Pemerintah berencana mengoptimalkan penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan itu dilaksanakan sesuai syar’i dan norma hukum positif.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah tidak akan menggunakan satu rupiah pun dana zakat, apalagi untuk tujuan politis. Sebab, ada satu hal yang menjadi isu krusial dan mengapung ke permukaan bahwa rencana kebijakan itu karena dananya akan digunakan pemerintah untuk tujuan politis dalam menyambut tahun politik 2018 dan 2019.
“Kalaulah kebijakan pendayagunaan zakat di kalangan ASN akan dilaksanakan oleh pemerintah, maka harus terjamin dalam dua hal yakni hukum syari dan norma-norma hukum posisif dalam kehidupan bernegara,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (10/3).
Seluruh penghimpunan dana zakat akan disampaikan kepada Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang ada. Dua institusi inilah yang akan mendistribusikan penghimpuanan dana zakat, jadi pemerintah sama sekali tidak dalam posisi melakukan itu. “Jadi kekhwatiran dana zakat akan dimanfaatkan untuk tujuan politis tidak benar,” sambung Menag.
Diakui Menag, dalam persoalan zakat, Kemenag tengah menghadapi dua arus pandangan yang antara satu dan lain saling kontradiktif. Pandangan pertama menyatakan pemerintah harus tegas menangani zakat dengan segala aturan resminya. Sementara kutub lain menyatakan pemerintah tidak boleh intervensi lantaran zakat merupakan kewajiban individu dan bukanlah wewenang negara.
“Jadi dua hal inilah yang harus betul-betul dijamin tidak ada kontra kalaulah kebijakan ini dijalankan. Inilah dua padangan yang tentu tidak bisa kita abaikan begitu saja. Apalagi dua pandangan ini sangat memenuhi ruang publik seperti di sosial media,” ujar Menag.
Menurutnya, fakta lain alasan di balik Kemenag merasa perlu mengandeng komisi fatwa MUI dan ulama dalam Mudzakarah Zakat Nasional ini karena potensi zakat yang luar biasa. Indonesia adalah negara besar dengan mayoritas penduduk beragama Islam.