2 Syarat Hewan Kurban

SYAIKH Sayyid Sabiq Rahimahullah menuliskan ada dua syarat:

Pertama, hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dhanu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dhanu maka cukup jadza atau lebih. Jadza adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh.

Bila hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.

Kedua, hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[6] Demikian dari Syaikh Sayyid Sabiq.

Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran besar bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.

Jantan dan Betina Sama Saja. Tidak sedikit yang bingung tentang ini, padahal keduanya boleh dan sah sebagai qurban.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

Syarat pertama, dan ini disepakati mazhab-mazhab, bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina. (Al Mausu’ah, 5/81-82)

 

INILAH MOZAIK