Sahabat Nabi SAW Tidak Bermadzhab, Benarkah?

Beberapa muslim belakangan atau memang sejak lama banyak yang menolak untuk mengikuti madzhab dan bahkan memaksa orang lain untuk pula tidak bermadzhab.

Salah satu alasannya karena memang sahabat Nabi SAW. yang hidup di generasi terbaik umat Islam ini tidak bermadzhb dan memang tidak ada madzhab. Memang iya, para sahabat Nabi SAW. tidak bermadzhab.

Akan tetapi tidak sesimpel itu untuk kita akhirnya menolak madzhab fiqih dengan alasan yang sangat rapuh seperti itu. Coba teliti lagi apa fungsi dan manfaat madzhab fiqih itu sendiri.

Kenapa Bermadzhab?

Madzhab fiqih itu ada sebagai jalan untuk kita memahami al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.  Dia ibarat peta yang menuntun kita agar tidak tersesat dalam memahami teks-teks syariah. Sebagai tangga yang menyampaikan kita kepada pemahaman al-Qur’an dan sunnah yang memang tinggi, yang tidak mungkin kita mencapainya dengan badan sendiri.

Semua itu karena memang memahami al-Qur’an dan sunnah itu tidak semudah dan tidak sesimpel yang dibayangkan. Bukan hanya karena paham bahasa Arab lalu bisa menggali hukum dari 2 sumber utama tersebut.

Kalau memang memahami kedua sumber mulia itu hanya dengan bermodal bahasa Arab, tentu semua orang di negara-negara berbahasa Arab itu menjadi mujtahid semua. Tapi nyatanya tidak.

Selain bahasa Arab, masih banyak ilmu-ilmu yang harus dikuasai sampai akhirnya bisa menduduki bangku mujtahid yang mana layak untuk menggali hukum dari al-Qur’an dan sunnah. Karena itulah kita membutuhkan tangga sebagai wasilah mencapai tujuan; yakni al-Qur’an dan Sunnah.

Kata ulama ushul; “lil-Wasa’il hukumul-maqashid”, yang artinya “wasilah itu hukumnya sama dengan hukum tujuannya”. Merujuk kepada al-Qur’an dan Sunnah itu wajib, akan tetapi sulit untuk mencapai itu kecuali ada petanya dan tangganya. Maka mendapatkan tangga itu menjadi wajib, karena tujuannya itu wajib. Dengan kesadaran diri atas ketidak mampuan dan kehati-hatian dalam beragama akan jatuh pada kekliruan, maka bermadzhab itu menjadi sebuah keharusan.

Kalau menolak bermadzhab dan kembali langsung kepada al-Qur’an dan sunnah, akan tetapi masih memahami makna teka al-Qur’an dari Quran terjemah yang dikeluarkan Departemen Agama atau penerbit lain; itu namanya bukan kembali ke al-Qur’an, itu namanya mengikuti Departemen Agama atau penerbit jadi penerjemah al-Qur’an tersebut. Karena kalau memang mampu, harusnya jauhkan semua media-media itu, langsung saja maknai teks-teks al-Qur’an itu sendiri, tanpa alat.

Lalu kalau menolak bermadzhab dan menghukumi sesuatu denga hadits yang ada pada kita shahih al-Bukhari atau ulama hadits lainnya. Itu namanya bukan kembali ke al-Qur’an dan sunnah, itu namanya mengikuti Imam al-Bukhari. Kalau memang mampu menggali hukum tanpa perantara madzhab, harus juga mempu menstatusi hadits sendiri tanpa rujuakan manusia lain. Tidak al-Bukhari, tapi al-Albani, itu juga sama, mengikuti manusia namanya, bukan mengikuti al-Qur’an dan Sunnah.

 

Sahabat Nabi SAW Bermadzhab!

Nah, para sahabat Nabi s.a.w. tidak bermadzhab, kenapa? Karena sumber syariah sudah ada di depan mata mereka, hidup bersama mereka, berdialog langsung dengan mereka. Lalu dimana kegunaan madzhab jika sumber itu sendiri sudah jelas depan mata? toh karena memang madzhab itu ada disebabkan rentan waktu yang berjarak ke masa Nabi s.a.w. dan kesulitan memahami teks-teks syariah yang ada. Zaman sahabat, mereka semua tianggal bertanya langsung kepada sumbernya.

Akan tetapi coba lihat bagaimana keadaan para sahabat setelah Nabi SAW wafat, apakah semua mereka jadi ulama dan mujtahid? Tidak! Diantara mereka ada orang awamnya juga yang kemudian mereka itu bertanya tentang masalah-masalah agama yang bagi mereka masih membingungkan kepada tokoh-tokoh sahabat yang memang dikenal sebagai orang ‘Alim dan dianggap paling mengerti terhadap wahyu juga maksud sabda Nabi SAW.

Ketika tokoh-tokoh sahabat (seperti 4 Khulafa al-Rasyidin, Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, Abdullah bin Zaid, Zaid bin Tsabit dll) itu ditanya tentang suatu masalah oleh Awam Sahabat, mereka langsung menjawab pertanyaan itu. Mereka tidak menolak pertanyaan tersebut dengan mengatakan: “anda kan sahabat Nabi, hidup bersama dan mendengarkan wahyu, kalau begitu ijtihad saja sendiri!”. Tidak! Tidak ada jawaban seperti itu.

Itu artinya memang awam-awam sahabat pun beragama dan beribadah melalui pemahaman tokoh-tokoh sahabat ‘alim tersbut; karena memang sang awam sadar diri bahwa mereka tidak mengerti dan mereka juga punya tuntutan untuk menjaga ajaran agama ini dengan tidak sok-sok-an langsung berhukum tanpa merujuk kepada para tokoh-tokoh sahabat itu.

Dengan kata lain, tokoh-tokoh itulah jalan (madzhab) para awam. Dan apa yang dilakukan oleh awam sahabat tersebut, sama seperti yang kita lakukan saat ini ketika beribadah dengan jalan (madzhab) ulama-ulama dan imam-imam madzhab mulia tersebut.

Dan karena memang mereka mengambil jalan beribadah itu melalui para tokoh-tokoh sahabat tersebut, sudah barang tentu perbedaan menjadi sesuatu yang niscaya terjadi. Dan itu yang kita saksikan, bahwa di kalangan sahabatpun ada perbedaan.

Tapi dahsyatnya, perbedaan itu tidak membuat sahabat satu sama lain saling menuding dan menunjuk hidung sahabat lain bahwa kesalahan ada pada tertunjuk. Tidak! semua aman dan mesra. Dan itu juga yang akhirnya diwariskan kepada ulama-ulama madzhab yang ada, sehingga tidak pernah kita saksikan ada permusuhan antara ulama madzhab walaupun ada perbedaan diantara mereka.

Jika Awam Boleh Ijtihad

Sebagai tambahan; bahwa kalau saja seandainya kita tidak perlu bermadzhab atau tidak pelu melewati jalan dan tangga yang valid, dan kita yang awam ini diminta untuk menggali hukum langsung dari al-Quran dan sunnah, artinya berijtihad.

Tentu ijtihadnya awam-awam di generasi terbaik, apalagi sahabat, ijtihad itu yang mestinya sangat layak kita jalankan. Dan apakah kita akan menjalankan ijtihad salah seorang sahabat Nabi yang tidak memberika keringanan bagi orang junub yang sakit untuk harus mandi janabah sehingga salah seorang diantaranya wafat karena harus mandi janabah.

Ataukah kita bertayammum dengan berguling-guling tanah sebagaimana itu dilakukan oleh sahabat yang junub namun tidak menemukan air. Begitukah?

Wallahu a’lam.

 

oleh:  Ahmad Zarkasih, Lc

sumber:Rumah Fiqih Indonesia