Mengapa Sesuatu yang Najis Itu Haram untuk Dikonsumsi?

 Allah memerintahkan manusia agar mengkonsumsi makanan yang halal serta thayyib. Halal dalam arti tidak dilarang oleh syariat, serta thayyib dalam arti tidak mengandung keburukan, aman dikonsumsi, serta tidak memudaratkan terhadap diri.  Lalu mengapa sesuatu najis itu haram untuk dikonsumsi?

Dalam Al-Qur’an Allah menghalalkan segala yang baik, dan mengharamkan segala hal yang buruk. Sebagaimana berikut,

يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Dia (Nabi Muhammad) memerintah mereka kepada yang ma’ruf serta mencegah mereka dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk. (QS. Al-A’raf: 157)

Pada ayat di atas, hal yang buruk disebut dengan istilah al-khabaits. Lafadz khabits sendiri dalam ilmu Sharraf merupakan sifat musyabbihat yang diambil dari fiil madi lafadz khabutsa – yakhbutsu – khubtsan, yang bermakna sesuatu yang rusak, menjijikkan, buruk, atau tidak menyenangkan. Rupanya kata al-khabits juga mencakup makna barang yang najis. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang berbunyi,

   إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

Tatkala air telah mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis. (HR. Bukhari & Muslim)

Lafadz khabats dalam hadis di atas dipahami oleh sebagian ulama dengan makna najis. Sebab, najis merupakan sesuatu yang buruk dan khabats (menjijikan), maka ia diharamkan.

Pada suatu ketika Imam Zuhri pernah ditanya perihal hukum minum air kencing sebagai cara berobat. Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri ini merupakan ulama yang mempelopori kodifikasi hadis-hadis Nabi. Imam Zuhri lantas menjawab bahwa air kencing bukanlah sesuatu yang thayyibat. Karena tidak thayyib, maka air kencing merupakan sesuatu yang buruk. Dan kita telah mengetahui bahwa air kencing hukumnya najis.

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman,

   حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Diharamkan atas kalian, yaitu; bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih atas berhala-berhala. (QS. Al-Maidah: 3)

Ayat di atas mengindikasikan bahwa bangkai, darah dan hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, kesemuanya diharamkan oleh agama. Syaikh Khotib Al-Syirbini dalam kitabnya Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa keharaman yang tidak sebab pemuliaan atau kondisi yang menjijikkan, menunjukkan statusnya ialah najis.

Contoh kasusnya adalah status keharaman bangkai. Bangkai tidak dimuliakan, dan jika belum membusuk, bagi sebagian orang ia belum dinilai sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan dalam kajian Fikih, bangkai tidak hanya dipahami sebagai makhluk mati. Bangkai didefinisikan sebagaimana berikut,

  وَالْميتَة مَا زَالَت حَيَاتهَا بِغَيْر ذَكَاة شَرْعِيَّة

Bangkai ialah makhluk yang hilang nyawanya dengan cara penyembelihan yang tidak syar’i. (Al Iqna’, juz 1, hal. 24).

Pengertian “bangkai” ini tidak hanya mencakup kepada hewan yang tidak disembelih secara syar’i, namun juga hewan yang haram dimakan dagingnya meski disembelih sesuai ketentuan Islam. Karena keharaman bangkai ini karena ia najis. Beberapa benda najis lain yang kita ketahui antara lain adalah babi dan anjing, benda cair yang memabukkan, air kencing, nanah, darah dan muntahan. Status benda-benda najis ini hukumnya haram untuk dikonsumsi.

Setelah kita mengetahui bahwa benda najis itu haram untuk dikonsumsi (selain dalam kondisi darurat dan mendesak), bagaimana dengan benda dengan yang terkena najis (mutanajjis)? Pertanyaannya apakah barang yang mutanajjis ini juga haram untuk dikonsumsi?

Di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah pernah ditanya tentang adanya bangkai tikus yang jatuh di permukaan mentega (sementara ulama mengartikannya dengan lemak) yang padat. Kemudian Nabi menjawab, “Apabila mentega itu padat, maka buanglah tikus itu dan buang juga mentega di sekitar daerah yang kejatuhan tikus itu. Dan bila mentega itu cair, maka jangan digunakan.” (HR. Bukhari)

Bangkai tikus itu sendiri adalah najis. Permukaan mentega yang terkena bangkai tersebut, adalah barang yang mutanajjis (terkena najis). Dari situ dapat kita ketahui bahwa benda padat yang terkena najis, selama masih bisa dihilangkan wujudnya maka ia bisa dikonsumsi kembali. Akan tetapi jika ia bercampur, maka bangkai itu menjadikan seluruh bagian dari benda cair itu menjadi najis. Wallahua’lam.

BINCANG MUSLIMAH

Ini Bacaan Dzikir untuk Memperoleh 1000 Kebaikan dalam Sehari

Perlu diketahui bahwa dengan dzikir tertentu kita bisa meraih 1000 kebaikan dalam sehari dengan membaca suatu amalan yang begitu mudah. Dzikir yang dibaca adalah dzikir yang langsung diajarkan oleh Rasulullah (ma’tsur) berikut ini, minimal membaca dzikir ini sebanyak seratus kali dalam sehari. Pertanyaannya adalah seperti apa dzikir yang diajarkan oleh Nabi tersebut? Mari kita simak ulasan berikut.

Allah Ta’ala adalah Dzat yang Maha Penyayang terhadap seluruh makhluk dan hamba-Nya. Ia memberikan cara agar semua makhluk ciptaan-Nya bisa dengan mudah mendapat kebaikan serta menghapus dosa-dosa kita. Akan tetapi, ternyata kadang banyak orang yang lupa bahkan tidak tahu bahwa ada cara mudah yang dianjurkan untuk menggapai seribu kebaikan jumlahnya.

Caranya adalah dengan istiqamah (continue) mengucapkan dzikir tasbih sebanyak seratus kali setiap hari. Apabila dzikir tersebut senantiasa kita dawamkan, maka Allah akan memberikan seribu kebaikan untuk mereka yang selalu mengingat-Nya. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad dalam salah satu hadisnya sebagaimana berikut,

وَعَنْ سَعْدٍ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَكْسِبَ فِي كُلِّ يَوْمٍ أَلْفَ حَسَنَةٍ ! فَسَأَلَهُ سَائِلٌ مِنْ جُلَسَائِهِ : كَيْفَ يَكْسِبُ أَلْفَ حَسَنَةٍ ؟ قَالَ : يُسَبِّحُ مِئَةَ تَسْبِيحَةٍ فَيُكْتَبُ لَهُ أَلْفُ حَسَنَةٍ ، أَوْ يُحَطُّ عَنْهُ أَلْفُ خَطِيئَةٍ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: Dari  sahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, berkata,“Kami berada di sisi Rasulullah setelah itu Rasulullah bertanya, “Apakah salah satu dari kalian mampu memperoleh seribu kebaikan dalam sehari” kemudian ada seorang sahabat lain bertanya “Wahai Rasulullah bagaimana mungkin seseorang akan mampu meraih seribu kebaikan dalam sehari?” Rasulullah menjawab, “Ketahuilah bahwa orang yang membaca tasbih seratus kali akan dicatat seribu kebaikan untuknya dan dihapus seribu kesalahan darinya.” (HR. Muslim)

berdasarka hadis di atas kita dapat mengetahui bahwa amalan seribu kebaikan dalam sehari yaitu dengan cara membaca dzikir tasbih yang berbunyi سبحان الله  “Subhaanallah”, yang artinya Maha Suci Allah.

Bacaan dzikir tasbih ini memiliki makna yaitu Allah Mah a Suci dan bersih dari berbagai persangkaan dan tuduhan orang-orang musyrik yang mengatakan bahwa Allah memiliki anak dan sekutu. Dzikir tasbih ini juga memiliki tujuan yang lebih dalam bagi manusia untuk lebih merasakan keagungan sang Pencipta.

Dalam riwayat yang lain milik Imam Muslim juga disebutkan,

غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Artinya:  Maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim)

Kalimat tasbih “Subhanallah” ini sangat mudah sekali diucapkan, namun dalam praktiknya terkadang masih susah dijalankan bahkan malah banyak yang sering lupa.

‘Alakullihal, janganlah menilai kebaikan hanya dengan menghitung angka-angka yang ada di dunia saja. Sehingga kita menjadi lupa kalau sebenarnya kita juga membutuhkan bekal saat menuju akhirat yang kekal dan abadi. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

BINCANG MUSLIMAH

Keutamaan Membaca Dzikir di Awal Sepuluh Dzulhijjah

Dzikir dengan suara keras maupun pelan, merupakan suatu amal ibadah yang tak terikat dengan waktu. Kapan pun dan dalam keadaan apapun. Saat berdiri, duduk, berjalan dan seterusnya. Siang, malam, pagi dan sore. Salah satu keutamaannya yang disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an adalah bisa menenangkan hati.

Namun, ada waktu-waktu tertentu yang sangat dianjurkan untuk berdzikir. Ada nilai lebih bila dilakukan pada saat-saat yang telah diinformasikan oleh Allah maupun Rasulullah. Di antaranya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an,

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Artinya:  “Dan (agar) menyebut (berdzikir) nama Allah di hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28).

Menurut mayoritas ulama, seperti Ibnu Abbas dan Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan hari-hari yang telah ditentukan tak lain sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

Pada ayat yang lain Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41).

Ahmad Ibnu Hanbal dalam musnadnya menulis sebuah hadis, “Mengabarkan kepada kami ‘Affan, mengabarkan kepada kami Abu ‘Awanah, mengabarkan kepada kami Yazid Ibnu Abi Ziyad, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, dari Nabi Muhammad, “Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah, dan lebih dicintai oleh Allah amal-amalnya dari hari-hari sepuluh awal Dzulhijjah. Maka perbanyaklah di hari-hari itu membaca tahlil, takbir dan tahmid”.

Keterangan dari dua sumber pokok hukum Islam di atas semakin menguatkan pendapat para ulama salaf yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak dzikir di sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah.

Imam Thabrani dalam sebuah hadis mengisahkan kisah Nabi Musa yang sempat mengadu kepada Allah, “Wahai Tuhanku, aku telah berdoa, namun mengapa Engkau enggan mengabulkannya?. Maka kiranya Engkau sudi mengajariku yang dengannya aku dapat berdoa memohon kepada-Mu ya Allah”, keluh kesah Nabi Musa.

Kemudian Allah mewahyukan kepada Musa, “Wahai Nabi Musa, jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah, ucapkanlah kalimat “La Ilaha Illallah”, maka akan Aku kabulkan keinginanmu”.

Lalu Nabi Musa kembali mengadu kepada Allah, “Wahai Tuhanku, seluruh hamba-Mu akan mengucapkannya”.

Kemudian Allah memberi kabar gembira lagi kepada Nabi Musa, “Wahai Musa, barang siapa mengucapkan “La Ilaha Illallah” dalam hari-hari ini (sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah) sekali saja, andai tujuh langit dan tujuh bumi diletakkan di atas satu telapak timbangan amal, sedangkan kalimat tahlil tersebut diletakkan di atas telapak timbangan yang lain, sungguh (kalimat tahlil) itu lebih berat dan lebih unggul dibanding ketujuh langit dan bumi seisinya”. Sebagaimana lazimnya, umat Islam berdzikir menggunakan kalimat tahlil. Dengan demikian, maka sangat rugi bila tidak memanfaatkan waktu di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dengan memperbanyak berdzikir membaca kalimat tahlil.

BINCANG MUSLIMAH