Salah satu kewajiban seorang perempuan yang bercerai adalah harus menjalani masa iddah atau masa tunggu sampai pada batas waktu tertentu yang telah ditetapkan. Sehingga ketika ia sudah melewatinya ia boleh menikah lagi dengan orang lain.
Namun, terkadang timbul pertanyaan dari sebagian orang mengenai awal waktu dimulainya masa iddah apakah semenjak Jatuhnya talak oleh suami atau semenjak jatuhnya putusan di pengadilan. Lantas, kapankah dimulai perhitungan masa iddah?
Dalam literatur kitab fikih fitemukan beberapa keterangan yang menjelaskan bahwa sesorang yang berhak menjatuhkan talak adalah suami. Hal ini terjadi apabila suami telah memenuhi syarat untuk menjatuhkan talak yakni ketika dia berusia baligh dan berakal.
Sementara isteri tidak memiliki hak talak kecuali dengan surat kuasa dari suami atau izin darinya. Hakim juga tidak memilikinya kecuali dalam kasus-kasus khusus karena adannya darurat.
Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Fikhul Islam Wa Adillatuhu [Juz 5, halaman 863] berikut;
مالك الطلاق يتبين مما سبق أن الذي يملك الطلاق إنما هو الزوج متى كان بالغا عاقلا ولاتملكه الزوجة إلا بتوكيل من الزوج أوتفويض منه ولايملكه القاضي إلا فى أحوال خاصة للضرورة
Artinya : Pemilik talak Jelaslah dari uraian di atas bahwa yang memiliki talak adalah suami, ketika ia sudah baligh dan berakal.
Sementara isteri tidak memiliki hak talak kecuali dengan surat kuasa dari suami atau izin darinya. Hakim juga tidak memilikinya kecuali dalam kasus-kasus khusus karena adannya darurat.
Keterangan diatas menyatakan bahwa dalam keadaan normal menjatuhkan talak adalah hak mutlak yang dimiliki oleh suami. Jatuhnya talak ini juga menyebabkan dimulainya hitungan masa iddah bagi perempuan yang dicerai.
Sementara bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, hitungan iddahnya dimulai semenjak hari kematian. Sebagaimana dalam keterangan kitab Al-Fikhul Islam Wa Adillatuhu [Juz 7, halaman 856] berikut,
إن كان الزواج صحيحا : فمبداء العدة بعد الطلاق أو الفسخ أوالموت فابتداء العدة فى الطلاق ونحوه غقيب الطلاق ، وفى الوفاة عقيب الوفاة بالإتفاق بين الفقهاء وتنقضي العدة وإن جهلت المرأة بالطلاق أو الوفاة
Artinya : Jika perkawinan itu sah, maka masa iddah dimulai setelah jatuhnya talak, fasakh, atau matinya suami. Bagi perempuan yang ditalak, awal masa iddah dihitung semenjak jatuhnya talak oleh suami.
Sementara bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, hitungan iddahnya dimulai semenjak hari kematian. Hal ini berdasarkan kesepakatan diantara para ulama.
Iddah tersebut terus berjalan sampai selesai meskipun pihak istri tidak mengetahui adanya talak ataupun prihal kematian suami.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa masa iddah dimulai setelah jatuhnya talak, fasakh, atau matinya suami. Bagi perempuan yang ditalak, awal masa iddah dihitung semenjak jatuhnya talak oleh suami.
Sementara bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya, hitungan iddahnya dimulai semenjak hari kematian. Demikian penjelasan ini. Wallahu a’lam. (