Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar Caleg

Bagaimana hukum shalat pakai kaos bergambar caleg? Fenomena ini jamak dijumpai menjelang tahun politik. Lantas bagaimana hukumnya?

Pada dasarnya dalam urusan busana shalat tidak ada syarat tertentu harus menggunakan pakaian yang menunjukkan atribut bangsa atau budaya tertentu. Yang diwajibkan hanyalah menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat dengan baik dan tentunya juga yang terbebas dari najis.

Sebagaimana menurut Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatu al-Saja (84) sebagai berikut:

(و) الثالث (ستر العورة) بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة

“Yang ketiga (dari syarat sah shalat) adalah menutup aurat dengan bentuk pakaian yang suci yang mampu menghalangi pandangan terhadap warna kulit”

Kaos partai sama halnya dengan kaos lainnya yang bisa digunakan untuk menutupi bagian tubuh yang tentunya bisa juga menutupi aurat laki-laki dalam shalatnya, maka dari itu shalat dengan menggunakan kaos partai adalah sah, hanya saja jika bahan kaosnya dari kain yang tipis dan menerawang sehingga memperlihatkan warna kulit maka jelas tidak sah.

Problematikan shalat menggunakan kaos partai sebenarnya bukan dari sah atau tidaknnya, akan tetapi kepada pantas atau tidaknya untuk digunakan shalat yang mana shalat adalah ibadah sakral yang menjadi simbol praktik seorang hamba untuk menghadap Tuhannya. Ironitas ini muncul memandang karena desain kaos partai memuat lambang partai dan tentunya wajah kontestan pemilu dan namanya.

Al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (1/437) menyebutkan tentang kemakruhan shalat memakai baju bermotif atau bergambar, sebagai berikut :

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة ، وأن يصلي عليه ، وإليه

“Dimakruhkan shalat memakai baju dengan desain bergambar, begitu juga makruh menggunakannya alas atau sajadah, atau sesuatu yang berada dihadapannya ketika shalat.”

Hukum kemakruhan tersebut tentunya mempunyai alasan yang tendensius, sangat jelas sekali jika kemakruhan ini ada jalur linieritas dengan problematika kekhusyuan dan ketenangan dalam shalat. Sebagaimana menurut Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin jilid 1, halaman 114;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لانه ربما شغله عن صلاته

“Makruh sholat menggunakan baju yang berdisain gambar atau ukiran, karena bisa mengalihkan perhatian seseorang dari fokus shalatnya.”

Bahkan tidak hanya gambar, begitu juga motif dan corak baju yang bisa berpotensi mengganggu fokus perhatian seseorang dalam shalatnya, dan menurut al-Bujairami diksi gambar itu hanya sebagai satu contoh kasus karena point of view-nya adalah merusak fokus shalat.
Sebagai dalam Hasyiyah-nya atas kitab al-Iqna’ jilid 1, halaman 453;

وقوله : ( فيه صورة ) أي مثلا ، والمراد ما فيه شيء يلهي كما في ق ل فشمل ما فيه خطوط

“Gambar hanya sebagai salah satu contoh kasus dalam hukum makruh tersebut, dan yang dikehendaki adalah segala hal yang bisa menghilangkan fokus dalam shalat sebagaimana menurut al-Qulyubi, maka motif atau garis-garis juga termasuk yang dimakruhkan.”

Pengalihan fokus perhatian shalat di atas tentunya juga sangat berdampak kepada orang lain yang shalat berjamaah bersama si pemakai kaos partai, dan tentunya dampak negatif ini tidak hanya mengenai dirinya sendiri sebagaimana uraian diksi dari beberapa referensi yang disebutkan akan tetapi juga menyasar kepada orang lain yang ironisnya mereka shalat berhadapan dengan logo partai dan wajah seseorang.

Jika saja si pemakai kaos tidak merasa hilang fokus dalam shalat dan tidak terganggu oleh desain kaosnya bahkan orang lain tidak terpengaruh dengan desain kaos tersebut maka tidak dimakaruhkan. Sebagaimana catatan Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah Jilid 1, halaman 368;

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

“Termasuk kemakruhan dalam shalat menurut madzhab maliki dan syafi’i adalah shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu fokus seperti gambar hewan atau sesuatu yang lain, jika tidak merasa terganggu, maka tidak dimakruhkan.”

Overall, hukum shalat memakai kaos partai dengan motif logo dan wajah kontestannya memang tidak memengaruhi keabsahan shalat, hanya saja kemakruhan ini perlu ditekankan kepada masyarakat karena sangat berpotensi untuk mengganggu fokus perhatian seseorang dalam shalat mengingat fenomena like and dislike seseorang terhadap kontestan pemilu yang sangat menjamur dimasyarkat.

Tentunya jika saja dala jamah ada makmum yang memakai kaos bergambar capres yang tidak disukai maka otomatis hatinya akan bergumam buruk ketika dia melihat wajah capres itu dalam shalatnya, dan ini sangat bisa menodai ketenangan seseorang dalam beribadah.

Demikian penjelasan terkait hukum shalat pakai kaos bergambar Caleg. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH