Bolehkah Menjamak Shalat Saat Nonton Bola?

Nonton bola merupakan salah satu hobi yang amat digemari masyarakat Indonesia. Momen nonton bola ini, sering kali kita kedapatan di jam-jam shalat. Sedangkan lokasi musala di stadion biasanya jauh dan juga harus antri panjang. Lantas bagaimana cara kita menyiasatinya? Dan apakah boleh menjamak shalat saat nonton bola?

Kewajiban Shalat

Sebelum dibahas lebih dalam tentunya kita tahu bahwa shalat merupakan kewajiban yang memiliki ketentuan, di antaranya adalah terkait waktu pelaksanaannya. 

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (an-Nisa’:103)

Melihat dari penjelasan ayat di atas maka hukum asal pelaksanaan shalat fardhu adalah dilaksanakan pada waktunya masing-masing. Namun perlu kita ketahui bahwa  Allah SWT penuh kasih sayang pada hambanya, maka diberikanlah rukhshah (keringanan) dalam melaksanakan shalat, yaitu bolehnya dua shalat dilaksanakan pada satu waktu (shalat jamak) pada kondisi tertentu.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ  – متفق عليه

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas RA, ia berkata bahwa Rasulullah saw jika  berangkat dalam bepergiannya sebelum terdelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu shalat ‘ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjama’ dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dhuhur terlebih  dahulu kemudian naik kendaraan.” (Muttafaq ‘Alaih).

Dari hadis di atas para ulama bersepakat bahwa kondisi seseorang yang membuatnya sulit melaksanakan shalat pada waktunya membolehkannya melaksanakan shalat jamak. Kondisi sulit di antaranya adalah perang, dalam perjalanan, sakit, dan hujan.

Menjamak Shalat karena Keperluan Lain

Namun bagaimana jika shalat jamak dilakukan bukan karena alasan di atas? Misalnya menjamak shalat karena alasan nonton bola di stadion.Maka perlu dilihat pula beberapa hadis berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، ‌فِي ‌غَيْرِ ‌خَوْفٍ، وَلَا سَفَرٍ» قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا، لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ»

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut, juga tidak dalam keadaan safar (bepergian). Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id, mengapa Rasulullah berbuat demikian? Maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim No. 705).

Hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْمَدِينَةِ ‌فِي ‌غَيْرِ ‌خَوْفٍ ‌وَلَا ‌مَطَرٍ»، قَالَ: فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ التَّوْسِعَةَ عَلَى أُمَّتِهِ

Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’, di Madinah, tidak dalam keadaan takut juga tidak sedang hujan. (HR Muslim, No. 8230).

Pendapat Sejumlah Ulama

At-Tirmidzi berpendapat yang juga dibenarkan oleh An-Nawawi bahwa tidak ada kesepakatan ulama untuk meninggalkan hadis tersebut. Artinya hadis di atas dapat diamalkan, bahwa shalat jamak dapat dilakukan meskipun tidak sedang perang, tidak sedang dalam perjalanan maupun tidak sedang ada hujan.

Namun ada juga ulama yang menolak keras hadis Ibnu Abbas di atas untuk dijadikan hujjah dalil, alasan). Di antaranya adalah As-Shanani, penyusun Subul as-Salam. Karena itu menurut as-Shan’ani lebih baik berpegang pada aturan yang sudah jelas, yaitu seperti shalat yang dikerjakan pada waktunya masing-masing. 

Jadi terkait hadis dari Ibnu Abbas di atas, dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan jika menjadi kemantapan kebolehannya agar tidak dijadikan kebiasaan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami mudharat apabila tidak melakukan jamak.

Selain itu menurut Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan hukum seseorang menjamak shalat karena menonton pertandingan sepak bola. Misal menjamak dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya. Jadi jika sulit dimungkinkan untuk shalat dalam waktu yang telah ditentukan, jika tidak memungkinkan atau sulit untuk shalat secara normal menjamak shalat adalah solusi terbaik, daripada tidak shalat.

Demikian penjelasan terkait bolehkah menjamak shalat saat nonton bola? Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARAIAH