Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?

Jawaban:

Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.

Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut.

Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.

Sumber: https://muslim.or.id/73557-fatwa-ulama-apakah-zakat-dan-sedekah-hanya-khusus-di-bulan-ramadan.html

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?

Jawaban:

Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.

Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut.

Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.

***

@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/73557-fatwa-ulama-apakah-zakat-dan-sedekah-hanya-khusus-di-bulan-ramadan.html