Ketika rasa kantuk sudah menyergap seseorang, maka sulitlah untuk dikendalikan, tidurpun tak terhindarkan. Akan tetapi, kendati tidur sulit dikendalikan namun tidur bisa dihindari dengan menghindari hal-hal yang menyebabkan datangnya kantuk sehingga seseorang tidak sembarang tidur di waktu-waktu yang tidak tepat. Syekh Sulain bin Umar Al-Jamal (w. 677 H) dalam kitab Hasyiah Al-Jamal ala Syerhi Al-Minhaj [429/1] mengatakan bahwa ada tujuh macam tidur yang seringkali dialami seseorang.
Dua di antaranya macam tidur yang membawa rahmat nan nikmat sementara sisanya mengundang laknat.
النَّوْمُ عَلَى سَبْعَةِ أَقْسَامٍ نَوْمُ الْغَفْلَةِ وَنَوْمُ الشَّقَاوَةِ وَنَوْمُ اللَّعْنَةِ وَنَوْمُ الْعُقُوبَةِ وَنَوْمُ الرَّاحَةِ وَنَوْمُ الرَّحْمَةِ وَنَوْمُ الْحَسَرَاتِ
Tidur ada tujuh macam. Tidur Ghaflah, tidur Syaqawah dan tidur Al-Uqubah, tidur Al-Rahah tidur, Rahmat dan tidur Al-Hasyarat
Pertama, tidur Rahmat. Yaitu tidur setelah waktu isya’ sebagaimana yang sering dilakukan kebanyakan manusia. Tidur diwaktu ini merupakan tidur yang mengandung rahmat dari Tuhan karena seseorang perlu untuk menistirahatkan unit-unit tubuhnya setelah penat sepanjang hari. Allah swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Furqan ayat 47 berfirman;
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ لِبَاسًا وَالنَّوْمَ سُبَاتًا وَجَعَلَ النَّهَارَ نُشُورًا
Artinya, “Dan Dialah Tuhan yang menjadikan malam untuk kalian sebagai selimut dan menjadikan tidur kalian untuk istirahat dan menjadkan siang kalian untuk bangkit dan berusaha”. [Al-Furqan: 47]
Kedua, tidur Al-Rahah (istirahat). Tidur yang dilaksanakan sebelum waktu zuhur. Istilah lain dari tidur ini yaitu tidur qailulah. Seseorang sangat dianjurkan untuk Tidur qailulah karena ia bisa membantu seseorang untuk bangun di malam harinya sebagaimana yag dikatakan oleh Sayyid Muhammad bin Abu Bakr Syatho Al-Dimyati dalam kitabnya, Kifayatu Al-Atqiya’ wa Minhajul Asyfiya’ [40].
ketiga, tidur Al-Ghaflah (kealpaan). Tidur ini biasanya terjadi saat sedang berada di majlis ilmu atau majlis zikir. Disebut tidur Al-Ghaflah karena seseorang yang tidur di majlis ilmu maka ia akan alpa dari manfaat yang seharusnya didapatkan saat di majlis ilmu atau majlis zikir berupa ilmu atau nasehat-nasehat yang disampaikan sang da’i.
Keempat, tidur Syaqhawamah (kemalangan). Tidur yang dilakukan seseorang saat waktu sholat sudah masuk sementara ia masih belum melaksanakan sholat tersebut. dalam kitab-kitab fikih disebutkan, semisal kitab Hasyiah Al-Jamal [273/1], Sulaiman bin Umar Al-Jamal mengatakan, makruh hukumnya seseorang yang tidur padahal sudah masuk waktu sholat dan masih belum melaksanakannya kalau ia meyakini akan bangun sebelum waktu habis. Sementara jika meyakini akan bangun setelah waktu sholat habis maka dihukumi haram.
Kelima, tidur Al-Laknah (laknat). Yaitu tidurnya seseorang pada waktu subuh karena pada waktu ini selain seseorang itu diwajibkan untuk melaksanakan sholat subuh, juga dianjurkan untuk melakukan ibadah-ibadah yang sunnah karena waktu subuh merupakan permulaan siang.
Keenam, tidur ‘Aqhabah (siksaan). Tidurnya orang-orang setelah waktu fajar. Orang-orang yang tidur di waktu fajar atau setelah subuh berarti telah mengabaikan perintah Tuhan untuk memperbanyak amalan-amalan ibadah. Dan ia juga tidak termasuk dari ayat Al-Qur’an surah Al-Zurriyat ayat 18;
وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ
Artinya, “dan di waktu menjelang siang mereka beristigfar” [QS. Al-Zurriyat: 18]
Ketujuh, tidur Al-Hasaraat (penyesalan). Tidur yang dilakukan pada malam jum’at. Tidur di malam jum’at disebut tidur penyesalan karena pada malam jum’at banyak rahmat Tuhan diturunkan.
Itulah macam-macam tidur di waktu-waktu tertentu. Meski tidak bisa di sangkal bahwa tidur merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk menjaga kesehatan jasmani seseorang. Akan tetapi, selayaknya orang yang cerdas menghindari waktu-waktu tidur yang membawa laknat dan memilih waktu yang mengandung rahmat.
Allahu A’lam Bisshawab.