Heboh Soal Agama yang Benar, Begini Fatwa MUI dan Dekrit Vatikan

Setiap muslim memang diwajibkan meyakini bahwa hanya Islam saja agama yang benar menurut Allah SWT. Setiap muslim pasti sudah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw adalah utusan Allah.

PADA  awal September ini, sejumlah media di Indonesia sedang ramai memuat berita hangat tentang ungkapan seorang pejabat tentang “kebenaran agama”. Katanya, “semua agama itu benar di mata Tuhan.”  Tentu saja, berita ini perlu diklarifikasi.

Tetapi, karena tersebar di media massa, maka persoalan itu perlu dijernihkan. Tulisan ini sekedar mengingatkan kembali fatwa MUI tentang Pluralisme dan Dekrit Vatikan “Dominus Iesus” yang juga membahas Pluralisme dan soal kebenaran agama-agama.

Tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Aliran Pluralisme, Sekularisme, dan Liberalisme. Judul lengkap fatwa MUI adalah: Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No : 7/Munas Vii/Mui/11/2005, tentang ALIRAN PLURALISME, SEKULARISME, DAN LIBERALISME.

Di antara pertimbangan dikeluarkannya fatwa tersebut, adalah bahwa: ”berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut.”

Dalam fatwa tersebut, Pluralisme Agama didefinisikan sebagai berikut;  “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

MUI memutuskan : (1) Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. (2) Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme Agama.

MUI mendasarkan fatwanya pada sejumlah ayat al-Quran dan hadits Nabi Muhammad ﷺ. Misalnya : ”Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS3:85).     ”Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS 3:19). ”Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku.” (QS 109:6).

Hadits Nabi yang dijadikan landasan fatwa MUI ini antara lain: “Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nashrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR: Muslim).

Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim antara lain Kaisar Heraklius, raja Romawi yang beragama Nasrani, al Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa`d dalam al Thabaqat al Kubra dan Imam al Bukhari dalam Shahih Bukhari).

*****

Begitulah fatwa MUI tentang kebenaran agama. Jadi, setiap muslim, memang diwajibkan meyakini bahwa hanya Islam saja agama yang benar menurut Allah SWT. Setiap muslim pasti sudah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad saw adalah utusan Allah.

Allah SWT mengutus Nabi Muhammad ﷺ kepada seluruh manusia, adalah untuk diimani. Utusan Allah kepada manusia itu memiliki tugas mulia untuk menegakkan Tauhid (QS 16:36) dan menyempurnakan akhlak manusia. Inilah ajaran Islam yang paling mendasar.

Bagaimana dengan agama Katolik? Bukan Tahun 2000, Vatikan mengeluarkan Dekrit Dominus Iesus (Baca: Dominus Yesus) yang menegaskan, bahwa Yesus Kristus adalah satu-satunya jalan keselamatan.

Dominus Iesus menolak paham Pluralisme Agama.  Dokumen ini dikeluarkan menyusul kehebohan di kalangan petinggi Katolik akibat keluarnya buku Toward a Christian Theology of Religious Pluralism karya Prof. Jacques Dupuis SJ, dosen di Gregorian University Roma. Dalam bukunya, Dupuis menyatakan, bahwa  ‘fullnes of thruth’  tidak akan terlahir sampai datangnya kiamat atau kedatangan Yesus Kedua. Jadi, katanya, semua agama terus berjalan– sebagaimana Kristen – menuju kebenaran penuh tersebut. Semua agama disatukan dalam kerendahan hati karena kekurangan bersama dalam meraih kebenaran penuh tersebut.

Buku Toward a Christian theology  of Religious Pluralism pada intinya menyatakan, bahwa Yesus bukan satu-satunya jalan keselamatan. Penganut agama lain juga akan mengalami keselamatan, tanpa melalui Yesus.

Karena ajarannya itulah, pada Oktober 1988 ia mendapat notifikasi dari Kongregasi untuk Ajaran Iman. Ia dinyatakan “tidak bisa dipandang sebagai seorang teolog Katolik.” Surat itu ditandatangani oleh Kardinal Ratzinger, yang kemudian menjadi Paus Benediktus XVI.

Jadi, Vatikan pun tidak bisa menerima pandangan yang menerima kebenaran semua agama. Vatikan bersikap tegas.

Untuk menegaskan kebenaran agama Katolik, pada 28 Januari 2000, Paus Yohanes Paulus II membuat pernyataan: “The Revelation of Jesus Christ is definitive and complete.” (Ajaran Jesus Kristus adalah sudah tetap dan komplit).

Karena itulah, menurut Paus Yohannes Paulus II: “Islam is not a religion of redemption.” “Islam bukan agama penyelamatan,” kata Paus.  Sebab, menurutnya, dalam Islam, tidak ada ruang untuk salib dan kebangkitan  (there is no room for the Cross and the Resurrection). (Lihat, The Pope in Winter: The Dark Face of John Paul II’s Papacy).

Lagi pula, jika dikatakan semua agama benar – menurut siapa saja – bisa kita tanyakan, agama mana saja. Jumlah agama di dunia sudah lebih dari 4.000. (https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5708636/agama-terbesar-di-dunia-2021-berdasarkan-jumlah-pemeluknya).  Ada agama yang ritualnya melakukan praktik minum darah dan seks bebas. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/668989-ritual-minum-darah-dan-bersetubuh-raja-kertanegara). Tentu kita sudah paham, apakah agama semacam ini benar!  (Depok, 15 September 2021).*

Penulis Pengajar di Universitas Ibnu Khaldu, pengasuh Pondok Pesantren Attaqwa-Depok (ATCO)

HIDAYATULLAH