Pertahanan dan Pemanfaatan Bank Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Oleh : Rumaysha Zaizifa Raudha
Mahasiswi Management Bisnis Syari’Ah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Sebi Depok
rumayshazaizifar@gmail.com

PANDEMI Covid-19 yang telah berjalan lebih dari dua tahun memberikan begitu banyak dampak pada kehidupan. Hingga kini, kondisi keadaan pasca pandemi mengalami pemulihan di berbagai sektor termasuk pada sektor perekonomian. Banyak peran yang terlibat dalam upaya pemulihan keadaan pasca pandemi salah satunya peran dari perbankan.

Perbankan sendiri memiliki sistem pertahanan dalam pengelolaan keuangan yang berpengaruh pada kondisi perekonomian. Adanya sistem perbankan konvensional dan syari’ah mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian.

Sistem perbankan konvensional sudah digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat Indonesia yang mayoritas bergama Islam saat ini mulai beralih dan menggunakan sistem bank syariah.

Bukan hanya masyarakat muslim saja yang menggunakan sistem bank syari’ah, masyarakan non-muslim juga banyak yang beralih menggunakan bank syari’ah. Penerapan sistem keadilan dan transparansi sesuai dengan syariat Islam pada bank syariah membuktikan adanya ketahanan bank syari’ah terhadap krisis akibat pandemi.

Prinsip transparasi pada bank syari’ah merupakan keterbukaan dalam mengemukakaninformasi yang relevan dan keterbukaan dalam pengambilan sebuah keputusan. Sehingga, semua informasi tersebut dapat diketahui secara keseluruhan dari berbagai pihak. Sedangkan, prinsip keadilan merupakan keadilan pada kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pihak yang berkepentingan berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya sistem tanpa bunga dan bagi hasil yang menjadi ciri khas pada bank syari’ah dapat memicu pergerakan yang positif dibandingkan dengan bank konvensional. Adanya keberagaman produk serta layanan jasa pada bank syari’ah, dengan skema keuangan yang lebih bervariatif juga menjadi salah satu alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam pengelolaan perekonomian berskala besar dan luas, meluasnya penggunaan berbagai produk dan penerapan keuangan syari’ah di dalam bank syari’ah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut.

Meluasnya penggunaan produk dan penerapan keuangan syari’ah pada bank syariah, juga akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat dan akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif.

Maka, akan terciptanya sebuah kestabilitasan pada sistem keuangan secara keseluruhan. Pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan adanya penerapan dan pemanfaatan pada sistem bank syariah akan mampu menunjang proses pemulihan keadaan ekonomi pasca pandemi.

Sesuai dengan tujuan adanya bank syariah itu sendiri yaitu memberikan manfaat sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi maupun bersama dan mengihindari adanya kerugian yang terdapat didalamnya. []

ISLAMPOS

Fikih Ekonomi (7): Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dana dan menyalurkannya ke masyarakat. Di Indonesia ada dua model perbankan, bank syariah dan bank konvensional. Tulisan ini akan menjelaskan perbedaan perbankan syariah dan bukan syariah atau yang lebih kita sering dengan bank konvensional.

Perbandingan kedua sistem bank ini akan kita lihat dari beberapa aspek, pertama dari aspek kelembagaan, kedua dari pengelolaan bisnis, ketiga dari sisi penyelesaian sengketa.

Pertama, kelembagaan

Untuk mendirikan bank syariah harus dalam bentuk PT atau perseroan terbatas. Sedangkan bank konvensional dapat didirikan dalam bentuk PT atau koperasi. Perbedaan lainnya adalah bank syariah harus memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Peran yang harus dilakukan DPS adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip syariah di sini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan bank konvensional tidak diawasi oleh DPS. Adapun lembaga pengawas bank konvensional pasti menjadi pengawas di bank Syariah seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

Kedua, pengelolaan bisnis

Kata kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan konvensional adalah pengelolaan bisnisnya yang berdasarkan prinsip syariah. Bank syariah harus mematuhi prinsip syariah sedangkan konvensional pasti tidak harus.

Yang dimaksud dengan prinsip syariah di sini adalah mematuhi seluruh aturan dalam peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI. Secara umum prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan bank syariah adalah tidak riba, tidak gharar, tidak maysir, tidak zalim, dan tidak haram.

Kesemua prinsip tersebut harus terlaksana dalam setiap kegiatan bank syariah. Untuk itu bank syariah tidak boleh membiayai perusahaan minuman keras. Contoh lain terkait larangan maysir atau judi adalah tidak boleh bank syariah memberikan pembiayaan yang menguntungkan pada satu kondisi lain.

Ada anggapan bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional. Kami katakan pendapat itu tidak benar sepenuhnya. Betul, keduanya sama-sama mencari untung, karena kedua lembaga ini adalah lembaga bisnis. Salah kaprah jika dikatakan bank syariah adalah lembaga sosial yang harus memberikan kemudahan dan bantuan kepada semua orang.

Bank syariah dalam memberikan pembiayaan harus hati-hati, sebagaimana halnya bank konvensional. Ketika kita ingin mengajukan pembiayaan ke bank syariah, mereka akan meminta beberapa syarat dan jaminan agar mereka tidak mengalami kerugian. Hal lain yang harus dipahami adalah bank syariah membutuhkan biaya untuk pengelolaan perusahaan, itulah alasan mengapa ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan bank syariah.

Lantas apa bedanya dengan bank konvensional jika demikian? Menurut kami perbedaan yang paling mendasar dari bank syariah dan bank konvensional adalah risiko yang dihadapi. Jika bank konvensional seluruh resiko pembiayaan akan dibebankan kepada nasabah. Itulah mengapa riba diharamkan. Karena sejatinya bank tidak akan menghadapi risiko yang berarti kecuali hanya gagal bayar. Sedangkan bank syariah risiko akan ditanggung bank syariah saja, nasabah saja, atau bersama-sama, bergantung kepada akad yang digunakan.

Ketiga, penyelesaian sengketa

Ketika terjadi sengketa DSN-MUI dalam berbagai fatwanya meminta kepada semua pihak untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah. Namun ini bukanlah perbedaan fundamental. Karena semua bisnis lebih diutamakan menyelesaikan persoalannya dengan musyawarah.

Perbedaan paling fundamental adalah penyelesaian sengketa bank syariah tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Misalnya mereka berdamai tapi salah satu pihak harus membayar bunga.

Perbedaan fundamental lainnya adalah ketika harus sampai ke pengadilan, maka Pengadilan Agama lah yang berwenang, sedangkan bank konvensional diselesaikan oleh Pengadilan Negeri.

Demikianlah perbedaan bank syariah dan bank konvensional yang paling mendasar yang harus kita pahami bersama. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH

Beda Bank Syariah dan Konvensional Apa Saja Sih?

Sebagian di antara kamu mungkin masih ada yang bertanya-tanya atau bingung saat akan membuka rekening, apa sih beda bank syariah dan konvensional ?

Disamping jumlah peminatnya yang semakin meningkat belakangan ini, bank syariah juga menawarkan kelebihan berupa jaminan bebas bunga riba. Eh tapi, bank konvensional tetap masih lebih banyak lagi peminatnya dan konternya pun tersebar di mana-mana. Tenang, kamu gak perlu bingung atau takut salah pilih. Yuk simak apa saja beda bank syariah dan konvensional di bawah ini :

Tertarik dengan versi video ? yuk cek videonya ini.

1. Beda bank syariah dan konvensional dari sumber hukum

Sesuai namanya, segala transaksi yang berlaku pada bank syariah menggunakan dasar sesuai dengan syariat Islam bersumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan fatwa ulama (MUI). Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi berdasarkan hukum perdana dan pidata yang berlaku di Indonesia.

2. Akad yang digunakan berbeda

Ada beberapa akad yang digunakan dalam bank syariah, yaitu wadiah (akad penitipan barang/uang), mudharabah (akad kerjasama penyedia dana dan pengelola dana), musyarakah (akad kerjasama usaha dengan porsi dana masing-masing), murabahah (akad pembiayaan barang dan pembeli membayar lebih sesuai dengan yang telah disepakati), dan lain sebagainya. Adapun pada bank konvensional, tercipta akad (perjanjian) berdasarkan hukum positif sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin satu.

3. Perbedaan pada cara memperoleh keuntungan

Perlu diketahui, keduanya baik bank syariah maupun konvensional merupakan lembaga bisnis yang sama-sama mencari keuntungan. Maka dari itu, bank syariah bukan berarti lembaga sosial atau organisasi amal yang dibentuk tanpa mengharap profit sepeserpun.

Beda bank syariah dan konvensional terletak pada bagaimana cara mendapatkan keuntungannya masing-masing. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil dan melarang pemberlakuan riba karena diharamkan dalam islam. Berbeda dengan bank konvensional yang masih mempraktikkan sistem bunga untuk mendapatkan keuntungan.

4. Sifat cicilan keduanya juga berbeda

Cicilan pada bank syariah bersifat tetap, jelas, dan transparan karena sesuai dengan akad yang telah disepakati pada awal perjanjian antara pihak nasabah dan pihak bank. Adapun cicilan pada bank konvensional seringkali hanya berlaku dalam periode tertentu yang mana akan mengalami fluktuasi ke depannya dan seringkali lebih menguntungkan pihak bank ketimbang nasabah.

5. Perbedaan lembaga pengawas yang berwenang

Keduanya tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Namun perbedaannya terletak pada adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bank syariah mewajibkan hadirnya posisi DPS, sebaliknya bank konvensional tidak. Kamu juga bisa mengunjungi Youtube channel Qazwa terkait

6. Berbeda dari sisi hubungan bank dengan nasabah

Bank syariah menganggap hubungan dengan nasabah layaknya mitra atau rekan kerja dimana hubungan timbal balik yang terjadi saling menguntungkan satu sama lain. Sedangkan bank konvensional membangun hubungan dengan nasabah seperti debitur dan kreditur atau hubungan emosional lainnya untuk menarik perhatian dan kesetiaan nasabah.

7. Terakhir, cara menyelesaikan sengketa pun berbeda

Jika terjadi sengketa dengan nasabah, bank syariah akan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah terlebih dahulu, baru kemudian melalui pengadilan agama jika belum mencapai musyawarah mufakat. Berbeda dengan bank konvensional, sengketa akan langsung diselesaikan melalui jalur hukum pengadilan negeri.


Dari penjelasan di atas, semoga kamu gak bingung lagi ya apa itu beda bank syariah dan konvensional. Oh iya, untuk kamu yang tertarik dengan topik tentang ekonomi islam, kamu bisa cek artikel lainnya di rubrik Ekonomi Islam.

QAJWA