Larangan Zhalim Terhadap Binatang

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa”.

Islam melarang perbuatan zhalim. Dan kezhaliman itu bisa terjadi tidak hanya kepada manusia, namun juga kepada hewan. Dan ini pun terlarang dalam Islam. Banyak sekali hadits-hadits yang membahas hal ini, diantaranya hadits berikut ini.

Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (6/441) :

حَدَّثَنَا هَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ , قالَ : أَخْبَرَنَا أَبُو الرَّبِيعِ سُلَيْمَانُ بْنُ عُتْبَةَ السُّلَمِيُّ , عَنْ يُونُسَ بْنِ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَسٍ , عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ , عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ : ” لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ , لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا “

Haitsam bin Kharijah telah menuturkan kepadaku, ia berkata, Abu Rabi’ Sulaiman bin ‘Utbah As Sulami mengabarkan kepadaku, dari Yunus bin Maisarah bin Halbas, dari Abu Idris, dari Abu Ad Darda, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa”.

Derajat Hadits

Derajat hadits ini hasan, karena semua perawi hadits ini tsiqah kecuali Abu Rabi’ Sulaiman bin ‘Utbah Ad Dimasyqi Ad Darani. Statusnya diperselisihkan para ulama,

  • Imam Ahmad berkata: “saya tidak mengenalnya”
  • Ibnu Ma’in berkata: “laa syai’a
  • Ibnu Hajar berkata: “shaduq namun memiliki beberapa riwayat gharib”
  • Adz Dzahabi berkata: “shaduq”
  • Al Haitsam bin Kharijah berkata: “tsiqah”
  • Duhaim Ad Dimasyqi berkata: “tsiqah, beberapa masyaikh meriwayatkan darinya”
  • Hisyam bin ‘Ammar Ad Dimasyqi: “tsiqah”
  • Abu Hatim Ar Razi: “laysa bihi ba’s, ia terpuji di kalangan ulama Damaskus”

Syaikh Al Albani menjelaskan: “Selain karena yang men-tsiqah-kan lebih banyak, mereka yang men-tsiqah-kan juga sama-sama penduduk Damaskus sebagaimana orang yang dibahas (Sulaiman bin ‘Utbah). Maka mereka lebih mengenai keadaan Sulaiman bin ‘Utbah daripada orang lain yang di luar negerinya”. Dengan demikian Abu Rabi’ Sulaiman bin ‘Utbah statusnya tsiqah insya Allah.

Namun ada sedikit masalah, yaitu Abdullah bin Ahmad bin Hambal dalam Zawaid-nya terhadap Musnad Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama namun mauquf dari Abu Ad Darda’ radhiallahuanhu. Ditambah lagi dengan keterangan Al Mundziri dalam At Targhib Wat Tarhib (3/290) :

رواه أحمد والبيهقي مرفوعا هكذا ورواه عبد الله في زياداته موقوفا على أبي الدرداء وإسناده أصح وهو أشبه

“hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad dan Al Baihaqi secara marfu’, dan diriwayatkan juga oleh Abdullah bin Ahmad dalam Ziyadah-nya secara mauquf dari Abu Ad Darda’, dan sanadnya lebih shahih karena ia semisal ayahnya”

Syaikh Al Albani menyatakan: “demikian yang dikatakannya, dan ini adalah pernyataan yang aneh. Karena sanad yang dikatakan mauquf itu sama dengan sanad yang marfu’. Perbedaannya hanya terletak pada (orang yang mengeluarkan hadits, yaitu) Imam Ahmad dan anaknya. Jika memang harus men-tarjih, maka riwayat dari Imam Ahmad tentu lebih rajih, karena Imam Ahmad ahfazh (lebih tinggi tingkatan dhabt-nya) daripada anaknya, sebagaimana telah saya katakan. Namun menurut saya tidak perlu di-tarjih, karena masih mungkin untuk di jama’sebagaimana telah saya jelaskan”. Metode jama’ yang beliau maksud adalah: “yang nampak bagi saya, bahwa Haitsam menyampaikan hadits kepada Imam Ahmad secara marfu’, namun menyampaikan hadits kepada Abdullah secara mauquf. Dan setiap mereka menghafal apa yang mereka dapatkan”.

Lebih lagi, Imam Ahmad di-mutaba’ah oleh ‘Abbas bin Muhammad Ad Duwari dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman :

أنا أحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ يَحْيَى الأَدَمِيُّ ، ثنا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ الدُّورِيُّ ، ثنا الْهَيْثَمُ بْنُ خَارِجَةَ ، ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ عُتْبَةَ ، عَنْ يُونُسَ بْنِ مَيْسَرَةَ بْنِ حَلْبَسٍ ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلانِيِّ ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَوْ غُفِرَ لَكُمْ مَا تَأْتُونَ إِلَى الْبَهَائِمِ لَغُفِرَ لَكُمْ كَثِيرًا “

Ahmad bin ‘Utsman bin Yahya Al Adami mengabarkan kepadaku, ‘Abbas bin Muhammad Ad Duwari menuturkan kepadaku, Al Haitsam bin Kharijah telah menuturkan kepadaku, ia berkata, Abu Rabi’ Sulaiman bin ‘Utbah As Sulami mengabarkan kepadaku, dari Yunus bin Maisarah bin Halbas, dari Abu Idris, dari Abu Ad Darda, dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni, maka ketika itu diampuni banyak dosa”.

‘Abbas bin Muhammad Ad Duwari sebagai taabi’ terhadap Imam Ahmad statusnya tsiqah hafidz. Dengan demikian hilanglah permasalahannya.Walhamdulillah.

Faidah Hadits

  1. Al Munawi menjelaskan makna hadits: “’Andaikan perbuatan yang kalian lakukan terhadap binatang itu diampuni’ maksudnya perbuatan memukul, menganiaya, dan memberi beban yang berlebihan. maka kalian itu sungguh banyak diampuni maksudnya banyak sekali dosa yang diampuni. Datang hadits ini adalah peringatan untuk tidak memberi gangguan pada binatang. Juga untuk tidak memberi beban yang terlalu berlebihan yang tidak sanggup diterimanya secara terus-menerus. Juga anjuran untuk tidak memukul binatang, lebih-lebih pada wajah, atau menyiksanya dengan senjata. Juga peringatan untuk tidak membiarkan mereka tidak makan dan tidak minum. Dan juga peringatan untuk tidak lalai dalam mengurusnya” (Faidhul Qadir, 5/321)

  2. Syaikh Al Albani juga menerangkan makna hadits ini: “maknanya larangan dan peringatan terhadap perbuatan zhalim pada hewan. Jadi, andaikan si pemilik binatang yang tidak memiliki kasih sayang terhadap binatangnya itu dosanya diampuni, maka ketika itu sungguh telah diampuni dosa yang banyak. Karena ia tidak berkasih sayang pada hewannya tersebut

    منْ لا يَرحمْ لا يُرحمْ

    Barangsiapa tidak penyayang, ia pun tidak akan mendapat rahmat‘”
    (rekaman Silsilah Huda Wan Nuur, rekaman no.209, pertanyaan no.15)

  3. Berbuat zhalim terhadap binatang pun termasuk perbuatan dosa

  4. Dosa yang disebabkan karena menyakiti binatang itu porsinya besar, sehingga jika dosa tersebut diampuni maka telah diampuni banyak porsi dari dosa seseorang.

[banyak mengambil faedah dari kitab Silsilah Ahadits Shahihah, 2/41-42, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah]

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Sumber: Muslim.or.id