Hukum Kencing Berdiri dalam Islam

Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan Hukum Kencing Berdiri dalam Islam, selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberkahi ustadz. Ana kebetulan memakai WC duduk di rumah, bagaimana hukumnya jika terpaksa buang hajat tidak bisa jongkok seperti yang disunahkan dikarenakan kondisi demikian? Jazakallah khair ustadz atas ilmunya, wassalamualaikum warahmatullah wa barakatuh.


Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullah wabaarokatuh

Bismillah…

Diperbolehkan dalam kondisi tertentu untuk melakukan buang air dalam keadaan berdiri. Namun bila dibiasakan untuk jongkok/duduk maka itu adalah yang terbaik. Tidak hanya itu adalah bagian dari sunnah, tetapi juga lebih bisa menghindari diri dari cipratan air kencing yang terjadi.

Hendaknya seseorang tetap berusaha untuk melakukan buang air dalam keadaan duduk/jongkok, sebagaimana perbuatan dan perintah Rasulullah (ﷺ) dalam hal ini.

Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلَّا جَالِسًا

“Barang siapa yang berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) kencing dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i)

Namun, bila tidak memungkinkan atau kesulitan untuk duduk/jongkok, sebagian para ulama membolehkannya.

Sebagaimana pendapat yang di pilih oleh madzhab Hanabilah, qoul/perkataan dari Madzhab Imam Malik dan sebagian Salaf, juga yang di pilih oleh Ibnul Mundzir, Syaukani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin. Berdasarkan hadits Hudzaifah radhiallahu anhu,

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum. Lalu beliau buang air seni dengan berdiri di tempat tersebut. Kemudian beliau meminta diambilkan air. Aku bawakan untuk beliau air, lalu beliau berwudhu. ”( Shahih Bukhari hadist no 220)

Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan,

“Kencing sambil berdiri hukumnya boleh. Terlebih bila ada kebutuhan. Akan tetapi dengan dua syarat; pertama aman dari terkena najis, kedua aman dari pandangan orang lain.” (Syarah al Mumti’ 1/115-116).

Wallahu a’lam.


Sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-kencing-berdiri-dalam-islam/Author: Abu Azzam Al-Banjariy

Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Apabila ada hajat (kebutuhanboleh buang air kecil sambil berdiri

Pada asalnya, buang air kecil hendaknya dilakukan dalam kondisi sambil duduk. Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

“Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk.” (HR. An-Nasa’i no. 29, At-Tirmidzi no. 12 dan Ibnu Majah no. 307, shahih)

Hal ini karena ketika buang air kecil sambil berdiri kemungkinan besar akan menyebabkan terperciknya air kencing ke badan atau ke pakaian.

Akan tetapi, jika terdapat kebutuhan (hajat) untuk buang air kecil sambil berdiri, maka diperbolehkan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu,

رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ

“Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai.” (HR. Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta Hudzaifah untuk mendekat karena ingin menjadikan badan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu sebagai penutup (pembatas) beliau yang sedang buang air kecil sehingga aman dari pandangan orang lain.

Hadits riwayat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu di atas tidaklah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Hadits ‘Aisyah menceritakan mayoritas keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau buang kecil. Sedangkan hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri dalam sebagian kondisi (keadaan). Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan bolehnya buang air kecil sambil berdiri. Atau ketika itu tidak memungkinkan bagi beliau untuk buang air kecil sambil duduk.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa terdapat dua syarat ketika buang air kecil sambil berdiri, yaitu: (1) aman dari terkena percikan air kencing; dan (2) aman dari dilihat orang lain(Syarhul Mumti’, 1: 92)

Bagaimana dengan tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang terdapat di fasilitas umum?  

Sering kita jumpai tempat buang air kecil sambil berdiri (urinoir) yang disediakan di fasilitas umum, dalam kondisi berjejer di toilet dan disediakan untuk kaum laki-laki. Fasilitas semacam ini tentu bermasalah, karena belum memenuhi persyaratan ke dua yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala di atas.

Di antara adab yang perlu diperhatikan ketika buang air kecil adalah menjauh dari pandangan orang lain. Yang menjadi kewajiban adalah menjaga tertutupnya aurat, dan disunnahkan (dianjurkan) untuk menutupi semua anggota badan dari pandangan orang lain.

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Ja’far radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَرْدَفَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ خَلْفَهُ. فَأَسَرَّ إِلَيَّ حَدِيثًا لَا أُحَدِّثُ بِهِ أَحَدًا مِنَ النَّاسِ وَ كَانَ أَحَبَّ مَا اسْتَتَرَ بِهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحَاجَتِهِ، هَدَفٌ أَوْ حَائِشُ نَخْلٍ. قَالَ ابْنُ أَسْمَاءَ فِي حَدِيثِهِ: يَعْنِي حَائِطَ نَخْلٍ

“Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengku di belakangnya, lalu beliau membisikkan satu hadits yang tidak aku ceritakan kepada seorang pun. Dan sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan sebagai penghalang ketika buang hajat adalah bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma.” Ibnu Asma’ berkata, “Yaitu (semacam) pagar dari pohon kurma.” (HR. Muslim no. 342)

Dalam hadits di atas, yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau menjadikan sesuatu yang cukup tinggi sebagai penghalang badan beliau, misalnya bukit pasir atau rerimbunan pohon kurma. Sehingga tidak ada yang bisa melihat beliau ketika sedang buang air kecil.

Adab semacam ini tidaklah bisa kita laksanakan ketika buang air kecil di urinoir tersebut, karena tidak ada sekat antara urinoir satu dengan yang lainnya. Kalaupun ada sekat, sekat tersebut sangat pendek (rendah). Sehingga kita masih bisa melihat orang lain yang sedang buang air kecil.

Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas umum seperti ini untuk tetap memperhatikan bagaimanakah ketentuan atau adab yang diajarkan oleh Islam ketika buang air kecil, mengingat pengguna fasilitas umum tersebut tentunya mayoritasnya adalah umat Islam.

[Selesai]

***

Penulis: M. Saifudin Hakim

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/45499-buang-air-kecil-sambil-berdiri.html

Mengapa Kita Dilarang Kencing Berdiri?

Ada sebagian perintah ataupun larangan yang bersifat ta’abbudi (transendental) dan ada pula yang dikategorikan sebagai ta’lili (bisa dirasionalisasikan).  Baik yang bersumber dari Kalam Allah SWT maupun hadis yang disabdakan oleh Rasulullah SAW. Namun, tak semua pesan yang tersimpan di balik kedua hal tersebut mampu ditangkap oleh akal manusia.

Berangkat dari fakta ini, muncul sejumlah karya yang mencoba menguak hikmah dari sebuah perintah atau larangan. Salah satunya datang dari Al Hakim at-Tirmidzi (Bukan pakar hadis, Imam al-Hafizh Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak as-Sulami at-Tirmizi (279 H).

Melalui karyanya yang berjudul Al-Manhiyyat,  tokoh yang bernama lengkap Abu Abdullah Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Basyar al-Hakim at-Tirmidzi itu, berusaha menguraikan pesan yang terkandung di balik larangan ataupun anjuran-anjuran yang pernah disampaikan oleh Rasulullah.

Ia membatasi ulasannya hanya pada hadis-hadis Rasulullah dengan derajat kesahihan yang beragam. Uraiannya itu diperkuat dengan argumentasi yang berasal dari Alquran, riwayat hadis lainnya, dan pendapat para ulama. Penjelasannya sangat sederhana. Sebab, pembahasan kitab yang salah satu naskah manuskripnya masih tersimpan di Dar al-Kutub, Kairo, Mesir, itu mudah dibaca dan tak terlalu sulit memahaminya.

Namun, analisis dan pembacaan pesan yang tersimpan dalam hadis Rasulullah oleh tokoh yang berasal dari Tirmidz, sebuah daerah yang kini berada di wilayah Uzbekistan dan sebagian barat Kazakhtan, tersebut tergolong mendalam.

Hal ini tak terlepas dari latar belakang tasawuf dan ilmu olah spiritual yang ia dalami. Kedalamannya itu juga tampak di beberapa karyanya. Sebut saja, Ilal al-Ubudiyyah, Syarh as-Shalat wa Maqashiduha, Alhajju wa Asraruhu, dan tentunya mahakaryanya yang terkenal, Khatm al- Awliya.’

Dalam pembukaan kitabnya, tokoh yang hidup hingga 320 H tersebut, menegaskan satu poin penting. Bahwasanya, semua larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah kepada umatnya, memiliki tujuan positif dan benar.

Bila peringatan dan larangan itu diikuti, yang bersangkutan akan tetap berada dalam kebenaran. Sebaliknya, bila dilanggar, ia telah tergelincir dari hidayah-Nya.

Fakta tentang hadis larangan memiliki motif dan tujuan ini tak terbantahkan. Namun, barangkali tidak kasat mata oleh kebanyakan orang. Kesimpulannya itu sangat berasalan. Hal ini terlihat jelas pada upayanya menyibak tabir di 170 hadis tentang etika hidup sehari-hari yang ia kutip dalam kitab Al-Manhiyyat. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS al-Hasyr [59] : 7)

Menurut dia, larangan-larangan yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya memiliki tingkatan yang berbeda. Dalam pandangan sosok yang dibesarkan oleh iklim intelektualitas yang heterogen di Khurasan kala itu, larangan-larangan Rasulullah yang tersebar di berbagai riwayat dapat dikategorikan menjadi dua bagian utama, yaitu larangan untuk alasan etika (nahy adab) dan larangan karena ada unsur haram (nahy tahrim).

Yang dimaksud dengan nahy adab ialah perkara yang dilarang oleh Allah untuk dilakukan. Tingkatan larangannya tidak terlalu kuat. Indikasinya bisa ditangkap dari teks itu sendiri. Misalnya, larangan untuk bertanya tentang hal-hal yang rumit kepada Rasulullah.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu. (QS al-Maidah [6]: 101).

Sedangkan pengertian nahy tahrim, ialah larangan yang bersifat pasti dan mutlak. Sebagaimana kategori sebelumnya, larangan ini bisa diketahui dari teks.

Misalnya, larangan mengonsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah [394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul. (QS al-Maidah [5] : 3).

Nahy tersebut bersifat mutlak, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Siapa pun yang melanggarnya terancam siksa. Berbeda dengan nahy adab, mereka yang melakukannya tidak disiksa.

Hadis adab

Dari total 170 hadis yang ia uraikan, tokoh yang memutuskan terjun di dunia tasawuf saat berusia 27 tahun itu, menitikberatkan pada hadis-hadis adab. Keseluruhan menyangkut etika dan norma-norma hidup sehari-hari.

Hadis yang pertama kali ia uraikan ialah menyangkut tata cara berbusana yang baik. Di antaranya, hadis riwayat Bukhari Muslim dan sejumlah imam hadis lainnya larangan memakai baju (jubah atau gamis–Red) dengan posisi duduk, sementara kedua pahanya terlihat. Cara seperti ini dilakukan dengan bajunya terlipat separuh.

Apa maskud di balik larangan itu? Menurut ulama yang belajar hadis di Nisaphur pada 285 H itu, mengenakan pakaian dengan cara demikian akan memudahkan aurat tampak. Apalagi, bila yang bersangkutan tidak memakai pakaian dalam. Ketika masa awal Islam hadir di tengah-tengah masyarakat jahiliah, mereka belum terbiasa menutup aurat. Bahkan, tatkala mereka melaksanakan tawaf di Ka’bah sekalipun. Aurat mereka terlihat.

Maka saat Islam datang, bangsa Arab diperintahkan untuk menutup aurat mereka sebisa mungkin dan menjaga pandangan agar tidak melihat aurat orang lain.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya’. (QS an-Nuur [24] 31). Larangan yang tersebut dalam hadis di atas, pada dasarnya ialah bentuk pendisiplinan kepada mereka.

Al-Hakim at-Tirmidzi juga menyebutkan pesan yang ada di balik larangan kencing dengan posisi berdiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah, Rasulullah menegaskan hal itu. Menurut analisis al-Hakim, ada dua motif pelarangan tersebut. Yaitu alasan yang pertama, posisi berdiri saat kencing rawan terkena percikan air seni.

Sedangkan, najis yang diakibatkan oleh kelalaian saat buang air kecil tersebut, bisa berujung pada siksa di alam kubur. Riwayat lain yang dinukil oleh Thabrani dan dan Al Bazzar menjelaskan peringatan tersebut. Rasulullah bersabda, Pastikanlah kalian bersih dari (najis) air seni, karena sesungguhnya sebagian besar azab kubur akibat (najis) air seni. Oleh karena itu, Rasulullah di riwayat lainnya menganjurkan agar kencing sambil duduk.

Sedangkan, motif yang kedua dari larangan kencing berdiri ialah berkenaan dengan kesehatan yang bersangkutan. Menurut tokoh yang terusir dari Tirmidz lalu pindah ke Balkh lantaran menulis kitab yang dianggap kontroversial: Khatm al-Awliya’ dan ‘Ilal Asy Syari’at itu, posisi berdiri kurang mendukung bagi kelancaran membuang air seni.

Di saat berdiri, vena terus aktif dan jantung tetap memompa darah dengan kencang. Semuanya bermuara di jantung. Berbeda dengan posisi duduk. Dengan posisi ini, jantung akan perlahan mengalami rileksasi. Dengan duduk pula, saluran kencing akan mudah terbuka dan semakin melancarkan. Kesemuanya itu tidak didapatkan lewat posisi berdiri.

Dan, menutup karyanya tersebut, al-Hakim menjelaskan larangan mengadakan transaksi menggunakan emas ditukar dengan emas. Larangan itu berlaku selama nilai dan kadarnya tidak setara.

Bila jual beli dengan emas sementara nilainya berbeda, menurut sosok yang terinspirasi dan belajar agama dari sang ayah, Syekh Ali, praktik semacam ini dikategorikan riba. Dan riba adalah perbuatan yang tidak diperkenankan dalam agama. Selain itu, riba juga merugikan salah satu atau kedua belah pihak.