Profesi youtuber belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?
Hukum penghasilan Youtuber
Seorang Youtuber mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:
* Komisi dari Youtube karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten video yang diunggah.
* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.
* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube, lalu dengan popularitasnya tersebut ia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.
Dan ada beberapa cara lainnya.
Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.
Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid menjawab pertanyaan ini, beliau menjelaskan,
“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang anda buat, dengan syarat:
Pertama, pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.
Kedua, komisinya jelas nominalnya.
Ketiga, iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman maka tidak boleh menampilkannya, karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 4831).
Jika anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya anda upload video tersebut pada tempat khusus milik anda sendiri.
Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong anda.
Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”
(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, sumber: https://islamqa.info/ar/answers/267173).
Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ
“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)
Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,
قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).
Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].
(Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=QFu7S3UqWsU).
Jika tidak semua iklannya bermasalah
Jika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih:
وأما الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به
“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika anda anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus anda tinggalkan tersebut”.
(Sumber: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/265102).
Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklan
Ketika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,
إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al-Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, 4/4, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه
“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).
Wallahu a’lam.
Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslim.or.id/66873-halalkah-penghasilan-youtuber.html