Apakah Dasar Negara Indonesia Bertentangan dengan Islam?

Apakah dasar negara Indonesia bertentangan dengan Islam. Hal ini menjadi heboh kembali dibicarakan oleh publik. Pasalnya, baru-baru ini, publik dikejutkan dengan seorang wanita yang memakai cadar, tertangkap saat hendak menyerobot masuk ke istana negara.

Diketahui bahwa nama wanita tersebut adalah Siti Elina (24 Tahun). Saat dibekuk ternyata dia membawa senjata api.  Setelah diinterogasi, ternyata ia hendak menyatakan bahwa dasar negara Indonesia ini salah. Pancasila ini bukan Islam menurutnya, sehingga ia hendak menyampaikan ini ke bapak presiden.

Lalu apakah benar bahwa Pancasila bertentangan dengan nilai-nilai Islam? 

Sebelum itu, perlu diketahui terlebih dahulu bahwasanya terkait politik Islam ini Al-quran dan hadis tidak menerangkan secara spesifik bentuk dan sistem ketatanegaraan. Al-quran hanya fokus pada perilaku baik dan buruk pemimpin secara personal. 

Demikian juga hadis Nabi saw. hanya menyindir soal kedisiplinan pemimpin berikut tata integrasi sosialnya. Justifikasi ini berangkat dari pendapat Imam Haramain, di mana beliau mengatakan;

وَلَا مَطْمَعَ فِي وِجْدَانِ نَصٍّ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى فِي تَفَاصِيلِ الْإِمَامَةِ. وَالْخَبَرُ الْمُتَوَاتِرُ مُعْوِزٌ أَيْضًا

“Tidak akan ditemukan dalam Alquran keterangan yang menjelaskan secara rinci tentang isu pemerintahan. Hadis mutawatir juga mengalami kekosongan penjelasan tentang hal ini.” (Abu al-ma’ali Al-Juwaini, Ghiyats al-umam fi al-tiyab al-dzalam, halaman 61)

Dengan demikian, usulan Siti Elina ini sudah terbantahkan, sebab spirit Islam dalam konteks pemerintahan adalah terwujudnya keadilan, bukan malah mendirikan bentuk pemerintahan tertentu. 

Bahkan secara tegas, Status “keislaman” Indonesia ini sudah dibahas oleh seorang akademisi fikih yang wafat tahun 1320 Hijriah, kisaran 102 tahun yang lalu. Sidi Al-Habib Abdurrahman al-Masyhur Ba’alawi secara eksplisit mengatakan;

مسألة : ي: كُلُّ مَحَلٍّ قَدَرَ مُسْلِمٌ سَاكِنٌ بِهِ عَلَى الْاِمْتِنَاعِ مِنَ الْحَرْبِيِّيْنَ فِيْ زَمَنٍ مِنَ الْأَزْمَانِ يَصِيْرُ دَارَ إِسْلَامٍ ، تَجْرِيْ عَلَيْهِ أَحْكَامُهُ فِيْ ذَلِكَ الزَّمَانِ وَمَا بَعْدَهُ ، وَإِنْ انْقَطعَ اِمْتِنَاعُ الْمُسْلِمِيْنَ بِاسْتِيْلَاء الْكُفَّارِ عَلَيْهِمْ وَمَنْعِهِمْ مِنْ دُخُوْلِهِ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهُ ، وَحِيْنَئِذٍ فَتَسْمِيَتُهُ دَارَ حَرْبٍ صُوْرَةٌ لَا حُكْمًا ، فَعُلِمَ أَنَّ أَرْضَ بَتَاوِيْ بَلْ وَغَالِبُ أَرْضِ جَاوَةَ دَارُ إِسْلَامٍ لِاسْتِيْلَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَيْهَا سَابِقًا قَبْلَ الْكُفَّارِ

“Setiap tempat (wilayah) yang dihuni kaum muslim yang mampu mempertahankan diri dari (dominasi) kaum harbi (musuh) pada suatu zaman tertentu, dengan sendirinya menjadi Darul Islam yang berlaku padanya ketentuan-ketentuan hukum saat itu.  

Meskipun (suatu saat) mereka tak lagi mampu mempertahankan diri akibat dominasi kaum kafir yang mengusir dan tidak memperkenankan mereka masuk kembali.  Dengan demikian, penyebutan wilayah itu sebagai darul harbi (negara perang)hanya formalitas, bukan status yang sebenarnya. 

Maka, menjadi maklum bahwa Bumi Betawi dan sebagian besar Tanah Jawa (yang kini dikenal dengan istilah Indonesia) ialah Darul Islam karena telah terlebih dahulu dikuasai kaum muslimin. (Bughyat al-Mustarsyidin, halaman, 254) 

Tentunya dengan keterangan ini bisa diambil kesimpulan bahwa sistem pemerintahan Indonesia ini sudah sah dan legal dalam kaca mata fikih, bahkan dianggap sebagai negara Islam. 

Lalu apakah dasar negara Indonesia, yang dalam hal ini adalah pancasila,  bertentangan dengan Islam? Dengan tegas, Tim Bahtsul Masail PP Lirboyo, Kediri Jawa Timur, merumuskannya sebagaimana redaksi berikut;

المبادئ الخمسة التي هي الأساس الفريد للحياة الوطنية في بلادنا لا تعارض الإسلام، لأن في معانيها روح الإسلام

“Pancasila merupakan asas tunggal (dasar negara) bagi republik Indonesia, yang mana ini tidak bertentangan dengan Islam, bahkan esensinya Pancasila ini justru memuat nilai-nilai keislaman”. (Tim Bahtsul Masail Himasal, Fikih al-Muwathanah nasyr rahmat al-Islam,  Halaman 47).

Ternyata memang benar adanya, tidak ada satu sila pun dalam Pancasila yang bertentangan dengan Islam.  Sebutlah semisal sila pertama, Ketuhanan yang maha esa ini bertendensi pada surat al-ikhlas ayat 1 yang mengatakan “Katakanlah wahai Muhammad, Dia (Allah) adalah dzat yang maha Esa”. 

Sudah banyak yang membahas ini, tinggal mereka berkenan membacanya atau tidak. Bahkan secara tegas, Syaikhul Azhar sekarang, Prof Dr Ahmad Tayeb ketika menerima kunjungan Seorang menteri menyampaikan bahwasanya “Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, prinsip musyawarah dan keadilan (isi Pancasila) merupakan intisari ajaran Islam.” (Nu Online

Dengan demikian bisa diketahui bahwasanya Negara Indonesia sudah sangat Islami, pengakuan ini disampaikan oleh banyak tokoh internasional. Maka sudahi mengotak atik sistem negara, fokus saja pada memakmurkan negara agar nilai-nilai keislaman mendarah daging dalam kehidupan masyarakat.

Jadi dasar negara Indonesia tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan Indonesia negara Indonesia, sudah menjadi negara Islam dengan sendirinya, tanpa harus ada embel-embel khilafah dan sebagainya.

BINCANG SYARIAH