HAJI Allah wajibkan bagi mereka yang mampu. Allah berfirman, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Orang yang sudah memiliki kemampuan untuk haji, maka harus segera mendaftar haji. Dan tidak boleh ditunda.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Segerakanlah berangkat ke kota Mekah (untuk haji), karena kalian tidak tahu, barangkali akan ada halangan sakit atau kebutuhan lainnya.” (HR. Abu Nuaim dalam al-Hilyah, al-Baihaqi dalam Syuabul Iman, dan dihasankan al-Albani dalam Sahih al-Jami, no. 3990).
Jika Dananya Terbatas, Daftar Haji untuk Diri Sendiri ataukah Mendahulukan Ortu?
Haji adalah fardhu ain, kewajiban bagi setiap individu. Sehingga, baik anak dan bapak, semuanya mendapat kewajiban ini. Karena itu, para ulama mengatakan, dahulukan kewajiban pribadi, sebelum membantu orang lain melaksanakan kewajibannya. Meskipun andaikan ada anak yang mendahulukan haji orang tuanya, status hajinya sah.
Ada pertanyaan yang diajukan ke Lajnah Daimah, “Bolehkah seorang anak memberangkatkan haji orang tuanya, padahal dia juga belum berangkat haji?”
Jawaban Lajnah Daimah, “Haji adalah kewajiban begi setiap muslim merdeka, berakal, baligh, dan memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan menuju ke tanah suci. Kewajiban sekali seumur hidup. Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan yang wajib, adalah amal yang disyariatkan sesuai kemampuan. Hanya saja, kamu wajib melaksanakan haji untuk diri anda sendiri terlebih dahulu, kemudian anda bisa membantu orang tua anda, jika dananya tidak cukup untuk memberangkatkan haji semua. Andai kamu dahulukan orang tuamu untuk haji dari pada dirimu, haji mereka sah.”
Hanya milik Allah segala taufiq. (Fatawa al-Lajnah Daimah, 11/70).
Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]