Alasan Kenapa Wanita Haid Wajib Qadha’ Puasa Sementara Shalat Tidak Wajib Qadha’

Haid adalah gejala alamiah yang dialami seorang wanita rutin sebulan sekali. Dalam kondisi haid dilarang shalat dan puasa. Hukumnya haram. Seandainya tetap shalat dan puasa tidak sah.

Namun ada yang berbeda tentang shalat dan puasa bagi perempuan yang sedang mengalami masa haid. Wanita haid tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan sebab haid, akan tetapi puasa yang ditinggalkan sebab haid wajib diganti.

Inilah penjelasan fikihnya.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mughni menjelaskan, ulama sepakat perempuan yang mengalami haid dan nifas haram berpuasa. Akan tetapi mereka harus mengqadha’. Andai pun berpuasa maka puasanya tidak sah.

Ibnu Daqiq al ‘Id dalam kitabnya Ihkamul Ahkam Syarah ‘Umdatul Ahkam menjelaskan, menurut para ulama hikmah gugurnya qadha’ shalat bagi perempuan haid karena shalat dilakukan berulang-ulang setiap hari sehingga apabila perempuan haid diwajibkan qadha ‘shalat akan sangat memberatkan (masyaqqah). Beda halnya dengan puasa yang dilakukan hanya setahun sekali. Kewajiban qadha’ puasa bagi perempuan haid tidak mengandung masyaqqah. Pendapat senada disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al Khatib al Syarbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj.

Demikian juga para ulama seperti Syaikh Zainuddin al Malibari dalam kitabnya Fathul Mu’in juga berpendapat demikian. Syaikh Abu Bakar Syatha al Dimyati dalam I’anatut Thalibin dan Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah al Muhadzdzab juga berpendapat sama.

Pendapat para ulama tersebut didasarkan kepada hadits Aisyah riwayat Imam Muslim yang mengatakan, “Kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat”.

Kesimpulannya, alasan kenapa perempuan haid wajib qadha’ puasa karena masyaqqah atau kesulitannya ringan, sebab puasa hanya dilakukan setahun sekali. Sedangkan shalat tidak wajib qadha’ karena masyaqqahnya berat, sebab shalat dikerjakan berulang setiap hari. Alasan ini seperti disampaikan oleh Al Mawardi dalam kitabnya Al Jawi al Kabir.

ISLAM KAFFAH