Hemat Menggunakan Air Seperti Rasulullah

Rasulullah SAW telah mengajarkan bagaimana cara bijak bagi manusia untuk menggunakan air. Pada zaman Rasulullah SAW, penduduk Arab kala itu sudah membuat kamar mandi di dalam rumah.

Namun demikian, kamar mandi tersebut tidak disediakan kloset untuk membuang air besar. 

Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Mengenal Lebih Dekat Kehidupan Zaman Nabi SAW menjelaskan, meski Madinah merupakan daerah yang subur namun bukan berarti wilayah tersebut berlimpahkan air yang banyak sebagaimana wilayah-wilayah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Jumlah curah hujan yang berbeda antara dua kawasan ini tentunya berpengaruh terhadap jumlah cadangan air bagi masyarakat yang hidup di dalamnya. 

Di masa Nabi, ketersediaan air baik itu di Makkah maupun Madinah berbeda dengan kondisi sekarang. Di Makkah meskipun ada sumur air zamzam yang airnya deras mengalir hingga sekarang, namun teknologi di masa itu masih amat sederhana. Pada masa itu, air sumur zamzam belum lagi dialirkan ke rumah-rumah penduduk. 

Sehingga penduduk Makkah meski tidak kekurangan air, namun secara teknis mereka tetap harus mengangkut air secara manual dari sumber air ke rumah mereka. Entah menggunakan kendi atau pun tempayan. Sehingga pola hidup masyarakat kala itu menjadi sangat hemat dalam menggunakan air. 

Dan karena tidak setiap rumah memiliki sumur, maka mereka amat sangat hemat menggunakan air. Salah satunya dengan cara tidak mandi rutin sehari dua kali. Saking perhitungannya, Ustaz Sarwat menyebut, umat Islam mengenal adanya hadis bagaimana hematnya Nabi ketika menggunakan air untuk berwudhu atau mandi janabah.

Jika Nabi mandi, airnya hanya satu sha alias 3,5 liter. Jika beliau berwudhu maka beliau hanya membutuhkan satu mud, atau kira-kira 0,7-0,8 liter air. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah berwudhu hanya dengan satu mud. 

Rasulullah SAW bersabda, “Kaana Rasulullahi SAW yatawaddha-a bil-muddi wa yughtasilu bisshaa’i ila khamsatu amdaa-din,”. Yang artinya, “Rasulullah SAW berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha hingga lika mud air,” (HR Bukhari Muslim). 

IHRAM

Fikih Mesin Cuci; Suci tidak Harus Boros Air

Perkembangan teknologi dapat memudahkan segala pekerjaan manusia, termasuk dalam mencuci pakaian. Pada zaman modern ini, mencuci dengan mesin cuci adalah hal yang lumrah. Meski begitu, sebagian orang masih takut dan ragu mencuci dengan mesin cuci, karena khawatir ia tidak dapat menyucikan pakaian.

Kekhawatiran ini agaknya berangkat dari penjelasan sejumlah literatur fikih, bahwa cara menyucikan najis (yang mutawassithah) adalah dengan membuang najisnya kalau masih ada (najis ‘ainiyyah), lalu mengalirkan air pada bekas najis tersebut (najis hukmiyyah) sehingga najisnya hilang.

Kata “mengalirkan air” ini kadang disalahpahami, sehingga melahirkan sikap pemborosan air, bahkan di kalangan santri sekalipun. Padahal, Rasulullah Saw. sejak 14 abad lalu telah mengingatkan untuk tidak berlebihan menggunakan air.

Maka makna dari “mengalirkan air” ini perlu ditelisik lebih teliti, agar fikih tidak tampak seolah bertentangan dengan sabda Rasulullah Saw., salah satu landasan hukum fikih itu sendiri.

Ada suatu kaidah yang masyhur dalam mazhab Syafi’i terkait menyucikan najis. Kaidah al-warid dan al-mawrud. Sesuatu yang al-warid (yang mendatangi) statusnya lebih dominan dibanding yang al-mawrud (yang didatangi).

Sebelumnya perlu diketahui bahwa kaidah ini hanya diaplikasikan ketika air yang digunakan untuk menyucikan najis kurang dari 2 qullah, sekitar 270 liter air. (lihat Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 1/75).

Adapun jika volume air lebih dari 2 qullah, tidak ada pembedaan antara al-warid dan al-mawrud. Air 2 qullah dapat menyucikan benda bernajis. Baik dengan menyiramkannya kepada benda tersebut, atau dengan mencelupkan benda bernajis ke dalam air 2 qullah.

Praktek kaidah al-warid dan al-mawrud: ketika ada benda bernajis jatuh/dimasukkan ke dalam air yang kurang dari 2 qullah, maka yang menjadi al-warid adalah benda bernajis, dan yang menjadi al-mawrud adalah air. Dalam kasus ini, benda bernajis mendominasi air dan mengubah status air menjadi najis.

Sebaliknya, jika air dialirkan/disiramkan kepada benda bernajis, yang menjadi al-warid adalah air, dan benda bernajis menjadi al-mawrud. Dalam kasus ini, air dapat menyucikan benda bernajis tersebut.

Kaidah ini disimpulkan berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

إذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sampai ia membasuh tangannya tersebut, karena ia tidak tahu dimana tangannya semalam”. (H.R. Bukhari & Muslim)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah Saw. memerintahkan umatnya agar tidak langsung mencelupkan tangannya ke wadah air untuk bersuci. Karena bisa saja tangannya menyentuh najis ketika sedang tidur. Artinya, tangan yang bernajis tersebut statusnya sebagai al-warid akan mengubah status air (al-mawrud) menjadi bernajis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Konsep al-warid dan al-mawrud ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i. Jika air dialirkan kepada benda bernajis, benda tersebut menjadi suci. Sebaliknya jika benda bernajis dimasukkan ke air yang kurang dari 2 qullah, air berubah menjadi najis dan tidak dapat menyucikan benda bernajis tersebut. [lihat al-Rafi’i: al-Syarh al-Kabir, 245; al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, 1/138].

Jika konsep al-warid dan al-mawrud ini diaplikasikan pada persoalan mencuci pakaian bernajis (najis hukmiyyah) dengan mesin cuci, maka cukup dengan cara meletakkan pakaian di tabung mesin cuci terlebih dahulu. Lalu mengalirkan air tanpa mencampurnya dengan detergen. Dengan cara ini, pakaian sudah suci. Baru selanjutnya membuang air yang dialirkan tadi, kemudian mencuci seperti biasa.

Opsi kedua adalah dengan cara mencuci dengan air dan detergen seperti biasa. Lalu saat hendak membilas, air detergen dibuang habis. Kemudian pakaian dialirkan air untuk membilas dan menyucikannya.

Kedua cara ini sudah cukup untuk mengubah status pakaian bernajis menjadi suci, walaupun air yang digunakan hanya sedikit. Suci tidak mesti boros air. Kalau memang cara menyucikan najis butuh banyak air, tentu akan menyulitkan orang-orang yang tinggal di negeri gersang.

Saking pentingnya hemat air, ada sebagian ulama mazhab Syafi’i yang bersikap lebih longgar perihal menyucikan najis. Salah satunya imam Ibnu Suraij. Menurut beliau, ketika benda bernajis dimasukkan ke dalam air yang kurang dari 2 qullah, benda bernajis tersebut dapat berubah menjadi suci. Asalkan memang diniatkan untuk menyucikannya. Jika tidak ada niat untuk menyucikan, konsep al-warid dan al-mawrud tetap berlaku. [lihat Ibnu Shalah: Syarh Musykil al-Wasith, 1/88].

Oleh karenanya, tidak perlu lagi ada kekhawatiran bahwa mencuci dengan mesin cuci tidak dapat menyucikan pakaian bernajis. Asalkan dengan cara mengalirkan air kepada pakaian bernajis, pakaian akan suci. Meskipun air yang digunakan hanya sedikit.

Bahkan jika dengan cara sebaliknya pun, misal memasukkan pakaian ke dalam tabung mesin yang sudah diisi air, pakaian bisa suci. Asalkan diniatkan untuk menyucikannya, sebagaimana pandangan imam Ibnu Suraij. Wallahu a’lam bisshawab.

BINCANG MUSLIMAH

Anjuran Untuk Hemat Menggunakan Air

Tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

 

Musim hujan telah tiba. Air berlimpah ruah di mana-mana. Dan sebagian di antara kita, mungkin menjadi boros ketika menggunakan air di musim hujan ini. Namun, tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. [1]

Lihatlah contoh teladan dari panutan kita, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu, beliau hanya menghabiskan satu mud air. Padahal wudhu adalah salah satu ibadah yang penting, di mana shalat tidaklah diterima tanpa berwudhu dalam kondisi berhadats (tidak suci dari najis). Jika dalam ibadah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammencontohkan untuk menghemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah Ta’ala? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan kita, serta jangan berlebih-lebihan.

Penulis kitab Shifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, mengatakan, ”Jika Engkau –saudaraku muslim- merenungkan hadits ini dengan baik, maka Engkau akan tercengang dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman kita ini ketika mereka membuka keran air untuk berwudhu sambil terkadang bercakap-cakap dengan teman di dekatnya sedangkan air terus mengalir (keran tidak ditutup). Betapa borosnya tindakan ini! Bertakwalah kepada Allah. Renungkanlah hadits ini dan jadikanlah hadits ini di depan penglihatanmu. Ikutilah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan (menggunakan air), sehingga tampaklah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi) dan keimanan seorang muslim yang sebenarnya. Termasuk sunnah (Nabi) adalah jika seorang muslim hendak berwudhu, dia mengambil wadah yang kira-kira bisa menampung satu mud air dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[2]

Lalu bagaimana jika kita mampu berwudhu menggunakan kurang dari satu mud air atau mandi menggunakan kurang dari satu sha’ air?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah mencukupi karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat. [3]

Wallahu a’lam.

***

Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

 

Catatan kaki:

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/126 dan Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[2] Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[3] Syarh Shahih Bukhari li Ibnil Baththal, 1/302 (Maktabah Syamilah)

 

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.Or.Id