Terdapat dua permasalahan yang perlu diperhatikan dalam hal ini.
Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.
Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi ada dua pendapat ulama:
Pertama, makruh. Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi boleh jika ada hajat (kebutuhan).
Kedua, haram. Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, yaitu sebelum masuk untuk berwudu.
Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi
Berikut ini pembahasannya secara singkat (ringkas):
Pertama: hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi
Terkait hukum mengucapkan basmalah di kamar mandi, terdapat dua pendapat ulama:
Pertama, makruh.
Berdasarkan pendapat ini, maka diperbolehkan mengucapkan basmalah di kamar mandi. Hal ini karena hal yang makruh itu menjadi diperbolehkan jika ada hajat (kebutuhan), meskipun tidak mendesak.
An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa berzikir dan berdoa di kamar mandi hukumnya makruh. Beliau rahimahullah berkata,
يكره الذكر والكلام حال قضاء الحاجة، سواء كان في الصحراء أو في البنيان، وسواء في ذلك جميع الأذكار والكلام إلا كلام الضرورة
“Dimakruhkan berzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat (buang air), baik itu di tanah lapang atau di dalam ruangan, sama saja hukumnya pada semua jenis zikir ataupun pembicaraan, kecuali darurat.” (Al-Azkar, hal. 28)
Suatu hal yang hukum asalnya makruh itu bisa menjadi mubah hukumnya apabila ada hajat (kebutuhan). Sebagaimana kaidah,
الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ
“Suatu hal yang hukumnya makruh itu bisa menjadi hilang hukumnya karena ada hajat.”
Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga menjelaskan demikian. Beliau rahimahullah berkata,
لا بأس أن يتوضأ داخل الحمام، إذا دعت الحاجة إلى ذلك، ويسمي عند أول الوضوء، يقول: (بسم الله)؛ لأن التسمية واجبة عند بعض أهل العلم، ومتأكدة عند الأكثر
“Tidak mengapa Engkau berwudu di dalam kamar mandi apabila ada hajat dan diucapkan di awal wudu. Lafaz basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sebagian lain lagi berpendapat hukumnya sunah muakkadah (ditekankan).” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat, 10: 28)
Kedua, haram.
Berdasarkan pendapat ini, maka mengucapkan basmalah dilakukan di luar kamar mandi, sebelum masuk untuk berwudu. Berdasarkan pendapat ini juga, sebagian ulama membolehkan ucapan basmalah, akan tetapi hanya di dalam hati saja tanpa menggerakkan lisan dan bibir.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
فإنه لا يذكر الله تعالى بلسانه فيها -في هذا الموضع وما أشرنا إليه أولاً- ولكن ذكر الله بقلبه لا حرج عليه فيه.
“Tidak perlu mengucapkan nama Allah dengan lisannya pada tempat yang kami isyaratkan (kamar mandi dan semisalnya). Akan tetapi, disebut di dalam hati. Hal ini tidak mengapa.” (Nurun ‘Alad Darb, kaset no.7)
Kami lebih memegang pendapat ulama yang menyatakan makruh hukumnya mengucapkan basmalah di kamar mandi, sehingga diperbolehkan apabila ada hajat. Demikian juga, karena ketika zikir itu lisan dan bibir harus bergerak. Sehingga solusi dengan mengucapkan basmalah dalam hati itu kurang tepat. Wallahu Ta’ala a’lam.
Kedua: Bersih dari terkena najis selama di kamar mandi
Pastikan bersih dari najis dengan membersihkan dahulu lantainya jika yakin ada najis dan bau. Dikhawatirkan terpercik air ketika berwudu dan terkena kena kaki atau celana kita. Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Ad-Daimah,
“نعم ، يجوز له ذلك مع التحفظ من رشاش البول ، ويشرع له أن يصب عليه ماء ليذهب مباشرة إن أراد أن يتوضأ بذلك المكان ” انتهى .
“Iya, diperbolehkan berwudu di kamar mandi dengan menjaga dari percikan air kencing. Hendaknya menuangkan air secara langsung agar najis bersih apabila ingin berwudu di kamar mandi.” (Fatwa Al-Lajnah, 5: 238)
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.
***
@Bandara Soetta, Perjalanan Lombok – Yogyakarta
Penulis: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/75412-hukum-berwudu-di-dalam-kamar-mandi.html