Bolehkah Berhutang Pinjol Karena Darurat?

Artikel kali ini akan membahas tentang bolehkah berhutang pinjol karena darurat? Media sosial sekarang telah bertransformasi menjadi kebutuhan primer bagi sebagian orang. Banyaknya pengguna media sosial ini menjadikan medsos sebagai kiblat utama dalam bergaul. 

Dalam era hedonisme yang sekarang, gaya hidup yang ditampilkan medsos menarik minat sebagian kalangan untuk menuhankannya.

Virus gaya hidup yang hedonisme tersebut mendoktrik sebagian orang untuk apapun caranya, harus ada ini, ada itu, punya ini, punya itu, tanpa melihat kondisi yang terjadi. Karena untuk memenuhi kebutuhan style tersebut -sedangkan diri tidak berada- banyak bermunculan penyedia pinjaman online yang menawarkan pinjaman yang menggiurkan.

Namun kebanyakan dari pinjaman online tersebut menerapkan sistem keuntungan yang mengambil dari bunga dari hutang. Bunga dari hutang ini di dalam syariat disebut dengan riba, riba jelas dilarang dalam syariat karena dapat merugikan orang lain.

Riba dalam akad hutang piutang ini disebut riba qardh. Larangan akan riba ini ditegaskan Allah di dalam surah Al-Baqarah ayat 275;

  وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Artinya: “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Pada dasarnya, akad hutang piutang termasuk akad yang diperbolehkan karena mendatangkan maslahat dan meringankan beban orang lain. Hal ini ditegaskan dalam hadits nabi;

مَنْ نَفَّسَ عَنْ أَخِيهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat.

Dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat.Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (Sunan at-Tirmidzi: 2869)

Namun kebolehan ini dapat menjadi ketidakbolehan jika mengandung spekulasi dan riba di dalamnya. Sebagian besar pinjaman online sekarang jelas termasuk riba karena mengambil keuntungan dari harta yang dihutangkan. 

Kebanyakan dari orang yang meminjam uang dari pinjol ini hanya untuk poya-poya atau sekedar mengikuti style yang ada, tapi tidak jarang ada orang yang melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol.

Hukum Pinjol Karena Darurat

Pertanyaannya, bolehkah melakukan pinjol karena darurat dan tidak ada jalan lain selain pinjol? Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjelaskan di dalam kitab Fathul Mu’in halaman 139;

قال شيخنا ابن زياد: لا يندفع إثم إعطاء الربا عند الاقتراض للضرورة، بحيث أنه إن لم يعط الربا لا يحصل له القرض

إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو التمليك، لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد وقال شيخنا: يندفع الاثم للضرورة

Artinya: “berkata Syekh Ibnu Ziyad : tidak tertolak dosa memberikan riba ketika berhutang karena dharurat, meskipun kalau tidak dengan cara riba, si pemberi hutang tidak akan memberi hutang. Karena masih bisa dengan cara memberikan tambahan dalam aspek nazar atau memberikan secara Cuma-Cuma (gratis).

Lebih-lebih apabila kami berpendapat bahwa nazar tidak butuh qabul secara lafadz menurut pendapat yang mu’tamad. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa tidak dapat dosa apabila memberikan riba karena darurat.

Dari penjelasan diatas, menurut Syekh Ibnu Ziyad, seseorang yang urgen untuk pinjol, maka dosanya tidak dimaafkan. Cara supaya bisa bebas (baca;hilah) dari dosa riba adalah dengan cara nazar atau memberi Cuma-Cuma bunga dari hutang tersebut. Namun Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat bahwa pinjol karena kondisi urgent tersebut tidak dapat dosa, karena darurat dan tidak ada cara lain.

Sekian tentang hukum berhutang di pinjol karena darurat, semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH