Fatwa Syaikh ‘Utsman Al Khamis
Soal:
Apa hukum demonstrasi dan bolehkah wanita ikut di dalamnya?
Jawab:
Demonstrasi itu tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Tidak semestinya melakukan hal tersebut, dan ia merupakan mukhalafah (pelanggaran syariat). Bahkan ia juga merupakan bid’ah dan perkara yang diada-adakan dalam agama di masa ini. Demikian juga apa yang ada di dalamnya berupa kerusakan-kerusakan yang serius, seperti bercampur-baurnya wanita dan laki-laki, juga terkadang para demonstran mengeluarkan perkataan-perkataan yang buruk, dan terkadang juga mereka menyerang benda dan barang milik orang lain, seperti mobil atau yang lainnya. Lebih lagi demonstrasi dalam rangka memberontak pada penguasa Muslim, ini juga tidak diperbolehkan. Dimana ketika demonstrasi pula biasanya diikuti oleh orang-orang awam dari kelompok para pendemo maupun orang-orang awam dari pihak yang lain. Dengan demonstrasi yang demikian itu, jika diikuti para wanita, maka keharamannya lebih besar lagi. Wa’iyyadzubillah.
Setelah kita ketahui hal ini, maka janganlah berdemonstrasi. Bahkan kepada pemerintah, yang terkadang dimanfaatkan oleh sebagian orang, yaitu para provokator. Yang mereka itu ingin membuat kacau suasana, sehingga polisi didatangkan. Lalu para provokator itu membuat kerusakan dan akhirnya para demonstran pun dipukuli oleh polisi.
Dan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam apakah memungkinkan bagi beliau untuk melakukan demonstrasi di masa beliau? Tentu saja mungkin, namun beliau tidak pernah melakukannya. Dan perkara yang mudah saja untuk beliau lakukan namun ternyata beliau tidak melakukannya menunjukkan ini tidak disyariatkan dalam agama. Demonstrasi itu tidak disyariatkan.
Sumber:
—
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama