Hukum Kambing Qurban Tidak Bertanduk, Sahkah?

Bagaimana hukum kambing qurban tidak bertanduk, apakah sah? Pasalnya, salah satu ciri khas kambing adalah bertanduk, baik kambing jantan maupun betina.

Hanya saja biasanya kambing betina tanduknya lebih pendek, daripada kambing betina. Karena ciri khas ini, maka ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa jika kambing tidak bertanduk, maka hal itu dianggap sebagai kurang baik dan tidak layak atau sah sebagai qurban.  Apakah benar kambing qurban harus bertanduk?

Hukum Kambing Qurban Tidak Bertanduk

Menurut para ulama, berqurban dengan kambing yang tidak bertanduk hukumnya boleh dan sah. Tidak masalah berqurban dengan kambing yang tidak bertanduk, baik kambing jantan maupun betina. Kambing qurban tidak harus bertanduk, melainkan boleh berqurban dengan kambing yang tidak bertanduk, baik tidak bertanduk karena memang dari asalnya atau karena patah dan lainnya.

Pendapat ini bersumber dari Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;

ويجوز أن يُضحَّى بالجَمَّاء (وهي التي لا قرن لها، أو مكسورة القرن؛ لأن القرن لا يتعلق به مقصود)، والخَصي (لأن لحمه أطيب

Boleh berqurban dengan hewan al-jamma’ atau hewan yang tidak memiliki tanduk, atau hewan yang tanduknya patah, karena tanduk tidak berkaitan dengan tujuan qurban sama sekali. Juga boleh berqurban dengan hewan yang dikebiri karena dagingnya lebih baik.

Di dalam kitab yang sama, Syaikh Wahbah juga menyebutkan sebagai berikut;

وتصح الأضحية بالجَمَّاء (المخلوقة بدون قرن)، وبالمُقْعدة (العاجزة عن القيام) لشحم كثر عليها، ومكسورة قرن من أصله، أو طرفه إن برئ.

Sah berqurban dengan al-jamma’ atau hewan yang tidak ada tanduknya sejak awal, dan boleh berqurban dengan hewan yang tidak mampu berdiri karena lemaknya banyak, dan hewan yang tanduknya patah sampai akar atau sebagian saja jika sudah sembuh.

Hal ini karena tidak bertanduk bukan bagian dari cacat dalam pandangan syariat. Secara umum, ada empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban dan tidak bertanduk tidak masuk dalamnya; yaitu nyata-nyata pincang, nyata-nyata terkena penyakit, nyata-nyata buta, dan nyata-nyata sangat kurus.

Ini sebagaimana tertera dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi berikut;

أربعة لا تجزئ في الأضاحي; العوراء البين عورها والمريض البين مرضها والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى

Ada empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban; nyata-nyata buta, nyata-nyata sakit, nyata-nyata sangat kurus dan nyata-nyata pincang.

Kesimpulan Hukum

Dengan demikian, kambing qurban tidak harus bertanduk. Boleh dan sah berqurban dengan kambing yang bertanduk maupun yang tidak bertanduk, baik kambing jantan maupun betina.

Demikian hukum kambing qurban tidak bertanduk. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH