Adab Memasuki Masjid

Masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk beribadah. Berbeda denagn bangunan yang lainnya, masjid mempunyai aturan atau adab tersendiri saat ingin memasukinya atau menetap di dalamnya.

Dalam buku Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri dijelaskan adab jiak hendak memasuki masjid,

1. Tenang dan Tidak Terburu-buru.

Disunnahkan bagi seorang muslim masuk masjid dengan kondisi yang tenang, dan tidak mengatupkan antarjari jemarinya, karena sedang dalam shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila telah dikumandangkan iqamah, maka janganlah mendatanginya dengan berlari-lari, akan tetapi datangilah dengan tenang. Apa yang kalian dapatkan, shalatlah dan apa (rakaat) yang tertinggal maka sempurnakanlah. Sesungguhnya salah seorang kalian bila telah berniat menuju shalat maka dia dalam shalat.”(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Masuk Masjid.

Disunnahkan bagi seorang muslim jika datang ke masjid, mendahulukan kaki kanan ketika masuk masjid, seraya mengucapkan, “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan kepada wajah-Nya yang Mulia, dan kekuasaan-Nya yang dahulu, dari setan yang terkutuk.”(HR. Abu Dawud)

3. Mendahulukan Kaki Kiri  Ketika Keluar Masjid.

Disunnahkan jika keluar dari masjid dahulukan kaki kiri seraya mengucapkan, “Dengan nama Allah, salawat dan salam atas Rasulullah, ya Allah sesungguhnya aku memohon karunia-Mu. Ya Allah jagalah aku dari setan yang terkutuk.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

4.  Mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid, kemudian shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

5. Berdzikir, Membaca Alquran atau Sunnah.

Disunnahkan untuk mengisi waktu saat menunggu hingga shalat didirikan dengan berdizikir kepada Allah, membaca Alquran, atau sunnah-sunnah. Dan berusaha berada di shaf pertama, disisi kanan Imam.

6. Dibolehkan sesekali tidur di masjid.

Hal ini karena boleh dilakukan karena adanya keperluan, seperti orang fakir miskin dan orang asing yang tidak mempunyai tempat tinggal. Tetapi menjadikan masjid sebagai tempat tinggal dan tempat mengobrol itu dilarang, kecuali bagi orang yang beriktikaf dan sebagainya.

Sumber: Ensiklopedia Islam Al Kamil yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijiri. Bagian Ketiga. Ibadah. Adab memasuki masjid. Hal 653-654.

REPUBLIKA