Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang melaknat isterinya? Apakah jatuh talak/cerai kepada istrinya karena laknat tersebut?
Jawaban:
Laknat suami dan isteri adalah hal yang munkar. Hukumnya tidak boleh, bahkan itu termasuk perbuatan dosa besar. Larangan ini didasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Melaknat orang mukmin sama dengan membunuhnya”. Dan sabda lain : “Mencela orang muslim itu fasik dan membunuhnya termasuk perbuatan kufur.” (Muttafaq ‘alaih).
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن اللعانينَ لَايَكُونُونَ شُهَدَاءَ وَلَا شُفَعَاءَيَومَ القِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang melaknat tidak menjadi saksi dan orang yang mendapat syafa’at pada hari Kiamat.”
Wajib bagi sang suami untuk bertaubat dan meminta maaf kepada isterinya atas pencelaannya. Sedangkan isterinya tetap sah sebagai istrinya, alias tidak menjadi haram atasnya dengan laknatnya tadi. Jadi, tidak jatuh talak atas ucapan laknat tersebut.
Dan yang juga menjadi kewajiban seorang suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan cara yang baik dan menjaga lisannya dari setiap perkataan yang membuat Allah marah. Begitu juga istri, hendaknya memperbaiki perilakunya terhadap suaminya dan menjaga lisannya dari hal yang membuat Allah murka dan apa yang menjadikan suaminya marah kecuali dengan cara yang benar.
Allah ta’ala berfirman:
“…Dan pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik….” (QS. an-Nisa’; 19)
Dan Allah berfirman:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. al-Baqarah: 228).
Sumber rujukan: Al-Fatawa- Kitab Dakwa 2/247-248 oleh Syaikh Ibnu Baaz rahimahullaah.