Peran Perempuan di Ranah Domestik Bernilai dalam Islam

Sebagian besar perempuan kini bisa menjadi apa pun yang diinginkan. Tidak ada lagi tembok yang membatasi dan menghalangi mereka untuk beraktivitas. Ada perempuan yang memutuskan untuk menjadi anggota kepolisian atau tentara, misalnya.

Dimana profesi ini dianggap sebagai pekerjaan yang lumrah untuk laki-laki saja. Lalu ada pula yang memutuskan menjadi guru, pekerja kantor, pengusaha hingga kepala negara.

Ini berkat upaya para pendahulu kita yang memperjuangkan kebebasan dan kesetaraan hak. Namun, apakah perempuan yang memutuskan untuk tetap fokus di ranah domestik jauh dari kemajuan zaman?

Menjaga, merawat anak, tetap berada di rumah, dan bersuka cita mengurus segala kebutuhan dapur. Apakah semua aktivitas yang dipilih oleh para ibu rumah tangga bertentangan tujuan dengan emansipasi perempuan?

Tentu saja tidak. Namun sebagaian orang beranggapan jika memilih fokus menjadi ibu rumah tangga bukanlah bentuk dari emansipasi perempuan. Kita perlu ingat lini paling awal adalah keluarga.

Keluarga menjadi pondasi yang kuat dalam membentuk karakter generasi muda. Di situlah peran perempuan sebagai ibu dari para anak-anaknya. Wawasan yang dimiliki, dapat diturunkan dan dikenalkan pada anak-anak. Sehingga kelak anak dapat bermamfaat bagi diri sendiri, sosial dan di ranah profesionalitas atau pekerjaan.

Di sisi lain, ibu rumah tangga punya peran penting memenuhi atau menjalankan fungsi fisik, psikologis dan sosial anak. Islam pun memberikan posisi yang amat baik bagi perempuan yang memilih fokus mengarah pada ranah domestik.

Bahkan Rasulullah Saw pun membalikkan perhatian masyarakat yang awalnya tidak memperhitungkan posisi ibu rumah tangga. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah hadis.

حديث أبي هريرة  قال: جاء رجل إلى رسول الله ﷺ فقال: يا رسول الله، من أحق الناس بحسن صحابتي؟ -يعني: صحبتي، قال: أمك قال: ثم من؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أمك، قال: ثم من؟ قال: أبوك

Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa ada seorang laki-laki datang dan bertanya pada Rasulullah Saw “Siapakah orang yang paling berhak layani dan temani? Rasulullah Saw menjawab, ‘ibumu’. Lalu siapa?” orang itu bertanya lagii. “Ibumu”. Terus siapa? “Ibumu”. Setelah itu siapa?”Kemudian ayahmu” jawab Rasulullah Saw (H.R Imam Muslim dalam Shahih-nya no 6664).

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya berjudul 60 Hadits Shahih menjelaskan jika hadis di atas adalah membalikkan kesadaran masyarakat Jahililyah. Dimana kala itu lebih memberikan penghormatan kepada laki-laki ketimbang perempuan.

Posisi perempuan kala itu tidak dianggap. Padahal, perempuan beperan penting dalam regenerasi kemanusiaan. Ia yang telah mengandung, melahirkan, menyusui merawat hingga membesarkan anak.

Di sisi lain, hadis di atas menurut Faqihuddin merupakan bentuk pengakuan Islam terhadap peran domestik dan reproduksi perempuan yang kerap diabaikan masyarakat. Perempuan disuruh untuk menyelesaikan semua peran tersebut tanpa bantuan dari orang terdekat, masyarakat bahkan negara.

Bentuk bantuan atau dukungan tentu saja bukan hanya sekadar pujian atau kalimat pemanis. Namun memberikan hak seperti kesempatan untuk mengenyam pendidikan, memberdayakan perempuan dan mengalokasikan anggaran kesehatan untuk perempuan. Dan masih banyak lagi.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, memilih menjadi ibu rumah tangga bukanlah sesuatu yang salah dan berlawanan dengan emansipasi perempuan. Semua keputusan perempuan, selagi dalam kesadaran dan memang karena keinginan hati maka tidak jadi masalah. Hargai, dan selalu saling memberi dukungan.

BINCANG MUSLIMAH

Nafkah Keluarga Boleh Ditanggung Bersama-Sama

Dahulu mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari hampir sepenuhnya ditanggung oleh laki-laki. Begitu pun dalam rumah tangga, tanggung jawab menacari nafkah dipikul oleh sang suami.

Pergerakan laki-laki memang dianggap lebih luwes. Punya tenaga yang kuat dan pemikiran yang luas. Selain itu laki-laki dirasa mampu untuk menjaga dirinya sendiri. Sehingga berada di luar yang penuh marabahaya tidak menjadi masalah.

Laki-laki bekerja di luar rumah, maka perempuan yang mengurus segala sesuatu kebutuhan yang ada di dalamnya. Dimulai dari merapikan isi  rumah, mengurus panganan hingga mengasuh anak-anak.

Seiring berjalannya waktu, perempuan kini punya kesempatan yang sama. Dimulai dari mempunyai hak mendapatkan pendidikan yang sama. Sehingga kaum hawa bisa menempa kemampuan dan wawasan seperti laki-laki.

Mendapatkan hak seperti kesempatan mengenyam dunia pendidikan tentu telah mengubah segalanya. Perempuan terbukti punya kualitas dan profesionalitas yang sama dengan laki-laki. Selain itu mereka juga dapat diberi tanggung jawab dan kredibel dengan urusan di luar domestik.

Sehingga, muncul sosok-sosok perempuan yang turut andil dalam mencari rezeki. Luasnya kesempatan menumbuhkan kepercayaan diri perempuan untuk turut serta dalam dunia kerja. Selain itu, perempuan mulai punya kemampuan melindungi secara mandiri.

Fenomena ini menunjukkan satu hal. Yaitu sudah saatnya pandangan yang menganggap perempuan hanya menerima dan bergantung pada orang lain dihapuskan.

Perempuan yang bekerja dan mencari nafkah bagi keluarga bersama suami bukanlah suatu keganjilan sosial. Bahkan di dalam Islam hal ini diperbolehkan. Itu artinya, nafkah keluarga bisa ditanggung bersama asal tidak bertentangan dengan prinsip keislaman.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir di dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis Shahih dijelaskan dalam Islam sendiri, mencari nafkah memang dibebankan kepada pihak laki-laki. Kala itu memang laki-laki punya fleksibelitas  yang memungkinkan untuk bekerja di luar rumah ketimbang perempuan.

عن رائطة امرأة عبد الله بن مسعودرضي الله عنهما, اتت الى النبي صلى الله عليه و سلم, فقالت

إِنِّي امْرَأَةٌ ذَاتُ صَنْعَةٍ , أَبِيعُ مِنْهَا , وَلَيْسَ لِوَلَدِي وَلَا لِزَوْجِي شَيْءٌ. وسألته عن النفقة عليهم, فقال: لك في ذالك اجر ماانفقت عليه

“Diriwayatkan dari Raithah bin Abdullah, istri Abdullah bin Mas’ud. Ia pernah mendatangi Nabi Muhammad Saw dan bertutur “Wahai Rasulullah, aku perempuan pekerja. Lalu aku menjual hasil pekerjaanku. Aku melakukan ini semua karena aku, suamiku, maupun anakku tidak memiliki harta apa pun”. Kamu memperoleh pahal dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka, jawab Nabi Muhammad Saw.

(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat-nya, Juz 1 hlm 290 no hadits 4239).

Masih dalam buku yang sama, Faqihuddin menjelaskan jika Raithah binti Abdullah R.a mengelola industri kecil. Ia merupakan istri dari seorang ulama besar di kalangan sahabat yaitu Abdullah bin Mas’ud.

Sebagaimana hadis di atas, Raithah menceritakan perihal dirinya yang bekerja mencari nafkah demi menghidupi keluarga. Nabi Muhammad pun tidak melarang dan justru memberkati usaha Raithah. Nabi Muhamamd pun mengatakan sebagaimana laki-laki, perempuan pun diberi pahala saat bekerja dan mencari nafkah.

Sehingga dapat disimpulkan jika saat ini mencari nafkah dalam keluarga tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja.  Namun, nafkah keluarga juga bisa dapat ditanggung secara bersama, begitu pun pada perempuan. Hal ini dikarenakn selain dapat meringankan kebutuhan keluarga, mencari nafkah atau rezeki dikatakan Rasulullah dapat mendatangkan pahala.

BINCANG MUSLIMAH