Jamaah Haji 2024 akan Jalani Pemeriksaan Fisik dan Psikologis

Tes psikologi akan diberlakukan untuk jamaah haji 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini terus melakukan persiapan untuk operasional haji 1445H/2024M. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023.

Dari kegiatan tersebut, salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah memperketat syarat istitha’ah kesehatan jamaah haji. Kebijakan tersebut akan diterapkan sebelum calon jamaah (calhaj) melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Terkait mekanisme pelaksanaan yang lebih rinci, Kemenag disebut akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya, salah satunya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Bidang Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi Tahun 1444H/2023M, Slamet, mengatakan regulasi tentang istitha’ah kesehatan ini akan dilakukan secara komprehensif.

“Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan Jiwa, Kognitif dan Pengukuran ADL (Activity Daily Living) secara mandiri berdasarkan rekam medis. Ini berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji,” kata Slamet dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (8/10/2023).

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Wakil Sekretaris Lakpesdam NU DKI Jakarta, Muhammad Ghufron. Ia menyebut pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis ini diharap dapat mengurangi beberapa kasus yang sering terjadi di Tanah Suci, khususnya pada lanjut usia (lansia), seperti demensia dan gangguan kecemasan.

Jamaah haji dengan usia lanjut, kata dia, memiliki kemungkinan mengalami isu kesehatan mental lebih dibanding kelompok umur lain.

“Para lansia mengalami penurunan kondisi fisik, kelemahan inderawi dan neurologis, perasaan kehilangan orang-orang yang dicintai, efek kumulatif dari pengalaman tidak menyenangkan dalam hidup, dan stres sosial,” ucap Ghufron.

Lebih lanjut, pria yang merupakan alumni Fakultas Psikologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan pengetatan syarat keberangkatan jamaah terutama lansia dengan potensi mengalami gangguan jiwa, adalah sebuah langkah preventif untuk menekan angka kematian.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat berbentuk tes psikologi yang ketat kepada calon jamaah haji sekaligus peningkatan kapasitas, kemampuan dan keterampilan //soft skill//. Hal ini terutama soal keterampilan pengasuhan dan konseling dasar bagi para petugas haji yang akan mendampingi dan mendampingi jamaah.

Hari terakhir penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengangkat tema “Kebijakan Penyelenggaraan Haji Ramah Lansia”.

Forum kali ini mengundang para pakar dan ahli kesehatan dari Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, akademisi, serta perwakilan ormas Islam, yaitu PBNU dan Muhammadiyah.  

IHRAM