Ketentuan Syariat Daging Kurban Boleh Diawetkan

Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat KH Kardita Kintabuana memastikan program Superqurban tidak bertentangan dengan syariat. Superqurban Rumah Zakat ini adalah mengolah daging kurban yang diolah menjadi berbagai macam produk salah satunya kornet.

KH Kardita mengatakan, dasar hukum dibolehkannya daging kurban diawetkan, untuk diasinkan menjadi beberapa olahan adalah seperti disampaikan hadits riwayat Imam Bukhari yang diterima dari Aisyah Radhiyallahu Anha.

”Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (kurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam waktu tiga hari” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun,  setelah itu Rasulullah saw memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging kurban.

Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik, hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang menyembelih kurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?  Nabi saw menjawab, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.”

Artinya Rasulullah pada saat itu melarang daging kurban disimpan jangan lebih dari tiga hari itu ada alasannya yang ketika itu musim paceklik. Di mana orang membutuhkan makanan oleh karena itu daging kurban harus langsung dibagikan dan daging kurban harus habis hari itu juga.

“Akan tetapi tahun berikutnya karena memang keadaan sudah berangsur baik akhirnya diperboleh untuk disimpan, untuk diawetkan,” katanya.

Hadits lain dari Jabir bin Abdillah sesungguhnya Dulu kami tak makan daging kurban lebih dari tiga hari di Mina, kemudian Nabi saw mengizinkan dalam sabdanya, ”Makanlah dan bekalilah dari daging kurban.” Maka kami pun makan dan berbekal. (HR. Bukhari dan Muslim).

Tentang larangan memakan daging kurban yang telah disimpan lebih dari tiga hari dan sekarang membolehkan daging kurban disimpan berdasarkan HR Muslim, Rasulullah bersabda, “Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian.”

Bahkan mayoritas ulama itu di antaranya seperti disampaikan Imam Nawawi dalam Syarah Muslimbeliau mengatakan yang benar adalah menghapuskan hadis hadits yang melarang penyimpanan daging kurban melewati tiga hari tasyrik secara mutlak. Artinya membolehkan daging kurban disimpan dan dimakan sesuai waktu yang dikehendaki.

Begitu juga kata KH Dirta menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam kitabnya Fathul Bari Juz 10 jl 29 menjelaskan hal yang serupa, beliau berkata yang tepat adalah menghapuskan larangan secara mutlak maka menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dan memakannya kapan saja hukumnya mubah atau boleh.

“Demikian juga  menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menyampaikan hal yang serupa,” katanya.

Untuk itu masyarakat yang ingin berkurban tidak perlu ragu berkurban di Rumah Zakat yang nanti daging kurbannya akan diawetkan atau diolah menjadi beberapa produk olahan seperti kornet, rendang dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas.

IHRAM