Soal:
Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?
Jawab:
Jika mereka memiliki anak yang tidak mau shalat, maka kewajiban mereka adalah memaksa anak tersebut untuk shalat, baik dengan ucapan, perintah, maupun pukulan (yang tidak menyakitkan). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
(وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)
“Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)
Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.
Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].
Orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan kekal di neraka. Apabila ia mati di atas kekufuran, maka tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, maupun dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Nas-alullahas salamah (kita memohon keselamatan kepada Allah).
***
Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 340-341.
[1] Di antara dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ العَهدَ الذي بيننا وبينهم الصَّلاةُ، فمَن تَرَكها فقدْ كَفَرَ
“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Penerjemah: Ummu Fathimah
Artikel Muslimah or.id
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/13712-jika-anak-tidak-mau-shalat.html