Khawarij, Kaum Ekstrimis pada Masa Awal Islam

Dalam sejarah Islam banyak sekali aliran dan kelompok teologis yang berkembang. Banyak yang bertahan, namun ada pula yang telah sirna ditelan zaman. Di antara yang menarik banyak perhatian para pengkaji teologi Islam adalah khawarij. Dalam konteks sekarang, kelompok yang menamakan dirinya khawarij bisa dikatakan sudah tidak ada lagi. Akan tetapi secara sikap dan pandangan yang ekstrimis barangkali masih ada sampai kapanpun.

Secara etimologis, khawarij adalah bentuk plural dari kharij yang berarti orang yang keluar. Dalam bentuk plural, Khawarij bermakna orang-orang yang keluar. Kelompok ini menganggap dirinya sebagai orang yang mendaku sebagai paling islami. Kelompok khawarij dalam konteks klasik diterjemahkan oleh al-Syahrastani sebagai kelompok yang keluar dari sikap keberagamaan mayoritas (al-Aswad al-A’zham) di masa kekhalifahan al-Rasyidin, atau generasi tabi’in (generasi setelah sahabat Nabi) atau umat Islam di setiap zaman. Hal ini ditandai oleh sikap keberpalingan dan pemunggungan dari sikap yang menampilkan Islam rahmatan lil ‘alamin.

Khawarij sebagaimana dijelaskan al-Syahrastani dalam karya al-Milal wa al-Nihal lahir dari konteks ‘politis’, yaitu adanya ketidakpuasan atas sikap Ali bin Abi Thalib yang melakukan al-Tahkim (perundingan bersama) dengan kelompok yang awalnya memeranginya. Kejadian al-Tahkim ini terjadi ketika terjadi peperangan antara kelompok Ali bin Abi Thalib dan Muawiyyah bin Abi Sufyan yang dikenal dengan perang shiffin.

Pihak Muawiyyah kemudian minta perundingan bersama dengan pihak Ali dengan mengangkat al-Quran sebagai jaminan. Ali bin Abi Thalib pun menyetujuinya. Akan tetapi di sisi lain, kaum Khawarij yang awalnya merupakan pengikut setia Ali, berubah membelot dan menentang sikap Ali di atas. Dengan menunjukkan sikap arogan dan antagonis, kelompok ini kemudian mengatakan La Hukma Ila Lillah yang berarti tidak ada hukum kecuali hukum Allah.

Pemahaman kaum khawarij ini didasarkan atas pemahaman tekstualisme terhadap ayat Allah

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

Dan ayat lain

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang kafir.”

Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin umat Islam saat itu dianggap oleh kaum khawarij sebagai orang kafir.

Pemahaman kaum Khawarij sekaligus pembelotannya dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib ini, ditanggapi langsung oleh sang Amirul Mukminin,  ia berkata, Kalimatu Haqqin Urida biha Bathilun” kalimat (ayat) itu benar akan tetapi dimaksudkan dan dipahami secara bathil, salah. Dalam Bahasa lain, nassun makhtutun baina dafatai  al-Mushafla yatakallamu wa innama yatakallamu bihi al-Rijal, al-Quran itu adalah teks tertulis yang terletak di antara dua lembaran (papan, karena waktu itu al-Quran ditulis di atasnya).

Ali bin Abi Thalib ingin  mengatakan bahwa al-Quran itu perlu dijelaskan karena ia tidak bisa berbicara sendiri. Tidak diragukan bahwa Ali bin Abi Thalib merupakan sahabat Nabi yang paling berilmu. Dalam sebuah hadis nabi dikatakan, Ana Madinatul Ilmi wa ‘Ali Babuha, saya adalah kotanya ilmu dan Ali adalah gerbangnya.

Secara benih-benih pemikiran, khawarij ini sudah pernah ada dalam konteks awal Islam. Ia dikenal dengan nama Dzu al-Khuwaishir. Tokoh ini adalah sahabat nabi yang paling rajin beribadah, dikenal tak pernah meninggalkan solat dan puasa. akan tetapi, ketika ikut berjihad bersama Rasulullah dan Nabi membagikan harta rampasan perang, ia malah menyanggah Nabi. Dengan lantang ia berkata ‘Ya Nabi, bagikanlah secara adil’. Lantas Nabi pun berkata, ‘jika aku tidak berlaku adil, lantas siapa yang paling bisa bersikap adil’.

Al-Syahrastani mengatakan setelah terjadinya konflik al-Tahkim, kelompok ini menetap di daerah yang bernama Harura’, salah satu daerah di Kufah (sekarang Irak). Kelompok Khawarij ini dinahkodai oleh Abdullah bin al-Kawa’ dengan beberapa nama seperti ‘Attab bin al-A’war, Yazid bin ‘Ashim al-Muharibi dan selainnya. Saat  itu diperkirakan mereka berjumlah 12000 orang. Mereka mengklaim dirinya orang yang paling taat melaksanakan ibadah salat dan puasa.

Di antara beberapa pemikiran kaum khawarij adalah mereka mencela sahabat Nabi seperti Utsman dan pengikutnya yang ikut andil dalam perang Shiffin. Pemikiran mereka yang paling ekstrim adalah tidak segan-segan untuk menyebut kafir orang-orang yang berbeda pendapat dari mereka. Muhammad Abu Zahrah dalam buku Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah (sejarah berbagai aliran Islam) menyebut kelompok ini bahkan tidak segan-segan membunuh orang Islam. Konon, di kalangan mayoritas masyarakat Islam saat itu dikenal bahwa orang-orang Kufah sebagai orang-orang yang tidak bisa dipercaya.

BINCANG SYARIAH

Adakah Ciri-ciri Khawarij di Masyarakat Muslim Hari Ini?

Para pemikir dari kalangan Islam moderat banyak yang menuding ideologi Khawarij (Khawarijisme) sebagai biang kerok pecahnya ukhuwah Islamiyah di kalangan umat Islam saat ini. Sebagai golongan, kaum Khawarij memang sudah lama lenyap namun sebagai sebuah gerakan pemikiran, Khawarij masih tetap hidup sampai sekarang. Khawarij memang tidak pernah masuk ke Indonesia karena keburu lenyap. Tetapi ideologi puritannya sering dijadikan inspirasi bagi sebagian ormas-ormas Islam di Indonesia.

Kita boleh tidak setuju dengan asumsi demikian. Kita mungkin bisa mempertanyakan apakah betul semua mazhab di Indonesia tingkat fanatismenya dapat disamakan dengan Khawarij. Apakah betul fanatisme mazhab keagamaan ini sudah ada sejak lama atau hanya muncul menjelang Pilpres baru-baru ini? Tentu sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita harus lebih dulu mengetahui ciri-ciri Khawarij di masa lalu agar kita dapat membaca karakteristik pemikirannya di masa sekarang dan kita dapat berusaha menjauhi dampak negatifnya.

Ciri Khawarij yang pertama ialah mereka sangat patuh kepada teks-teks formal Alquran dan hadis. Mereka menafsirkan Alquran secara literal dan tanpa ada usaha untuk melihat konteks dan maksud dari ayat yang bersangkutan. Mereka tidak dapat menangkap makna yang tersirat dan mereka hanya mengandalkan makna yang tersurat.

Bagi kaum Khawarij, wanita yang haid wajib berpuasa. Hal demikian karena dalam pandangan mereka Alquran tidak memasukkan wanita yang haid sebagai kategori orang yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa. Wanita haid tidak termasuk ke dalam kategori orang yang sakit, atau bepergian atau yang tidak mampu berpuasa.

Ketika ada seorang perempuan mengatakan di depan Aisyah bahwa perempuan haid harus berpuasa, Aisyah bertanya apakah wanita tersebut seorang Khawarij. Aisyah kemudian menegaskan, “Kami diperintah untuk meng-qadha puasa tetapi tidak diperintah untuk meng-qadha shalat.”

Khawarij memang merasa paling berpegang kepada Alquran hanya karena sudah mengutip sepotong ayat yang menunjang pendapat mereka.

Ciri Khawarij yang kedua ialah mereka memang sangat patuh menjalankan ibadat ritual, paling merasa bahwa mereka sendirilah yang paling sesuai dengan ajaran Nabi namun mereka sangat kaku dalam hubungan sosial, terutama kepada kaum Muslim sendiri.

Bila ayat-ayat mengenai neraka sampai di telinga mereka berguncanglah tubuh mereka seolah-olah mereka berada di pinggir api neraka. Dahi mereka menghitam karena bekas sujud. Tidak jarang mereka menangis terisak-isak dalam salat mereka. Dalam musnad Ahmad bin Hanbal dikisahkan di depan Nabi tentang seorang laki-laki yang terkenal khusyuk dalam ibadah, tetapi Nabi menyuruh sahabat-sahabatnya untuk membunuhnya bila menemukannya. Nabi menyebutkan bahwa orang tersebut akan menjadi sumber perpecahan di kalangan umat Islam. Para ulama hadis menyebutkan bahwa orang itu kelak akan menjadi pimpinan kaum Khawarij.

Orang yang begitu patuh menjalankan shalat, yang tidak mau disentuh dengan makanan haram, ternyata dengan dingin membunuh saudaranya sesama Muslim hanya karena berbeda pendapatnya dengan kelompok mereka.

Kita mungkin bertanya-tanya apakah betul fenomena Khawarij seperti ini ada di sekitar kita? Adakah di antara kita yang secara kaku berpegang kepada Alquran dan hadis hanya dalam kerangka pemikiran kelompok kita dan tidak menghormati penafsiran dan pemahaman kelompok yang lain? Apakah dengan mudah kita mengkafirkan sesama Muslim hanya karena berbeda pendapat dengan kita lalu kita menghalalkan darahnya untuk dibunuh? Atau kita halalkan segala hal – fitnah, kebohongan, tirani, penyalahgunaan kekuasaan untuk menjatuhkan orang yang tidak sepaham dengan kita?

Bila kita menjawab “ya” untuk pertanyaan-pertanyaah ini, Khawarij masih hidup di sekitar kita. Allahu A’lam.

BINCANG SYARIAH

Janganlah Mudah Mengkafirkan Para Pemimpin Kaum Muslimin

Membedakan mana dosa yang membuat pelakunya kafir (keluar dari Islam) dan mana yang sebatas dosa besar, amatlah penting. Karena keteledoran dalam membedakan dua hal ini, membuat sebagian orang tidak objektif dan serampangan dalam menvonis kafir kaum Muslimin terutama para pemimpin-pemimpin Muslim.

Setidaknya ada tiga poin yang dijadikan alasan kaum khawarij atau yang mengadopsi pemikirannya di zaman ini, dalam mengkafirkan kaum Muslimin dan para penguasa Muslim:

Pertama: Maksiat yang dianggap kekafiran

Seperti memakan riba, memberi izin kepada bank-bank ribawi, membuka lokalisasi. Padahal yang semacam ini bukanlah termasuk kekafiran. Akan tetapi merupakan dosa besar; yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Kecuali bila ada i’tikad kehalalan dosa-dosa tersebut. Maka ini sudah menjadi kesepakatan para ulama akan kekafirannya.

Dan sebatas melakukan dosa, bukan berarti pelakunya kemudian serta merta menganggap halal dosa yang dia lakukan, sehingga boleh dihukumi kafir.

Dalinya hadis Umar bin Khatab radhiyallahu’anhu, mengenai seorang pemabuk di zaman Nabi yang berkali-kali mendapat hukuman cambuk dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Karena seringnya mendapat hukuman, salah seorang sahabat sampai mendoakan laknat untuknya. Lantas Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَلْعَنُوهُ، فَوَاللَّهِ، مَا عَلِمْتُ إِنَّهُ يُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Janganlah kalian melaknatnya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahuinya melainkan ia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhaari no. 6780).

Dia meminum khamr, namun Rasulullah tidak serta merta menghukuminya bahwa dia telah menghalalkan khamr. Buktinya Nabi shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Dia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya“.

Menghukumi bahwa dia telah menghalalkan dosa, ini membutuhkan bukti yang kuat. Atau setidaknya ada ketegasan ungkapan dari pelaku dosa. Tanpa ada keraguan dan syubhat yang menghalanginya dari vonis kafir.

Andai setiap pelaku dosa, serta merta dihukumi menghalalkan perbuatan dosa yang ia lakukan, tentu Nabi tidak akan bersabda demikian tentang pemabuk itu. Karena mengahalalkan dosa adalah sebab kekafiran yang mengeluarkan seorang dari islam, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.

Di samping itu, bila setiap orang yang melakukan maksiat otomatis tervonis menghalalkan maksiat yang dia lakukan, dengan kata lain, setiap perbuatan maksiat melazimkan pelakunya menghalalkan maksiat yang dia lakukan, tentu semua pelaku maksiat adalah kafir. Padahal banyak diantara mereka yang melakukan maksiat bukan karena meyakini kehalakan dosa yang dia lakukan. Namun karena dorongan nafsu atau syubhat yang ada dalam dirinya, dengan tetap meyakini akan keharaman dosa yang ia lakukan.

Demikian pula dengan pemimpin muslim yang mengizinkan berdirinya lokalisasi, atau bank-bank riba. Tidak serta merta dihukumi bahwa dia telah menghalalkan dosa-dosa tersebut. Sehingga berhak dihukumi kafir.

Bila kita sejenak merenungi keyakinan semacam ini, yaitu keyakinan bahwa setiap perbuatan maksiat melazimkan pelakunya menghalalkan maksiat yang dia lakukan. Maka akan kita dapati bahwa sejatinya inilah hakikat daripada akidah khawarij, yang mana mereka mengkafirkan pelaku dosa besar.

Kedua: Kufur ashgor (kufur kecil) yang dianggap kufur akbar (kufur besar)

Seperti berhukum dengan selain hukum Allah, namun tanpa menghalalkan hukum tersebut. Dengan keyakinan bahwa hukum Allahlah yang paling baik. Seperti ini banyak kita dapati di negeri kaum muslimin hari ini.

Mereka berdalil dengan firman Allah ta’ala,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Maidah: 44)

Yang mereka pahami dari makna “kafir” dalam ayat ini adalah kafir akbar; yang mengeluarkan pelakunya dari islam. Padahal makna “kafir” dalam ayat bukan demikian. Namun maknanya adalah kufur kecil; yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama islam. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, mengenai makna ayat ini. Beliau menafsirkan,

كفر دون كفر

Yaitu kafir namun tidak sampai mengeluarkan dari Islam (kufur kecil) “

Berbeda bila diiringi i’tikad kehalalan berhukum kepada selain hukum Allah dan menganggap bahwa hukum tersebut lebih baik daripada hukum yang Allah turunkan, maka ini tidak perlu dibicarakan lagi. Karena para ulama telah sepakat akan kekafirannya.

Namun jangan disalah pahami, sehingga setiap penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka serta merta berhak diprasangkai atau divonis bahwa ia telah menghalalkan hukum tersebut. Atau meyakini kehalalan berhukum denagn selain hukum Allah. Penjelasan berkaitan dengan masalah ini, sama dengan yang telah dijelaskan pada poin pertama di atas.

Karena bisa jadi ada faktor lain yang menyebabkan penguasa tersebut berhukum dengan selain hukum Allah. Sehingga ia terhalangi daripada kekafiran. Seperti karena lingkungan yang memaksanya (orang-orang di sekeliling), atau karena dorongan syahwat dan nafsunya.

Menjatuhkan vonis kafir kepada penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, harus dilandasi bukti yang jelas, kuat, akurat (bukan hanya katanya dan katanya, atau sebatas berita yang ada kemungkinan manipulasi dst) yang didukung dalilAl-Qur’an maupun Hadis. Seperti dijelaskan dalam hadis Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu. Beliau mengatakan,

دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ ، قَالَ : إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memanggil kami, lalu kami membaiat (mengucapkan sumpah setia) beliau. Dan diantara baiatnya adalah agar kami berbaiat untuk mendengar dan taat kepada penguasa. Baik ketika kami semangat ataupun tidak suka. Ketika lapamg ataupun dalam kesusahan. Ataupun ketika kami diperlakukan secara sewenang-wenang. Dan hendaklah kami tidak merebut urusan kepemimpinan (mengkudeta) dari ahlinya. Beliau kemudian berkata, “Kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas telah kalian dapat buktinya dari Allah Ta’ala” (Muttafaq ‘alaih)

Bila tidak ada bukti yang kuat dan akurat, maka kembali pada hukum asal seorang muslim. Yaitu terbebaskan dari segala tuduhan.

Ketiga: Muamalah duniawi dengan orang kafir, yang dianggap oleh mereka sebagai kufur akbar

Seperti kerja sama dalam perekonomian, perdagangan, militer (selama untuk kemaslahatan kaum muslimin) dan lain sebagainya.

Allah befirman,

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakan: “siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) untuk orang-orang yang beriman di kehidupan dunia ini, dan khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui” (QS. Al-A’raf: 32).

Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya dahulu, pernah membeli baju besi, pedang dan pakaian dan kebutuhan-kebutuhan lainnya dari orang-orang yahudi. Jadi dahulu di Madinah ada pasar milik kaum muslimin dan pasar milik kaum yahudi. Mereka saling berdampingan dalam transaksi jual beli di pasar-pasar tersebut. Kaum muslimin di kalangan sahabat, mereka membeli kebutuhan sehari-hari mereka di pasar yahudi. Begitu pula sebaliknya, orang yahudi membeli kebutuhan sehari-hari mereka di pasar kaum muslimin. Diantara pasar milik kaum yahudi yang paling masyhur di masa itu adalah pasar Bani Qunaiqa’. Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak mengingkari muamalah jual beli yang terjadi antara kaum muslimin dengan orang yahudi. (Lihat: Siroh Ibnu Hisyam jilid 2, hal. 48)

Usman bin Afwan radhiyallahu’anhu. Beliau membeli sebuah sumur dari salah seorang yahudi. Kemudian sumur tersebut disedekahkan untuk kepentingan kaum muslimin. Sumur tersebut dikenal dengan sumur ar-ruumau (bi’ru ar-ruumah).

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, diantara program yang pertama beliau lakukan adalah membuat perjanjian antara kaum muslimin dan kaum yahudi yang berisi kesepakatan-kesepakatan antara kedua kedua belah pihak, yang dituliskan dalam sebuah prasasti yang tercatat dalam sejarah. (lihat: al-Bidayah wa an-Nihayah, Juz III, hal. 225), memuat perjanjian aliansi militer serta musyawarah rutin dalam masalah pemerintahan. Dan bila menemui perselisihan, mereka kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula Nabi shallallahu’alaihi wasallam meninggal, sedang baju besi beliau tergadaikan di tangan orang yahudi (Lihat shahih Bukhari, Kitab al-Jihad, hadis no. 2759). Dan tidak menutup kemungkinan baju tersebut, dipakai oleh orang yahudi untuk berperang. Apakah kemudian kita katakan bahwa Nabi dan para sahabatnya loyal kepada orang kafir?! atau dikendalikan oleh orang kafir?! Tentu saja tidak kann?!

Fa’tabiruu yaa ulil abshoor! “Ambilah pelajaran, wahai orang-orang yang berakal.”

Demikian yang bisa penulis sampaikan. Wallahu a’lam bis showab.
______

Penulis: Ust. Ahmad Anshori, Lc.

Artikel Muslim.Or.Id

Tak Ada yang Masuk Surga Kecuali Aku dan Kamu

AL-Imam Abul Qasim Hibatullah bin Al-Hasan bin Manshur Ath-Thabari Al-Lalikai rahimahullah (wafat 418 Hijriah) mengkisahkan:

“Ada dua orang Khawarij yang sedang thawaf di Kabah, lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya: “Tidak ada yang masuk surga dari semua makhluk ini selain aku dan kamu saja”.

Temannya bertanya kepadanya (dengan penuh keheranan): “Surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk aku dan kamu saja?”

Temannya menjawab: “Iya”.

Maka temannya itu berkata (dengan jengkel atas pemahaman yang sempit tersebut): “Kalau begitu untuk kamu saja!” Dan ia-pun meninggalkan pemikiran Khawarij.”

[Syarah Ushul Itiqad Ahlis Sunnah Wal Jamaah 8/ 1307]

Lucu, sedih, miris, tragis dan berbagai perasaan lainnya campur jadi satu membaca kisah diatas.

Sungguh bahaya merasa paling benar sendiri seakan surga milik pribadi dan kelompoknya saja.

Terlalu banyak ayat-ayat Alquran yang memerintahkan kita untuk membuka telinga, mata dan hati atau akal pikiran, serta mencela siapa saja yang menutup telinga, mata dan hati atau akal pikirannya.

Masihkan kita memilih untuk terpenjara oleh akal pikiran kita yang sempit? [kajianislam]

INILAH MOZAIK

Hanya Aku dan Kamu Saja yang Masuk Surga

Al-Imam Abul Qasim Hibatullah bin Al-Hasan bin Manshur Ath-Thabari Al-Lalikai rahimahullah (wafat 418 Hijriah) mengkisahkan:

“Ada dua orang Khawarij yang sedang thawaf di Kabah, lalu salah satu dari keduanya berkata kepada temannya: “Tidak ada yang masuk surga dari semua makhluk ini selain aku dan kamu saja”.

Temannya bertanya kepadanya (dengan penuh keheranan): “Surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun hanya untuk aku dan kamu saja?”

Temannya menjawab: “Iya”.

Maka temannya itu berkata (dengan jengkel atas pemahaman yang sempit tersebut): “Kalau begitu untuk kamu saja!” Dan ia-pun meninggalkan pemikiran Khawarij.”

[Syarah Ushul Itiqad Ahlis Sunnah Wal Jamaah 8/ 1307]

Lucu, sedih, miris, tragis dan berbagai perasaan lainnya campur jadi satu membaca kisah diatas.

Sungguh bahaya merasa paling benar sendiri seakan surga milik pribadi dan kelompoknya saja.

Terlalu banyak ayat-ayat Alquran yang memerintahkan kita untuk membuka telinga, mata dan hati atau akal pikiran, serta mencela siapa saja yang menutup telinga, mata dan hati atau akal pikirannya.

Masihkan kita memilih untuk terpenjara oleh akal pikiran kita yang sempit? [kajianislam]

Penjelasan Tentang Khawarij

Assalamu Alaikum

Bukankah munculnya Khawarij ada setelah rasul wafat, namun mengapa banyak hadits yang mencela kaum khawarij. Apakah rasul mengetahui keadaan khawarij ini padahal kaum khawarij belum ada pada saat nabi masih hidup.

Wasalam

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara E Bayang yang dimuliakan Allah swt

Khawarij adalah kelompok yang muncul pada waktu Perang Shiffin ketika Ali dan Muawiyah menyetujui penunjukan dua orang hakim penengah guna menyelesaikan pertikaian diantara keduanya. Sebenarnya sampai saat itu mereka adalah para pendukung Ali namun kemudian secara tiba-tiba mereka berbalik ketika berlangsungnya tahkim, dan berkata kepada kedua kelompok tersebut,”Kalian semuanya telah menjadi kafir dengan memperhakimkan manusia sebagai ganti memperhakimkan Allah diantara kalian.”

Beberapa waktu kemudian mereka makin menjadi orang-orang yang sangat ekstrim dalam pendapat-pendapat mereka dan sangat jauh melewati batas. Dan karena watak mereka itu lebih cenderung kepada kekerasan, maka mereka menyerukan memerangi setiap orang yang berlawanan dengan mereka dan melakukan pemberontakan bersenjata terhadap pemerintahan yang zhalim (tidak sah). Oleh sebab itu, untuk waktu yang lama sekali mereka telah membangkitkan keonaran dimana-mana dan lebih cenderung membunuh dan menumpahkan darah sampai saat mereka dapat dimusnahkan di zaman kekuasaan Bani Abbas.

Adapun intisari pendapat-pendapat mereka adalah :

1. Mereka mengakui keabsahan kekhilafahan Abu Bakar dan Umar. Adapun Utsman menurut pendapat mereka telah menyimpang pada akhir masa kekhilafahannya dari keadilan dan kebenaran karena itu ia selayaknya dibunuh atau dimakzulkan. Dan bahwasanya Ali juga telah melakukan dosa besar dengan mentahkimkan selain Allah. Sesungguhnya kedua hakim penengah, yaitu Amr bin ‘Ash dan Abu Musa al Asy’ari dan orang-orang yang menyetujui pentahkiman maka mereka semua adalah orang-orang berdosa dan semua orang yang ikut dalam Perang Onta termasuk Thalhah, Zubeir dan Aisyah Ummul Mukminin telah melakukan dosa yang amat besar.

2. Dosa dalam pandangan mereka, sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertaubat. Atas dasar inilah mereka secara terang-terangan mengkafirkan semua sahabat Nabi saw yang disebutkan tadi bahkan mereka tidak segan-segan mengumpat dan melaknat mereka. Selain dari itu, mereka mengkafirkan kaum muslimin secara keseluruhan karena : pertama, mereka tidak suci dari dosa-dosa dan kedua, karena mereka tidak hanya menganggap para sahabat Nabi saw itu sebagai orang-orang mukmin saja bahkan telah menjadikan mereka sebagai imam-imam mereka serta menetapkan hukum-hukum syariat dengan hadits-hadits yang diriwayatkan dari orang-orang itu.

3. Khalifah tidak sah kecuali dengan adanya pemilihan bebas antara kaum muslimin dan tidak dengan cara apa pun selain itu.

4. Mereka sama sekali tidak menyetujui pendapat yang menyatakan bahwa seorang khalifah haruslah dari suku Quraisy. Mereka mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang shaleh dipilih oleh kaum muslimin dapat menjadi seorang khalifah yang sah bagi mereka terlepas dari kenyataan apakah dia seorang dari suku Quraisy apa bukan.

5. Ketaatan kepada khalifah adalah sesuatu yang wajib hukumnya selama ia masih berada di jalan keadilan dan kebaikan. Apabila ia menyimpang maka wajib memerangi, memakzulkan atau membunuhnya.

6. Mereka menerima Al Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hukum islam. Adapun tentang hadits dan ijma’ maka mereka memiliki cara yang berbeda dari cara kaum muslimin lainnya. Diantara mereka ada satu kelompok besar bernama an Najadat yang berpendapat bahwa tegaknya khilafah (yakni negara) adalah sesuatu yang tidak merupakan kewajiban secara mutlak. Kaum muslimin, secara kolektif, seyogyanya dapat bekerja demi kebenaran tapi boleh juga mereka itu memilih seorang khalifah apabila dianggap perlu.

Adapun kaum Azariqoh, yakni kelompok terbesar kaum khawarij, mereka beranggapan bahwa seluruh kaum muslimin selain mereka adalah musyrikin. Oleh sebab itu, orang-orang dari kalangan mereka, yakni kaum khawarij, tidak dibolehkan pergi mengerjakan shalat di suatu tempat jika yang menyerukan azan di sana bukan dari kalangan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok khawarij yang paling moderat adalah kaum ibadhiyah yang mengkafirkan seluruh kaum muslimin namun tidak menyatakan mereka sebagai kaum musyrikin. Menurut pandangan mereka, orang-orang muslim selain mereka adalah “bukan mukmin” tapi diterima syahadat mereka, boleh kawin dan dikawinkan dengan mereka, mewarisi dan mewariskan pula. (Khilafah dan Kerajaan, hal 275 – 277)

Sebenarnya pokok ajaran kelompok khawarij ini telah muncul pada masa Nabi saw, sebagaimana disebutkan didalam “ash Shahihain” didalam kisah al Khuwaishirah at Tamimiy yang mengatakan kepada kepada Nabi saw,”Wahai Muhammad berbuat adillah , sesungguhnya engkau tidak berbuat adil.” Lalu Nabi saw pun marah sambil mencela dengan mengatakan,”Celaka kau, bukankah aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di bumi.” Tatkala orang itu berpaling maka Khalid bin Walid berkata,”Wahai Rasulullah apakah (boleh) aku memenggal lehernya?” Beliau saw menjawab,”Jangan, bisa jadi dia adalah orang yang melakukan shalat.” Khalid berkata,”Betapa banyak orang yang melaksanakan shalat mengatakan dengan lisannya apa yang tidak terkandung didalam hatinya.” Beliau saw menjawab,”Sesungguhnya aku tidaklah diperintahkan untuk meneliti hati manusia dan tidak pula membedah perut mereka.” Kemudian beliau saw menatap kepadanya (al Khuwaishirah) saat dia pergi dan bersabda,”Sesungguhnya akan datang suatu kaum dari keturunannya (para pengikutnya, pen) yang membaca Kitabullah dengan lisannya yang tidak melewati kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana lepasnya anak panah dari busurnya dan seandainya aku bertemu mereka pasti aku akan membunuh mereka sebagaimana pembunuhan terhadap kaum Tsamud.”

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo Lc-

 

ERA MUSLIM