Hibah dan Warisan untuk Saudara Tiri

Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hibah dan warisan untuk saudara tiri.
selamat membaca.


Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga.

Ustadz, saya mau tanya. Suami saya 7 bersaudara kandung dan 1 saudara tiri laki-laki dari ayah kandung yang menikah lagi. Sewaktu hidup ayahnya menghibahkan sebagian meter tanah kepada saudara tiri suami saya di samping rumah yang sekarang jadi warisan anak-anaknya.
yang saya tanyakan apakah tetap menjadi bagian saudara tiri laki-laki yang diluar dari warisan orang tuanya? Karena itu hibah dari orang tua yang masih hidup dan tanah itu termasuk luas tanah yang menjadi warisan anak-anaknya
Kemudian jika orang tua menghibahkan sesuatu kepada anaknya apakah harus dilakukan baik itu orang tua masih hidup atau sudah meninggal?

Kemudian apakah benar jika saudara laki-laki yang telah mendapatkan warisan sesuai dengan syariat islam, wajib menanggung adik perempuannya yang belum menikah? Atau sudah menikah, jika adik nya mendapatkan musibah?

Syukran jazakallahu khairan.

(Disampaikan oleh Admin T10-G21)


Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Alloh menjaga keluarga kita semua tetap akur, rukun, hangat dan bersahabat.

Saudara-saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai oleh Alloh Jalla wa ‘Alaa, pembahasan harta dalam keluarga memang agak sensitif, bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan prahara. Sering kali masalah harta membuat silaturrohim putus hingga akhirnya saling tidak bertegur sapa. Solusi efektifnya cuma satu yakni kembali pada agama.

Syariat kita memberi perbedaan jelas antara satu permasalahan dengan permasalahan lainnya, tak terkecuali dalam urusan harta orangtua. Ada hibah atau hadiah, ada athiyah, wasiat dan juga warisan, masing-masing punya definisi dan batasannya tersendiri.

Masalah Hibah dan Warisan Untuk Saudara Tiri

Pemberian orang tua kepada anaknya saat hidup dan dalam kondisi sehat disebut hibah, adapun pemberian saat hidup namun sakit (parah, sakit yang dapat mengantarkannya menemui ajal) disebut ‘athiyah.

Hibah sama sekali tidak menghalangi waris karena ahli waris juga boleh menerima hibah dari orang tuanya saat hidup, berbeda dengan wasiat yang secara hukum asal tidak diberikan kepada ahli waris.

Dalam kasus yang disampaikan saudara penanya diatas, saudara tiri mendapatkan 2 harta; hadiah dan warisan (dari ayah). Menariknya, 7 saudara lainnya tidak mendapatkan hadiah dan ‘hanya’ kebagian warisan. Sungguh ini PR besar buat para orang tua untuk bersikap adil pada anak-anaknya.
Sahabat Nu’man bin Basyir rodhiallohu ‘anhuma pernah menceritakan perihal sang ayah (Basyir) yang hendak memberinya hadiah, dan ingin Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam sebagai saksi, Beliau pun bertanya;

فَقَالَ: أَلَهُ إِخْوَةٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: أَفَكُلَّهُمْ أَعْطَيْتَ مِثْلَ مَا أَعْطَيْتَهُ؟ ، قَالَ: لَا، قَالَ: فَلَيْسَ يَصْلُحُ هَذَا، وَإِنِّي لَا أَشْهَدُ إِلَّا عَلَى حَقٍّ

“Apakah anakmu memiliki saudara?” dia (Basyir) menjawab, “Iya”
Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah semua mereka Engkau beri sebagaimana Engkau memberikan kepada anakmu yang ini (Nu’man)?”
Dia menjawab, “Tidak”, lalu Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Ini tidak baik (tidak adil), sejatinya saya tidak ingin menjadi saksi kecuali di atas kebenaran”
[HR Muslim 1624]

Saran kami, hendaklah saudara tiri berbagi hadiah yang diberikan oleh ayahnya kepada saudara lainnya sebagaimana saudara lainnya pun juga berbagi warisan dari sang ayah dengan dirinya, untuk menghindari kecemburuan sosial dalam keluarga.

Apakah Laki-laki Wajib Menanggung Saudara Perempuannya?

Sepengetahuan kami tidak ada dalil khusus tentang tanggung jawab itu (saudara laki-laki ke saudara perempuan), apalagi jika dikaitkan dengan ancaman itu semua hanyalah mitos. Yang ada hanyalah dalil-dalil umum seperti Firman Alloh Ta’ala

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارٗا وَقُودُهَا ٱلنَّاسُ وَٱلۡحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”
(QS At-Tahrim 6)

Juga sabda Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam dari hadits ‘Abdulloh bin ‘Umar rodhiallohu ‘anhuma

كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya”
[HR Bukhori 2554, Muslim 1829]

Semoga Alloh senantiasa menjaga keharmonisan keluarga kita semua.

Wallahu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Jum’at, 19 Dzulqadah 1441 H/ 10 Juli 2020 M

BIMBINGAN ISLAM