan pengayom terhadap apa-apa yang terjadi dalam rumah tangga dan pertanggung jawaban untuk memberikan nafkah kepada unit-unit keluarga missal istri dan anak-anaknya. Inilah yang dimaksud dengan derajat taklif.

Derajat taklif inilah penafsiran yang lebih relevan untuk menafsirkan term derajat yang disandangkan kepada suami dalam ayat Al-Qur’an di atas. M Quraish Shihab mengatakan, “derajat itu adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban sang istri”

Sebagaimana dikutip Quraish Shihab, Imam Athabari menegaskan dalam tafsirnya Jamiul Bayan [4/124];

وَإِنْ كَانَ ظَاهِرُهُ ظَاهِرَ الْخَبَرِ، فَمَعْنَاهُ مَعْنَى نَدَبَ الرِّجَالَ إِلَى الْأَخْذِ عَلَى النِّسَاءِ بِالْفَضْلِ لِيَكُونَ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ فَضْلُ دَرَجَةٍ

“walaupun ayat tersebut tersusun dalam redaksi berita, namun maksudnya adalah perintah yang ditekankan kepada para suami untuk memeperlakukan istrinya secara terpuji agar suami dapat memperoleh derajat itu”

Dari penafsiran derajat taklif bisa kita pahami bahwa derajat yang disandangkan kepada suami oleh Tuhan tidak menunjukan keistimewaan atau kelebihan suami karena ia suami. As-Shabuni menegaskan bahwa pertimbangan dalam keistimewaan tidak didasarkan kepada jenis kelamin laki-laki atau perempuan ataupun didasarkan kepada segi ekonomis semisal karena suami memberi nafkah kepada istri, melainkan pertimbangannnya adalah takwa dan amal saleh. Karena terkadang satu perempuan lebih istimewa di sisi Allah dibandingkan seribu laki-laki [As-Shabuni, Rawaiul Bayan: 268]

Hal ini, juga dikuatkan dengan firman Allah swt dalam Al-Qur’an [QS. Al-Hujarat: 13]

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ (13)

“Sesungguhnya paling mulia-nya kalian di sisi Allah swt adalah paling kalian. Dan sesungguhnya Allah swt Maha Mengetahui lagi Maha Tahu[QS. Al-Hujarat:13]

Akhiran, meski secara skripturalistik – ditambah dengan penafsiran yang “patriarkis” – ayat yang menerangkan derajat bagi suami itu menunjukan bahwa suami lebih istimewa namun dengan mengenal istilah derajat taklif dan derajat tasyrif kita tahu bahwa tidak semua derajat menunjukan keistimewaan semata. Tidak hanya itu, kita juga menjadi tahu sesungguhnya ayat itu tidak menunjukan superioritas laki-laki sebagaimana budaya yang berkembang di tengah masyarakat. Wallahu A’la.

BINCANG SYARIAH