ADA beberapa kata dari bahasa Arab yg diserap kedalam bahasa Indonesia, namun kemudian mengalami perubahan bunyi atau perubahan makna.
Misalnya adalah kata KALIMAT/kalimah. Dalam bahasa arab arti KALIMAT adalah KATA (sebuah kata). Namun dalam bahasa indonesia artinya adalah SUSUNAN KATA-KATA, sedangkan bahasa arab dari SUSUNAN KATA-KATA adalah JUMLAH/JUMLATUN/KALAM.
Kata lain yang mengalami perubahan makna yaitu kata ZIARAH, dimana dalam bahasa arab arti ziarah adalah MENGUNJUNGI. Berkunjung ke orang hidup juga disebut ZIARAH, namun di indonesia arti ziarah identik mengunjungi orang mati/makam.
Kata ziarah dalam bahasa arab di indonesia diganti dengan kata SILATURAHMI, padahal dalam bahasa arab kata SILATURAHMI itu hanya ditujukan kepada kerabat (yang punya hubungan darah).
Dalam bahasa arab, mengunjungi orang yg bukan kerabat namanya bukan SILATURAHMI, namun ZIARAH. Jadi, kata SILATURAHMI dalam bahasa arab juga berbeda artinya dengan dalam bahasa indonesia.
Dalam bahasa indonesia, berkunjung ke siapapun bisa disebut SILATURAHMI, sedangkan dalam bahasa arab SILATURAHMI itu menyambung hubungan dengan kerabat dekat yang punya hubungan darah.
MUHRIM dalam bahasa arab artinya orang yg sedang mengerjakan IHROM (memakai baju ihrom), sedangkan dalam kamus bahasa indonesia punya bebrapa arti, makna yang pertama sama dengan bahasa arab tadi, makna yang kedua adalah orang yang masih ada hubungan keluarga dekat sehingga terlarang menikah dengannya untuk selama-lamanya (makna kedua ini dalam bahasa arab disebut MAHROM).
Dalam bahasa indonesia, kata FITNAH artinya: perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang. (kalau dalam bahasa arab makna tersebut istilahnya bukan FITNAH, tetapi BUHTAN atau IFK)
Dalam bahasa arab, arti kata FITNAH: ujian, cobaan, musibah, dll
Dalam Alquran banyak terdapat kata FITNAH, namun tak ada satupun ayat di dalam Alquran yang mengartikan kata “fitnah” dengan arti sebagaimana yang dipahami oleh orang Indonesia, yakni menuduhkan satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang dituduh.