Hukum Childfree dalam Islam

Istilah Childfree belakangan viral di media sosial. Pasalnya, salah satu selebgram memutuskan untuk menjalani childfree. Childfree adalah istilah yang memiliki pengertian, kesepakatan sepasang suami dan istri untuk hidup tanpa memiliki anak setelah menikah. Lantas, bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Tak bisa dipungkiri, childfree merupakan istilah yang baru bagi sebagian orang. Meski demikian, di Indonesia sendiri, terdapat juga komunitas childfree. Dan banyak juga praktisi childfree ini. Bila kita menelusuri terdapat pelbagai alasan para pasangan suami dan istri memutuskan tidak ingin memiliki anak.

Yulaika Ramadhani dalam laporan reportase di Tirto.id yang berjudul Mereka Memutuskan Tidak Punya Anak, terdapat beragam alasan.  Dengan mengutip pendapat Susannah Rigg, ia menulis terdapat pelbagai hal yang melatarbelakangi keputusan ini berkaitan dengan kesehatan, latar belakang keluarga, pertimbangan gaya hidup, alasan finansial, sampai alasan terkait emosional atau ‘maternal instinct’.

Selain itu ada juga yang memiliki alasan childfree, seperti yang ditulis oleh Ustadz Ahong, pasangan suami istri memiliki pandangan banyak anak yang disayangi—selain anak biologis. Misalnya, anak yatim piatu korban Covid atau korban bencana alam lainnya.

Tentu ada juga yang memilih tidak  memiliki anak karena takut anaknya telantar. Tidak terawat. Sebab suami dan istri sibuk dengan karier dan pekerjaan masing-masing. Hal itu akan mengakibatkan anak kekurangan perhatian dari orang tua. Dan besar tanpa ada kasih dan sayang orang tua. Tentu ini akan memengaruhi mental dan psikologis anak.

Tentu masih banyak lagi alasan pasangan childfree, namun  terlepas dari alasan itu semua, Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019, mengatakan sebuah fatwa yang di antara poinnya. Pertama, dalam Islam tidak ada keterangan Al-Qur’an atau Hadis yang mewajibkan pasangan suami istri untuk punya anak. Berikut kutipan teksnya;

ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن

Artinya; Syariat tidak mewajibkan setiap orang yang menikah untuk memiliki anak, tetapi kebanyakan kaum muslimin pada umumnya untuk menikah dan memperbanyak anak.  Dan keputusan itu tercukupi dengan dorongan untuk melakukannya dengan penjelasan sebagai tanggung jawab orang tua (suami-istri).

Kedua, adanya kesepakatan suami dan istri tidak memiliki anak. Pasalnya, menjadi orang tua bukanlah hal yang sepele. Terdapat tanggung jawab besar. Orang tua bertugas menyayangi anak, membesarkan, memberikan perhatian, dan mendidik anak. Kesepakatan suami istri tidak mempunyai anak merupakan hal yang dibolehkan dalam agama. Terlebih bila ada alasan jelas semisal adanya penyakit, khawatir tidak dapat menjaga, menyayangi dan mendidik anak dengan baik.

وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه

Artinya: Jika pasangan berpikir kemungkinan besar mereka tidak mampu untuk tanggung jawab ini, atau mereka memutuskan untuk tidak memiliki anak untuk kepentingan tertentu, seperti jika melahirkan anak berbahaya bagi kesehatan istri, atau mereka takut kehancuran zaman—perubahan iklim sebab angka kelahiran, dan keduanya setuju untuk tidak memiliki anak, maka tidak ada yang salah/dosa dengan itu bagi mereka itu, Pasalnya tidak ada nash dalam Al-Qur’an yang melarang mencegah atau mengurangi kelahiran anak.

Ketiga, ketidakinginan punya anak ini, menurut Syekh Ibrahim Alam, dianalogikan dengan kasus azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma suami keluar diluar lubang vagina istri. Azal ini  terjadi di era Nabi Muhammad dan para sahabat;

واتفاقهما على منع الإنجاب في هذه الحالة يُقاس على العزل, وقد اتفق جمهور العلماء على أنَّ العزلَ مباحٌ في حالة اتفاق الزوجين على ذلك

Artinya; Dan sepakat suami dan istri untuk mencegah kelahiran (chidfree)  pada keadan ini diqiyaskan pada azal, dan terkait azal, para ulama sepakat bahwa sesungguhnya hukumnya adalah boleh,apabila ada kesepakatan suami dan istri.

Lebih lanjut, Mufti Mesir ini juga mengatakan childfree  merupakan hak suami dan istri. Mereka boleh memutuskan untuk punya anak atau bukan. Hal itu adalah urusan individual. Dan harus dilingdungi. Akan tetapi, childfree itu harus atas kesepakatan kedua, tidak boleh salah satu.

عدمُ الإنجابِ هو حقٌّ للزوجين معًا، ويجوز لهما الاتفاقُ عليه إذا كان في ذلك مصلحة تخصُّهما، ولا يجوز لأحدهما دون موافقة الآخر، وهذا الجواز على المستوى الفردي

Artinya: tidak punya anak merupakan hak suami dan istri secara bersamaan. Dan boleh bagi keduanya untuk sepakat childfree jika itu untuk kepentingan mereka, dan tidak boleh bagi salah satu dari mereka tanpa persetujuan yang lain, dan kebolehan ini merupakan hak/urusan individu

Sementara di sisi lain, ada juga yang menjelaskan bahwa hukum childfree dalam Islam hukumnya haram. Alasannya pun beragam. Ada yang menyebutkan tujuan menikah salah satunya untuk memiliki anak. Ada juga yang mengutarakan, anak adalah investasi berharga bagi orang tua. Oleh karena itu keputusan tak punya anak, merupakan sesuatu hal yang terlarang.

Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin terkait pentingnya anak. Hal ini juga yang menjadi hujjah sebagian ulama yang menyatakan childfree dalam Islam merupakan sesuatu yang terlarang. Imam Ghazali berkata ;

وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله

Artinya; pada usaha untuk memiliki keturunan  merupakan ibadah dalam empat sisi. Yang menjadi alasan dasar dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat/hawa nafsu sehingga tidak ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak menikah.

Pertama, menggapai ridha Allah dengan memiliki keturunan. Kedua, mencari cinta kasih Nabi Muhamad sebab memperbanyak umatnya yang dibanggakan. Ketiga, berharap mendapatkan berkah dari doa anak saleh setelah orang tuanya meninggal. Keempat, menuntut syafaat dari anak sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.

Demikian penjelasan hukum childfree dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH

Childfree dalam Padangan Islam

Saudaraku yang semoga disayangi Allah Ta’ala. Sebelum Engkau memutuskan untuk melakukan “Childfree” yaitu memutuskan tidak punya anak dalam pernikahan, kami ajak Anda merenung. Salah satunya adalah renungkan kalimat berikut,

“Kita tidak ada di dunia,  jika orang tua kita memutuskan childfree.”

Ya, kalimat di atas untuk memberikan renungan bagi mereka yang memutuskan untuk melakukan childfree. Benar, salah satu dampak memutuskan childfree yaitu tidak mempunyai anak dalam pernikahan.

Apabila kita berbicara masalah hak asasi dan hak memilih, memang benar, setiap orang berhak untuk memutuskan tidak punya anak, baik untuk sementara maupun selamanya dengan alasan apapun. Karena hidup itu adalah pilihan. Bahkan apabila ada orang memilih tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, kita tidak bisa memaksa mereka untuk beriman. Tidak ada paksaan dalam agama ini.

Allah Ta’ala berfirman,

لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Akan tetapi, kita adalah muslim yang beriman, tentu kita berusaha menjalankan syariat Islam yang Allah Ta’ala turunkan dan Allah Ta’ala hanya ridha dengan agama Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ

“Sesungguhnya agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 19)

Patut kita camkan bahwa Allah Ta’ala yang lebih mengetahui bagaimana cara manusia hidup berbahagia dengan kebahagiaan hakiki, bukan kebahagiaan semu semata. Konsep kehidupan selain dari konsep Islam yang Allah Ta’ala turunkan hanyalah membawa kepada kesengsaraan yang terlihat seolah-olah kebahagiaan. Allah Ta’ala yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta sehingga Allah Ta’ala yang paling tahu konsep dan cara untuk berbahagia.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ أَأَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ ۗ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَتَمَ شَهَادَةً عِنْدَهُ مِنَ اللَّهِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Katakanlah, “Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140)

Tentu saja konsep childfree ini tidak sesuai dengan ajaran Islam, sangat banyak sekali poin-poinnya, di antaranya:

Pertama, mempunyai anak adalah fitrah manusia dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Betapa banyak pasangan mandul yang sampai saat ini berusaha memiliki anak. Mereka bahkan rela mengorbankan apa saja untuk berobat agar memiliki anak. Pasangan yang mandul ini tentu saja sedih hidup mereka belum dikarunai anak.

Anak-anak adalah permata hati dan kebahagiaan bagi mereka yang masih berada dalah fitrah.

Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَاْلأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَئَابِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)

Para Nabi ada yang belum dikaruniai anak sampai mereka berumur tua. seperti Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘alaihimassalam. Mereka tentu sedih jika tidak mempunyai anak dan yang meneruskan generasi dan gen mereka di muka bumi. Mereka pun berdoa kepada Allah Ta’ala agar dikaruniai anak dan Allah Ta’ala mengabulkan doa mereka.

Perhatikan doa Nabi Zakaria ‘alaihissalam berikut ini,

وَزَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَْ

فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَوَهَبْنَا لَهُ يَحْيَى وَأَصْلَحْنَا لَهُ زَوْجَهُ

“Dan (ingatlah kisah) Zakaria, ketika dia menyeru Tuhannya, “Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik. Maka Kami memperkenankan do’anya, dan Kami anugerahkan kepadanya Yahya dan Kami jadikan istrinya dapat mengandung.” (QS. Al-Anbiya’: 89-90)

Kedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk sunnah.

عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban. Lihat Al-Irwa’ no. 1784)

Ketiga, terlalu banyak dalil perintah agar kita memiliki dan memperbanyak keturunan.

Salah satunya bahwa jumlah keturunan yang banyak adalah karunia. Sehingga Kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalam diperingatkan tentang karunia mereka, yaitu jumlah yang banyak padahal dahulunya sedikit,

وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ

“Dan ingatlah di waktu dahulu kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al-A’raf: 86)

Keempat, anak mendatangkan rizki dengan izin Allah Ta’ala.

Yaitu dengan menjemput rizki dan tidak bermalas-malasan. Allah Ta’ala menyebut memberi rizki anak DAN baru kemudian orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra’: 31)

Kelima, anak-anak adalah harapan kita ketika sudah tua. Bisa jadi ketika kita tua renta kelak akan berpenyakitan seperti terkena stroke (semoga Allah Ta’ala menjaga kita). Dalam keadaan seperti ini, yang paling ikhlas merawat kita adalah anak-anak kita.

Terlebih anak tersebut adalah anak yang shalih yang berusaha berbakti mencari ridha orang tua.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسُخْطُ الرَّبِّ فِي سُخْطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah bergantung kepada keridhaan orang tua dan murka Allah bergantung kepada kemurkaan orang tua.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)

Keenam, anak-anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan kita ketika kita sudah meninggal kelak. Anak-anaklah yang paling mengingat kita dan mendoakan kita di saat orang lain melupakan kita.

Bisa jadi orang tua akan terkaget-kaget di akhirat, karena dia mendapat kedudukan tinggi. Dia bertanya-tanya, ternyata karena doa anak-anaknya, bukan orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَيَرْفَعُ الدَّرَجَةَ لِلْعَبْدِ الصَّالِحِ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ أَنىَّ لِيْ هَذِهِ ؟ فَيَقُوْلُ : بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

“Sungguh, Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga.” Maka ia pun bertanya, “Wahai Rabbku, bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu.” (HR. Ahmad, Ibnu Katsir berkata, isnadnya shahih)

Tentu masih banyak poin pembahasan lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/68365-childfree-dalam-padangan-islam.html