Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, apakah hukum haji?
Jawaban:
Hukum haji adalah wajib, berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, yaitu berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Haji adalah salah satu rukun Islam, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. Maka, tunaikanlah ibadah haji.” (HR. Muslim no. 1337)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (landasan): 1) persaksian bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, 2) mendirikan salat, 3) menunaikan zakat, 4) haji, dan 5) puasa Ramadan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Siapa saja yang mengingkari kewajiban haji, maka dia kafir, keluar dari Islam, kecuali jika dia bodoh (tidak mengetahui) tentang wajibnya haji. Yaitu untuk orang-orang yang mungkin saja tidak mengetahui hukumnya, misalnya baru saja masuk Islam atau tinggal di suatu negeri yang jauh (pelosok atau pedalaman) sehingga tidak tahu sedikit pun tentang hukum Islam. Orang-orang ini dimaklumi atas ketidaktahuannya, kemudian dikenalkan dan dijelaskan hukum-hukum Islam tersebut. Jika dia tetap mengingkari, maka barulah dia divonis keluar dari Islam.
Adapun siapa saja yang meninggalkan ibadah haji karena meremehkan, namun tetap mengakui disyariatkannya ibadah haji, maka tidak dikafirkan. Akan tetapi, dia berada dalam bahaya yang besar. Dan sebagian ulama berpendapat akan kafirnya orang tersebut.
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, apakah hukum umrah?
Jawaban:
Adapun umrah, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, sebagian mengatakan hukumnya sunah, dan sebagian membedakan antara penduduk Makkah dan selainnya. Mereka mengatakan, wajib bagi selain penduduk Makkah dan tidak wajib bagi penduduk Makkah. Pendapat yang menurutku paling kuat adalah bahwa hukumnya wajib, baik bagi penduduk Makkah atau selainnya. Akan tetapi, derajat wajibnya itu lebih rendah daripada kewajiban haji. Karena wajibnya haji adalah wajib muakkad, dan karena haji adalah salah satu rukun Islam, berbeda dengan umrah.
***
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id
Catatan kaki:
Diterjemahkan dari kitab Fiqhul Ibadaat, hal. 304-305, pertanyaan no. 207 dan 208.
© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/85909-hukum-haji-dan-umrah.html