Masjid Jiranah adalah saksi bisu tempat Nabi Muhammad SAW bermiqat sebelum melakukan umrah. Terletak di perkampungan Ji’Ranah di Wadi Saraf, sekira 24 kilometer arah timur laut Masjidil Haram, Masjid Jiranah kini jadi lokasi miqat Muslim dunia.
Dahulu, di tempat yang sama Nabi Muhammad SAW pernah nyaris diracun oleh para musuh. Caranya, sumur tempat mengambil minum tersebut dibubuhi zat yang mematikan. Namun, Malaikat Jibril memberi tahu kepada Baginda Rasulullah untuk tidak mengambil air di sumur tersebut.
Kini, sumur tersebut ditutup oleh Pemerintah Arab. Berdasarkan pantauan Okezone, akhir pekan ini, banyak jamaah yang bermiqat sambil mengambil gambar di tempat bersejarah tersebut dan juga di bekas tempat sumur.
Dahulu di tempat yang sama, Nabi Muhammad SAW pernah bermalam selama 10 malam. Seperti dikutip dari Buku Cerdas Haji dan Umrah Itu Mudah dan Indah karya Dr Muhammad Syafii Antonio M.ec, Nabi Muhammad SAW pernah meninggalkan para tawanan dan harta rampasan perang yang diambilnya dari Hawazin dalam peperangan Hunain pada 8 H. Baginda Rasul tidak membagikan harta rampasan tersebut karena menunggu orang-orang Hawazin yang memeluk Islam menyusulnya.
Ketika harta rampasan telah dibagikan, barulah datang para utusan Hawazin memohon kepada Rasulullah agar membebaskan para tawanan beserta hartanya. Rasulullah bertanya kepada mereka, “Silakan pilih, tawanan atau harta?” Lalu mereka memilih tawanan dan Rasulullah mengutus agar tawanan itu dibebaskan secara baik-baik.
Kemudian malam itu jugam dari Jiranah Rasulullah berihram dan mengerjakan umrah. Setelah itu, pada malam itu pula para tentaranya kembali ke Madinah.
Masjid tersebut juga sebagai saksi turunnya wahyu yang termaktub pada surat Al Baqarah aat 196.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”