Apakah Syarifah Boleh Menikah dengan Non Sayyid?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai pernikahan antara laki-laki bukan habib dengan perempuan syarifah. Lantas apakah Syarifah boleh menikah dengan non sayyid?

Perempuan syarifah adalah perempuan yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW. Di beberapa kalangan, terdapat anggapan bahwa perempuan syarifah hanya boleh menikah dengan laki-laki habib, yaitu laki-laki yang juga memiliki garis keturunan Nabi Muhammad SAW. Anggapan ini menimbulkan pertanyaan, bolehkah laki-laki bukan habib menikah dengan perempuan syarifah?

Dalam literatur Islam perihal pernikahan ada sebuah bab yang membahas tentang istilah kafa’ah. Dalam kafaah, menurut mazhab Imam Syafi’i ada lima hal yang lumrah menjadi pertimbangan: merdeka, iffah, nasab, profesi, tidak memiliki aib yang menetapkan khiyar nikah semisal gila, judam dll.

Sehingga laki laki yang bukan habib tidak sekufu’ (sepadan) dengan perempuan keturunan habib (syarifah) dalam segi nasab. Kendatipun tidak sekufu’ mengingat kembali lagi bahwa konsep kafaah hanyalah pertimbangan semata yang tidak berkonsekuensi terhadap keabsahan nikah itu sendiri. Dengan syarat si perempuan itu rela dan senang, pun juga walinya. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj:

وَحِينَئِذٍ فَإِذَا ( زَوَّجَهَا الْوَلِيُّ ) الْمُنْفَرِدُ كَأَبٍ أَوْ عَمٍّ ( غَيْرَ كُفْءٍ بِرِضَاهَا أَوْ ) زَوَّجَهَا ( بَعْضُ الْأَوْلِيَاءِ الْمُسْتَوِينَ ) كَإِخْوَةٍ وَأَعْمَامٍ ( بِرِضَاهَا وَرِضَا الْبَاقِينَ ) مِمَّنْ فِي دَرَجَتِهِ غَيْرَ كُفْءٍ ( صَحَّ ) التَّزْوِيجُ

Artinya: “Oleh karena itu ketika seorang wali menikahkan perempuan. baik dari pihak bapak atau paman kepada lelaki yang tidak sekufu’, dengan persetujuan si perempuan. Atau wali yang lain yang setara seperti saudara laki laki dan paman paman. Menikahkan perempuan dengan persetujuan darinya dan wali wali yang sederajat kepada Lelaki yang tidak sekufu’ maka hukum pernikahannya adalah sah.”

Namun dari kalangan internal Alawiyyin sebenarnya telah mengatur perihal fikih khusus pernikahan antara lelaki yang bukan habib dengan syarifah. Sebagaimana penjelasan Syaikh Abdurrahman Bin Muhammad Bin Muhammad Bin Husain dalam kitab Bughayah Al Mustarsyidin halaman 210:

شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها، 

Artinya:”Syarifah Alawiyyah dipinang oleh bukan syarif maka saya tidak berpendapat bolehnya nikah meskipun syarifah tersebut dan walinya ridha.”

Dengan demikian,hukum pernikahan laki laki bukan habib menikah dengan perempuan syarifah. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan. Meski demikian penulis cenderung memilih pendapat yang membolehkan senyampang ada persetujuan dari kedua belah keluarga mempelai dan tidak menimbulkan fitnah maupun mafsadat.


Demikian penjelasan perihal apakah Syarifah boleh menikah dengan non sayyid? Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bissawab.

BINCANG SYARIAH